Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Monthly Archives: September 2012

Kedudukan Wanita Bali Dalam Keluarga dan Pewarisan


Sistem kekeluargaan patrilineal (purusa) yang dianut oleh orang Bali-Hindu menyebabkan hanya keturunan berstatus kapurusa yang dianggap dapat mengurus dan meneruskan swadharma (tanggung jawab) keluarga, baik dalam hubungan dengan parahyangan (keyakinan Hindu), pawongan (umat Hindu), maupun palemahan (pelestarian lingkungan alam sesuai dengan keyakinan Hindu). Konsekuensinya, hanya keturunan yang berstatus kapurusa sajalah yang memiliki swadikara(hak) terhadap harta warisan, sementara keturunan yang berstatus pradana (perempuan), tidak mungkin dapat meneruskan swadharma, sehingga disamakan dengan orang yang meninggalkan tanggung jawab keluarga (ninggal kadaton), dan oleh karena itu, dianggap tidak berhak atas harta warisan dalam keluarga.

nenek

Image by: Made Batuan

Dalam perkembangannya,  kenyataan dalam  masyarakat menunjukkan bahwa ada orang ninggal kadaton tetapi dalam batas tertentu masih memungkinkan melaksanakan swadharma sebagai umat Hindu (ninggal kadaton terbatas), dan ada pula kenyataan orang ninggal kadaton yang sama sekali tidak memungkinkan lagi bagi mereka melaksanakan swadharma sebagai umat Hindu (ninggal kadaton penuh). Mereka yang dikategorikan  ninggal kadaton penuh, tidak berhak sama sekali atas harta warisan, sedangkan mereka yang ninggal kadaton terbatas masih dimungkinkan mendapatkan harta warisan didasarkan atas asas ategen asuwun (dua berbanding satu). Mereka yang tergolong ninggal kadaton terbatas adalah sebagai berikut.

  1. Perempuan yang melangsungkan perkawinan biasa.
  2. Laki-laki yang melangsungkan perkawinan nyentana/nyeburin.
  3. Telah diangkat anak (kaperas sentana) oleh keluarga lain sesuai dengan agama Hindu dan hukum adat Bali.
  4. Menyerahkan diri (makidihang raga) kepada keluarga lain atas kemauan sendiri.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali memutuskan mengenai kedudukan suami istri dan anak terhadap harta pusaka dan harta gunakaya sebagai berikut.

  1. Suami dan istrinya serta saudara laki-laki suami dan istrinya, mempunyai kedudukan yang sama dalam  usaha untuk menjamin bahwa harta pusaka dapat diteruskan kepada anak dan cucunya untuk memelihara atau melestarikan warisan immateriil.
  2. Selama dalam  perkawinan, suami dan istrinya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya-nya  (harta yang diperoleh selama dalam status perkawinan).
  3. Anak kandung (laki-laki atau perempuan) serta anak angkat (laki-laki atau perempuan) yang belum kawin, pada dasarnya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya orangtuanya.
  4. Anak kandung (laki-laki atau perempuan) serta anak angkat (laki-laki atau perempuan) berhak atas harta gunakayaorangtuanya, sesudah dikurangi sepertiga sebagai duwe tengah (harta bersama), yang dikuasai (bukan dimiliki) oleh anak yang nguwubang (melanjutkan swadharma atau tanggung jawab) orangtuanya.
  5. Anak yang berstatus kapurusa berhak atas satu bagian dari harta warisan, sedangkan yang berstatuspradana/ninggal kadaton terbatas berhak atas sebagian atau setengah dari harta warisan yang diterima oleh seorang anak yang berstatus kapurusa.
  6. Dalam hal pembagian warisan, anak yang masih dalam kandungan mempunyai hak yang sama dengan anak yang sudah lahir, sepanjang dia dilahirkan hidup.
  7. Anak yang ninggal kadaton penuh tidak berhak atas harta warisan,  tetapi dapat diberikan bekal (jiwa dana) oleh orangtuanya dari harta gunakaya tanpa merugikan ahli waris.

Sumber: Keputusan Majelis Utama Desa Pekraman(MUDP) Bali

Makna Acintya


Acintya | Babad Bali

Hampir disetiap Padmasana kita menemukan simbol/relief Acintya. Setidaknya ada dua(2) makna yang dapat diuraikan berkaitan dengan Acintya.

Pertama, Acintya sebagai suatu istilah yang didalam kitab suci Bhagawad-gita II.25, XII.3 atas Manawadharmasastra I.3 disebut dengan kata: Acintyah, Acintyam atau Acintyasa yang berarti memiliki sifat yang tidak dapat dipikirkan. Dalam bahasa lontar Bhuwana Kosa, “Acintyam” bahkan diartikan sebagai “Sukma tar keneng angen-angen”: Amat gaib dan tidak dapat dipikirkan. Lalu siapa yang dikatakan yang memiliki sifat tidak dapat dipikirkan itu?, tidak lain adalah Sang Paramatman(Hyang Widhi) termasuk Sang Atman itu sendiri. Jadi, sebagai suatu istilah,”Acintya” mengandung makna sebagai salah satu sifat kemahakuasaan Tuhan.

Kedua, Acintya sebagai simbol atau perwujudan dari kemahakuasaan Tuhan. Bahwa apa yang sebenarnya “tidak dapat dipikirkan” itu ternyata “bisa diwujudkan” melalui media gambar, refief atau pematungan. Maka sering kita temui gambar Acintya diatas selembar kain putih sebagai “ulap-ulap” ketika upacara melaspas atau ngenteg linggih sebuah pelinggih atau pura. Atau relief Acintya di bagia “ulon”(Singgasana) Padmasana atau dalam bentuk patung/arca tersendiri. Kesemua bentuk simbol Acintya yang diwujud-nyatakan itu mengandung makna saya yaitu sebagai penggambaran dari kemahakuasaan Tuhan. Dengan mewujud-nyatakan simbol yang sebenarnya “tidak terpikirkan” itu diharapkan agar umat Hindu memiliki emosi religi yang sangat dekat dengan Tuhan.

Simbol Acintya yang kita jumpai bervariasi, namun pada umumnya Acintya merupakan gambaran dari sosok anatomi manusia tanpa jenis kelamin(tidak laki-laki, tidak perempuan, pun tidak banci) berdiri dengan dua kaki(dwi pada) ada pula yang menggambarkan dengan satu kaki(kaki kiri dibawah, kaki kanan terangkat). Posisi tangan Amustikarana, Dewa Pratistha, Anjali Mudra dan ada juga digambarkan satu tangan di dada, sedangkan satunya menjulur kebawah. Variasi hiasan juga sering kita temui pada simbol Acintya misalkan: Aksara suci “Om, Mang, Ung dan Ong”.

Meskipun banyak variasi pada simbol Acintya yang kita jumpai namun maknanya tetaplah  sebagai ekspresi penghayatan umat Hindu untuk menggambarkan Hyang Widhi yang tidak terpikirkan itu melalui media(gambar, relief dan patung).

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan disetiap pelinggih Padmasana harus terdapat relief, gambar atau patung Acintya karena dari sisi konsepsi Padmasana adalah Sthana/linggih dari Hyang Widhi(Tuhan).

 

 

 

Upacara Upasaksi


Upacare upaksaksi adalah pernyataan persaksian kepada Hyang Widhi yang bertujuan untuk menyatakan kebenaran perbuatan seseorang baik dimasa lampau maupun dimasa yang akan datang.

Bentuk-bentuk dan pelaksanaan upacara upasaksi:

  1. Upasaksi Sumpah jabatan, adalah upasaksi dalam hubunganya dengan jabatan yang akan dipangku oleh seseorang(biasanya PNS, TNI/POLRI. Dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dengan sikap Dewa Prestistha untuk sipil dan sikap sempurna untuk TNI/POLRI. Dengan didampingi oleh seorang rokhaniawan berdiri disisi kiri. sarana yang digunakan adalah dupa, air suci, canang sari dan daksina. Mantramnya: OM atah paramiwisesa.(saya bersumpah sesuai dengan sumpah yang telah ditentukan).
  2. Upasaksi/Sumpah di Pengadilan adalah sumpah yang dilakukan yang berhubungan dengan suatu perkara(sebagai saksi terdakwa dll). Dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dengan sikap Dewa Prestistha.
  3. Upasaksi/Sumpah dalam bentur cor(Berhubungan dengan penguatan pengakuan adalah sumpah yang mempergunakan sarana mantram aricandani. Dilakukan di tempat suci dengan berpakaian adat setempat, sarana upacara sesuaikan dengan kondisi setempat.