Upacare upaksaksi adalah pernyataan persaksian kepada Hyang Widhi yang bertujuan untuk menyatakan kebenaran perbuatan seseorang baik dimasa lampau maupun dimasa yang akan datang.
Bentuk-bentuk dan pelaksanaan upacara upasaksi:
- Upasaksi Sumpah jabatan, adalah upasaksi dalam hubunganya dengan jabatan yang akan dipangku oleh seseorang(biasanya PNS, TNI/POLRI. Dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dengan sikap Dewa Prestistha untuk sipil dan sikap sempurna untuk TNI/POLRI. Dengan didampingi oleh seorang rokhaniawan berdiri disisi kiri. sarana yang digunakan adalah dupa, air suci, canang sari dan daksina. Mantramnya: OM atah paramiwisesa.(saya bersumpah sesuai dengan sumpah yang telah ditentukan).
- Upasaksi/Sumpah di Pengadilan adalah sumpah yang dilakukan yang berhubungan dengan suatu perkara(sebagai saksi terdakwa dll). Dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dengan sikap Dewa Prestistha.
- Upasaksi/Sumpah dalam bentur cor(Berhubungan dengan penguatan pengakuan adalah sumpah yang mempergunakan sarana mantram aricandani. Dilakukan di tempat suci dengan berpakaian adat setempat, sarana upacara sesuaikan dengan kondisi setempat.
Semoga bermanfaat, Silahkan share:
Like this:
Like Loading...
Recent Comments