Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Tag Archives: wanita hindu

Istri Menurut Kitab Suci Weda


Menjadi istri tentu harapan semua wanita didunia ini, dapat diterima dikeluarga besar suami adalah impian setiap wanita yang baru menikah. Tidak dipungkiri memasuki jenjang pernikahan kita harus menyiapkan mental untuk menjadi anggota baru dirumah suami. Keluarga suami hendaknya menerima kehadiran menantu tanpa syarat apapun, seperti menerima kehadiran anak kandung. Menciptakan suasana yang ramah untuk anggota baru dalam keluarga adalah kewajiban semuanya. Berikut adalah beberapa kutipan Kitab Suci Weda yang bisa jadikan pedoman untuk memasuki dunia baru rumah tangga.

Wahai mempelai wanita, dengan kedatanganmu ke rumah suamimu, semogalah kamu menjadi petunjuk yang terang terhadap keluarganya. Membantu dengan kebijaksanaan dan pengertian, semogalah kamu senantiasa mengikuti jalan yang benar dan hidup yang sehat dalam rumahmu. Semogalah Hyang Widhi menghujankan rahmat-Nya kepadamu.(Atharwa Weda XIV.2.27).

Wahai penganten wanita, datangilah dengan keramahanmu seluruh anggota suamimu. Bersama-samalah dalam suka dan duka dengan mereka. Semoga kehadiranmu di rumah suamimu memberikan kebahagiaan dan keberuntungan kepada suamimu, mertuamu laki-laki dan perempuan dan menjadi pengayom bagi seluruh keluarga. (Atharwa Weda XIV.2.26).

Seorang wanita, istri atau ibu juga hendaknya berpenampilan lemah lembut dan menjaga dengan baik setiap bagian tubuhnya. “Wahai wanita, bila berjalan lihatlah ke bawah, jangan menengadah dan bila duduk tutuplah kakimu rapat-rapat”(Rgveda VIII.33.19).

Wahai istri, tunjukkan keramahanmu, keberuntungan dan kesejahtraan, usahakanlah melahirkan anak. setia dan patuhlah kepada suamimu (Patibrata), siap sedialah menerima anugrah-Nya yang mulia” (Atharvaveda XIV.1.42)

Sungguhlah dosa besar jika seorang istri berani terhadap suaminya, berkata kasar terhadap suaminya. “Hendaknya istri berbicara lembut terhadap suaminya dengan keluhuran budi pekerti” (Atharvaveda , III.30.2).

Sebagai seorang istri tahan ujilah kamu, rawatlah dirimu, lakukan tapa brata, laksanakan Yajna di dalam rumah, bergembiralah kamu, bekerjalah keras kamu, engkau akan memperoleh kejayaan” (Yajurveda XVII.85).

Jadikanlah rumahmu itu seperti sorga, tempat pikiran-pikiran mulia, kebajikan dan kebahagiaan berkumpul di rumahmu itu”(Atharvaveda VI.120.3).

Seorang istri hendaknya melahirkan seorang anak yang perwira, senantiasa memuja Hyang Widhi dan para dewata, hendaknya patuh kepada suaminya dan mampu menyenangkan setiap orang, keluarga dan mengasihi semuanya.(Reg Weda X.85.43).

Seorang istri sesungguhnya adalah seorang cendekiawan dan mampu membimbing keluarganya”(Rgveda VIII.33.19)

Wahai para istri, senantiasalah memuja Sarasvati dan hormatlah kamu kepada yang lebih tua” (Atharvaveda XIV.2.20)

**Dari berbagai sumber

Kesataraan Gender Dalam Hindu


Yatra naryastu p jyante
Ramante tarra dewatah
yatraitastu na p jyante
sarvastatra phalah kriyah | (Manawa Dharmasastra III.58)

Artinya: Dimana wanita dihormati disanalah para Dewa senang dan melimpahkan anugerahnya. Dimana wanita tidak dihormati tidak ada upacara suci apapun yang memberikan pahala mulia.

Dalam Manawa Dharmasastra I.32 ada dinyatakan bahwa laki dan perempuan sama-sama diciptakan oleh Tuhan. Dalam ajaran Hindu tidak dikenal bahwa wanita itu berasal dari tulang rusuk laki-laki. Ini artinya menurut sloka Manawa Dharmasastra tersebut bahwa laki dan perempuan menurut pandangan Hindu memiliki kesetaraan. Sayang dalam adat istiadat Hindu seperti di Bali misalnya wanita masih belum sepenuhnya setara terutama dalam perlakuan adat beragama Hindu.

Padahal kesetaraan wanita dan laki itu terdapat juga dalam ceritra Lontar Medang Kamulan. Dalam lontar tersebut ada mitology tentang terciptanya laki dan perempuan. Dalam mitology itu diceritrakan Dewa Brahma menciptakan secara langsung laki dan perempuan. Pada awalnya Dewa Brahma atas kerjasama dengan Dewa Wisnu dan Dewa Siwa membuat manusia dari tanah, air, udara, api dan akasa. Selanjutnya Dewa Bayu memberikan napas dan tenaga, Dewa Iswara memberikan suara dan kemampuan berbahasa. Sang Hyang Acintya memberikan idep sehingga manusia bisa berpikir.

Setelah tugas membuat manusia itu selesai ternyata manusia yang diciptakan oleh Dewa Brahma atas penugasan Hyang Widhi itu tidak memiliki kelamin. Jadinya tidak laki dan tidak perempuan. Karena itu Dewa Brahma masuk dalam diri manusia ciptaanNya itu. Kemudian menghadap dan mencipta ke timur laut. Dari ciptaan itu munculah manusia laki dari timur laut. Kemudian menghadap ke tenggara untuk mencipta terus munculah manusia perempuan dari arah tenggara.

Dari konsepsi terciptanya manusia ini sudah tergambar bahwa laki dan perempuan secara azasi harkat dan martabat serta gendernya adalah sejajar. Perbedaan laki dan perempuan itu adalah perbedaan yang komplementatif artinya perbedaan yang saling lengkap melengkapi. Artinya tanpa perempuan laki-laki itu tidak lengkap. Demikian juga sebaliknya tanpa laki-laki perempuan itu disebut tidak lengkap.

Karena itu dalam Rgveda laki dan perempuan yang sudah menjadi suami istri disebut dengan satu istilah yaitu Dampati artinya tidak dapat dipisahkan. Dalam bahasa Bali disebut ”dempet”. Karena itu dalam Manawa Dharmasastra IX.45 dinyatakan bahwa suami istri itu adalah tunggal. Demikian juga adanya istilah suami dan istri. Kalau orang disebut istri sudah termasuk didalamnya pengertian suami. Kalau ada perempuan yang sudah disebut sebagai istri sudah dapat dipastikan ada suaminya. Karena kalau ada perempuan yang belum bersuami tidak mungkin dia disebut istri.

Demikian juga kalau ada laki-laki disebut sebagai suami sudah dapat dipastikan ada istrinya. Tidak ada laki-laki yang bujangan disebut suami. Mereka disebut suami dan istri karena mereka sejajar tetapi beda fungsi dalam rumah tangga. Kata suami dalam bahasa sansekerta artinya master, lord, dominion atau pemimpin. Sedangkan kata istri berasal dari bahasa sanskerta dari akar kata ”str” artinya pengikat kasih. Istri berasal dari wanita. Kata wanita juga berasal dari bahasa sansekerta dari asal kata ”van” artinya to be love (yang dikasihi).

Hal itulah yang menyebabkan wanita setelah menjadi istri kewajibannya menjadi tali pengikat kasih seluruh keluarga. Dalam Mahabharata Resi Bisma menyatakan bahwa dimana wanita dihormati disanalah bertahta kebahagiaan. Karena itu Rahvana yang menghina Dewi Sita dan Duryudana yang menghina Dewi Drupadi, kedua-duanya menjadi raja yang terhina. Dalam Manawa Dharmasastra III.56 seperti yang dikutif di atas dinyatakan bahwa dimana wanita itu dihormati disanalah para Dewa akan melimpahkan karunia kebahagiaan dengan senang hati. Dimana wanita tidak dihormati tidak ada Upacara Yadnya apapun yang memberi pahala kemuliaan.

Manawa Dharmasastra IX.132 menyatakan bahwa anak wanita boleh diangkat sebagai akhli waris orang tuanya. Dalam sloka 133 berikutnya dinyatakan tidak ada perbedaan antara putra laki dan perempuan yang diangkat statusnya sebagai akhli waris. Dalam hal pembagian harta waris menurut Manawa Dharmasastra IX.118 menyatakan bahwa wanita mendapatkan minimal seperempat bagian dari masing-masing pembagian saudara lakinya. Kalau saudara lakinya banyak bisa saudara wanitanya lebih banyak mendapat dari saudara lakinya. Meskipun setelah ia bersuami wanita itu tidak memiliki beban kewajiban formal pada keluarga asalnya, namun ia memiliki hak waris. Itu menurut pandangan kitab suci.

Tetapi dalam adat istiadat Hindu di Bali wanita itu tidak dapat waris apa lagi ia kawin keluar lingkungan keluarganya. Di samping wanita mendapatkan artha warisan juga mendapatkan pemberian artha jiwa dana dari ayahnya. Jumlahnya tergantung kerelaan orang tuanya. Sebagai ibu atau pitri matta menurut istilah dalam Manawa Dharma III.145 seribu kali lebih terhormat dari pada ayah. Sedangkan sebagai istri ia setara dengan suaminya.

Dalam hal karier menurut Manawa Dharmasastra IX.29 wanita dapat memilih sebagai sadwi atau sebagai brahmawadini. Kalau sebagai sadwi artinya wanita itu memilih berkarier dalam rumah tangga sebagai pendidik putra-putrinya dan pendamping suami. Karena dalam Vana Parwa 27.214 ibu dan ayah (Mata ca Pita) tergolong guru yang setara. Dalam Manawa Dharmasastra IX.27 dan 28 ada dinyatakan bahwa: melahirkan anak, memelihara dan telah lahir, lanjutnya peredaran dunia wanitalah sumbernya. Demikian juga pendidikan anak-anak, melangsungkan upacara Yadnya, kebahagiaan rumah tangga, sorga untuk leluhur dan dirinya semuanya itu atas dukungan istri bersama suaminya.

Wanita yang berkarier di luar rumah tangga disebut brahma vadini. Ia bisa sebagai ilmuwan, politisi, birokrasi, kemiliteran maupun berkarier dalam bidang bisnis. Semuanya itu mulia dan tidak terlarang bagi wanita. Itu semua konsep normatifnya kedudukan perempuan menurut pandangan Hindu. Tetapi sayangnya dalam tradisi empirisnya konsepsi normatif itu belum terlaksana betapa mestinya.

Ketut Wiana |Dimana Wanita Dihormati Disana Para Dewa Melimpahkan Anugerahnya.

Kedudukan Wanita Bali Dalam Keluarga dan Pewarisan


Sistem kekeluargaan patrilineal (purusa) yang dianut oleh orang Bali-Hindu menyebabkan hanya keturunan berstatus kapurusa yang dianggap dapat mengurus dan meneruskan swadharma (tanggung jawab) keluarga, baik dalam hubungan dengan parahyangan (keyakinan Hindu), pawongan (umat Hindu), maupun palemahan (pelestarian lingkungan alam sesuai dengan keyakinan Hindu). Konsekuensinya, hanya keturunan yang berstatus kapurusa sajalah yang memiliki swadikara(hak) terhadap harta warisan, sementara keturunan yang berstatus pradana (perempuan), tidak mungkin dapat meneruskan swadharma, sehingga disamakan dengan orang yang meninggalkan tanggung jawab keluarga (ninggal kadaton), dan oleh karena itu, dianggap tidak berhak atas harta warisan dalam keluarga.

nenek

Image by: Made Batuan

Dalam perkembangannya,  kenyataan dalam  masyarakat menunjukkan bahwa ada orang ninggal kadaton tetapi dalam batas tertentu masih memungkinkan melaksanakan swadharma sebagai umat Hindu (ninggal kadaton terbatas), dan ada pula kenyataan orang ninggal kadaton yang sama sekali tidak memungkinkan lagi bagi mereka melaksanakan swadharma sebagai umat Hindu (ninggal kadaton penuh). Mereka yang dikategorikan  ninggal kadaton penuh, tidak berhak sama sekali atas harta warisan, sedangkan mereka yang ninggal kadaton terbatas masih dimungkinkan mendapatkan harta warisan didasarkan atas asas ategen asuwun (dua berbanding satu). Mereka yang tergolong ninggal kadaton terbatas adalah sebagai berikut.

  1. Perempuan yang melangsungkan perkawinan biasa.
  2. Laki-laki yang melangsungkan perkawinan nyentana/nyeburin.
  3. Telah diangkat anak (kaperas sentana) oleh keluarga lain sesuai dengan agama Hindu dan hukum adat Bali.
  4. Menyerahkan diri (makidihang raga) kepada keluarga lain atas kemauan sendiri.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali memutuskan mengenai kedudukan suami istri dan anak terhadap harta pusaka dan harta gunakaya sebagai berikut.

  1. Suami dan istrinya serta saudara laki-laki suami dan istrinya, mempunyai kedudukan yang sama dalam  usaha untuk menjamin bahwa harta pusaka dapat diteruskan kepada anak dan cucunya untuk memelihara atau melestarikan warisan immateriil.
  2. Selama dalam  perkawinan, suami dan istrinya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya-nya  (harta yang diperoleh selama dalam status perkawinan).
  3. Anak kandung (laki-laki atau perempuan) serta anak angkat (laki-laki atau perempuan) yang belum kawin, pada dasarnya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya orangtuanya.
  4. Anak kandung (laki-laki atau perempuan) serta anak angkat (laki-laki atau perempuan) berhak atas harta gunakayaorangtuanya, sesudah dikurangi sepertiga sebagai duwe tengah (harta bersama), yang dikuasai (bukan dimiliki) oleh anak yang nguwubang (melanjutkan swadharma atau tanggung jawab) orangtuanya.
  5. Anak yang berstatus kapurusa berhak atas satu bagian dari harta warisan, sedangkan yang berstatuspradana/ninggal kadaton terbatas berhak atas sebagian atau setengah dari harta warisan yang diterima oleh seorang anak yang berstatus kapurusa.
  6. Dalam hal pembagian warisan, anak yang masih dalam kandungan mempunyai hak yang sama dengan anak yang sudah lahir, sepanjang dia dilahirkan hidup.
  7. Anak yang ninggal kadaton penuh tidak berhak atas harta warisan,  tetapi dapat diberikan bekal (jiwa dana) oleh orangtuanya dari harta gunakaya tanpa merugikan ahli waris.

Sumber: Keputusan Majelis Utama Desa Pekraman(MUDP) Bali

%d bloggers like this: