Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Judi Menurut Hindu


Judi didalam bahasa sastra agama disebut “Dyuta” dalam berbagai prakteknya judi memang mendorong, merangsang bahkan mampu menghanyutkan sekaligus menjerumuskan orang pada permusuhan dan kehancuran. Dalam perjudian terdapat banyak harapan, janji kemenangan dan mimpi-mimpi tentang kehidupan yang tiba-tiba bergelimang harta kekayaan. Tapi dibalik semua itu rasa permusuhan untuk mengalahkan lawan, rasa dendam akibat kekalahan, rasa benci akibat uang terkuras habis, siap membuka jalan menuju kehancuran.

Ilustrasi, Pencinta Ayam

Seiring dengan peradaban kehidupan manusia dimuka bumi perjudian dan prostitusi turut mewarnai kehidupan manusia. Sebagai bagian dari kehidupan manusia keduanya sulit diberantas. Judi dilarang di dalam agama Hindu, di dalam kitab Manusmrti IX. 227 disebutkan: “Di dalam jaman ini, keburukan judi itu telah tampak, menyebabkan timbulnya permusuhan, karena itu orang yang baik harus menjauhi kebiasaan itu walaupun hanya untuk kesenangan”.

Kitab suci Manawa Dharmasastra Buku IX (Atha Nawano dhyayah) sloka 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, dan 228 juga dengan jelas menyebutkan adanya larangan itu. Sloka 223 membedakan antara perjudian dengan pertaruhan. Bila objeknya benda-benda tak berjiwa disebut perjudian, sedangkan bila objeknya mahluk hidup disebut pertaruhan.

Benda tak berjiwa misalnya uang, mobil, tanah, rumah, dsb. Mahluk hidup misalnya binatang peliharaan, manusia, bahkan istri sendiri seperti yang dilakukan oleh Panca Pandawa dalam ephos Bharatha Yuda ketika Dewi Drupadi dijadikan objek pertaruhan melawan Korawa.

Di dalam Manawa Dharmasastra.IX.221 disebutkan:
DYUTAM SAMAHWAYAM CAIWA, RAJA RATRANNIWARAYET, RAJANTA KARANA WETAU DWAU, DOSAU PRITHIWIKSITAM

Artinya: Perjudian dan pertaruhan supaya benar-benar dikeluarkan dari wilayah Pemerintahannya karena kedua hal itu menyebabkan kehancuran kerajaan dan putra mahkota.

Istilah kerajaan dan putra mahkota zaman sekarang dapat ditafsirkan sebagai negara dan generasi penerus, sedangkan istilah Pemerintah dapat ditafsirkan sebagai penguasa, mulai Kelian Adat, Kepala Lingkungan, Lurah, Camat, Bupati, sampai Gubernur.

Para penjudi dan peminum minuman keras digolongkan sebagai orang-orang “sramana kota” (sloka 225) disebut pencuri-pencuri tersamar (sloka 226) yang mengganggu ketenteraman hidup orang baik-baik. Judi menimbulkan pencurian (sloka 222), permusuhan (sloka 227) dan kejahatan (sloka 228).

Para penguasa khususnya di Bali diharap memahami benar tentang jenis-jenis judi agar tidak terkecoh dengan dalih pelaksanaan adat dan upacara agama. Ada kegiatan penggalian dana dengan mengadakan tajen, ada kegiatan piodalan di Pura dilengkapi dengan tajen, dan kebiasaan meceki pada waktu melek di acara ngaben, bahkan pada hari-hari raya seperti Galungan, Kuningan, Nyepi, Pagerwesi, dll.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: