Setiap daerah di wilayah republik indonesia mempunyai busana adat, salah satunya adalah Bali. Busana Adat Bali adalah Busana yang mempunyai keterikatan dengan daerah Bali sebagai wilayah dan pelaksanaan adat Bali. Busana Adat Bali terdiri dari beberapa jenis yaitu:
Bhusana Gede/Agung(Payas Agung), Biasanya digunakan oleh manggala/pengarep yang diupacarakan didalam pelaksanaan upacara manusa yadnya yang dianggap utama dan sebagai yajamana pada upacara yang lain.
- Untuk Pria, sebagai berikut: Destar, Keris, kampuh+umpal, Wastra lembaran, Sabuk, Alas Kaki(fakultatif), kelengkapan perhiasannya(destar/diganti dengan gegelung/garuda mungkur, Rumbing/anting-anting, Bebandong, Sesimping, Gelang Kana, Gelang Biasa, Gelang Cokor dan kain panjang atau lancingan)
- Untuk Wanita; Gelung Agung, Sesenteng, Wastra Lembaran, Sinjang, Bulang/Stagen, Sabuk hiasan, Alas kaki(fakultatif), perlengkapan hiasan, misal: Petitis/garuda mungkur, Tajuh/sekar taji,pepelik/tampel pepelengan, subeng, pending, bebadong, sesimping, ampok-ampok, gelang kana, gelang biasa, gelang cokor.
Bhusana Jangkep/Lengkap: Dipergunakan dalam upacara yadnya dan didalam hubungan hormat menghormati.
- Untuk Pria; Destar, Kuaca/kemeja tangan pendek atau panjang atau jas, kampuh/umpal, wastra+lembaran,sabuk, alas kaki(fakultatif), keris(fakultatif)
- Untuk Wanita; Gelung biasa/sanggul(rambut ditata sesuai perhiasannya), Baju/Kebaya,sesenteng,wastra,sabuk stagen,sabuk hiasan,alas kaki(fakultatif).
Bhusana Madya(sedang):Dipergunakan untuk/didalam suasana kesopanan dan kerja.
- Untuk Pria; Baju, kampuh, kain panjang, sabuk, alas kaki(fakultatif)
- Untuk Wanita; Baju/kebaya, kain/wastra,sesenteng,sabuk/stagen,alas kaki(fakultatif)
Bhusana Alit:Dipergunakan untuk/didalam suasana kesopanan dan kerja.
- Untuk Pria; Baju(fakultatif), selempot, wastra, sabuk, alas kaki(fakultatif)
- Untuk Wanita; Baju(tidak terbatas pada kebaya), sesenteng, sabuk(stagen),kain,alas kaki(fakultatif)
Jika tidak menggunakan baju harus menggunakan sesenteng, untuk anak-anak dibawah umur tidak terikat pada ketentuan diatas.
Sumber: Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu.
Semoga bermanfaat, Silahkan share:
Like this:
Like Loading...
Related
Pingback: Busana “Adung” Dalam Prosesi Upacara | Paduarsana