Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Tag Archives: perjudian

Judi Dalam Kitab Rg Weda


Masalah judi adalah masalah yang menyangkut kehidupan masyarakat (walau tidak seluruhnya), dan jika tidak ditangani dengan serius akan dapat menimbulkan berbagai masalah spiritual, sosial, keamanan baik untuk pribadi pelaku maupun berdampak kepada lingkungan sosial yang lebih luas.

Ilustrasi anak mengadu ayam

Didalam RgWeda diuraikan tentang Judi dan akibat yang ditimbulkannya :

  1. Akṣair mā dīvyaḥ kśimit kṛśasva vitte ramasva bahu manyamānaḥ, tatra gāvaḥ kitava tatra jaya tan me vicaśṭe savitāyamarya. Ṛgveda X.34.13. (Wahai para penjudi, janganlah bermain judi, bajaklah tanahmu. Selalu puas dengan penghasilanmu, pikirkanlah itu cukup. Pertanianmenyediakan sapi-sapi bentina dan dengan itu istrimu tetap bahagia. Deva Savitā telah menasehatimu untuk berbuat demikian)
  2. Jāyā tayate kitavasya hìnā mātā putrasya carataḥ kva svit, ṛṇāvā bibhyad dhanam icchamānaḥ anyeśām astam upa naktam eti. Ṛgveda X.34.10. (Istri seorang penjudi yang mengembara mengalami penderitaan yang sangat menyedihkan, dan ibu seorang penjudi semacam itu dirundung penderitaan. Dia, yang dalam lilitan hutang dan kekurangan uang, memasuki rumah orang lain dengan diam-diam di malam hari)
  3. Dvesti śva rūr apa jaya ruóaddhi na nathito vindate marîitāram, aśvasyeva jarato vasnyasya nāhaṁ vindāmi kitavasya bogam. Ṛgveda X.34.3. (Ibu mertua membenci, istrinya menghindari dia, sementara pada waktu mengemis, tidak menemukan seorangpun yang berbelas kasihan. Istri penjudi itu berkata: “Sebagai seekor kuda tua yang tidak bermanfaat, kami sangat menderita menjadi istri seorang penjudi”).

Kalah atau menang dalam berjudi membawa dampak munculnya sadripu (enam musuh) pada diri seseorang. Sadripu adalah kama (nafsu tak terkendali), lobha (serakah), kroda (kemarahan), mada (kemabukan), moha (sombong) dan matsarya (cemburu), dengki, irihati). Penjudi yang menang menguatkan kama, lobha, mada, dan moha, pada dirinya dan yang kalah menguatkan kroda, dan matsarya.

Jadi berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kita semestinya menghindari yang namanya segala bentuk perjudian. Suami yang suka berjudi tentu akan mendatangkan kesengsaraan bagi keluarga seperti istri, anak orang tuanya serta orang-orang yang berada di sekelilingnya, sebab penjudi cenderung melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, merampok untuk mendapatkan uang agar bisa dipakai berjudi. Dengan cara bekerja yang tekun serta mempersembahkan hasilnya kepada Tuhan karena dengan cara seperti itu tentunya akan membawa kebahagiaan bagi keluarga dan terhindar dari berbagai mala petaka.

 

 

 

Judi Menurut Hindu


Judi didalam bahasa sastra agama disebut “Dyuta” dalam berbagai prakteknya judi memang mendorong, merangsang bahkan mampu menghanyutkan sekaligus menjerumuskan orang pada permusuhan dan kehancuran. Dalam perjudian terdapat banyak harapan, janji kemenangan dan mimpi-mimpi tentang kehidupan yang tiba-tiba bergelimang harta kekayaan. Tapi dibalik semua itu rasa permusuhan untuk mengalahkan lawan, rasa dendam akibat kekalahan, rasa benci akibat uang terkuras habis, siap membuka jalan menuju kehancuran.

Ilustrasi, Pencinta Ayam

Seiring dengan peradaban kehidupan manusia dimuka bumi perjudian dan prostitusi turut mewarnai kehidupan manusia. Sebagai bagian dari kehidupan manusia keduanya sulit diberantas. Judi dilarang di dalam agama Hindu, di dalam kitab Manusmrti IX. 227 disebutkan: “Di dalam jaman ini, keburukan judi itu telah tampak, menyebabkan timbulnya permusuhan, karena itu orang yang baik harus menjauhi kebiasaan itu walaupun hanya untuk kesenangan”.

Kitab suci Manawa Dharmasastra Buku IX (Atha Nawano dhyayah) sloka 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, dan 228 juga dengan jelas menyebutkan adanya larangan itu. Sloka 223 membedakan antara perjudian dengan pertaruhan. Bila objeknya benda-benda tak berjiwa disebut perjudian, sedangkan bila objeknya mahluk hidup disebut pertaruhan.

Benda tak berjiwa misalnya uang, mobil, tanah, rumah, dsb. Mahluk hidup misalnya binatang peliharaan, manusia, bahkan istri sendiri seperti yang dilakukan oleh Panca Pandawa dalam ephos Bharatha Yuda ketika Dewi Drupadi dijadikan objek pertaruhan melawan Korawa.

Di dalam Manawa Dharmasastra.IX.221 disebutkan:
DYUTAM SAMAHWAYAM CAIWA, RAJA RATRANNIWARAYET, RAJANTA KARANA WETAU DWAU, DOSAU PRITHIWIKSITAM

Artinya: Perjudian dan pertaruhan supaya benar-benar dikeluarkan dari wilayah Pemerintahannya karena kedua hal itu menyebabkan kehancuran kerajaan dan putra mahkota.

Istilah kerajaan dan putra mahkota zaman sekarang dapat ditafsirkan sebagai negara dan generasi penerus, sedangkan istilah Pemerintah dapat ditafsirkan sebagai penguasa, mulai Kelian Adat, Kepala Lingkungan, Lurah, Camat, Bupati, sampai Gubernur.

Para penjudi dan peminum minuman keras digolongkan sebagai orang-orang “sramana kota” (sloka 225) disebut pencuri-pencuri tersamar (sloka 226) yang mengganggu ketenteraman hidup orang baik-baik. Judi menimbulkan pencurian (sloka 222), permusuhan (sloka 227) dan kejahatan (sloka 228).

Para penguasa khususnya di Bali diharap memahami benar tentang jenis-jenis judi agar tidak terkecoh dengan dalih pelaksanaan adat dan upacara agama. Ada kegiatan penggalian dana dengan mengadakan tajen, ada kegiatan piodalan di Pura dilengkapi dengan tajen, dan kebiasaan meceki pada waktu melek di acara ngaben, bahkan pada hari-hari raya seperti Galungan, Kuningan, Nyepi, Pagerwesi, dll.

%d bloggers like this: