Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Mengenal Sosok Pemangku


Pemangku adalah rohaniawan Hindu yang termasuk ekajati dan digolongkan sebagai pinandita serta telah menjalani upacara yadnya berupa pawintenan sampai dengan Adiksa Widhi. Dilihat dari tingkatannya, ada yang disebut Pemangku Tapakan Widhi pada Sad Kahyangan, Dang Kahyangan, Kahyangan Tiga termasuk Paibon, Panti, Pedharman, Merajan dan sejenisnya. Ada juga yang disebut pemangku Dalang.

Sebagai pemangku, pedoman yang digunakan untuk menjalankan tugasnya adalah Sasana Pemangku yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan Gagelaran Pemangku/Agem-agem(lontar Kusuma Dewa, Sangkul Putih, dll), Hak pemangku(bebas ayahan, menerima sesari, mendapat laba dari hasil laba pura, dll) dan juga beberatan pemangku serta wewenang pemangku/kewajiban pemangku.

Seorang Pemangku dibenarkan untuk menjadi Pamuput Karya karena situasi tertentu, acuan atau landasan hukumnya adalah Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu yang menyangkut hal “Batas-batas dan Wewenang Muput Upacara/Upacara Yadnya”.

Kewenangan Pemangku adalah sebagai berikut:

  1. Pinandita berwenang menyelesaikan(muput)upacara puja wali/odalan sampai tingkat piodalan pada pura yang bersangkutan.
  2. Apabila pinandita menyelesaikan upacara diluar pura atau jenis upacara/upakara yadnya tersebut bersifat rutin seperti puja wali/odalan, manusa yadnya, bhuta yadnya yang harus dipuput dengan tirtha sulinggih maka pinandita boleh menyelesaikan dengan nganteb serta menggunakan tirtha sulinggih selengkapnya.
  3. Pinandita berwenang menyelesaikan upacara rutin di dalam pura dengan nganteb/mesehe serta memohon tirtha kehadapan Hyang Widhi dan Bhatari-bhatari yang melinggih atau berstana dipura tersebut termasuk upacara yadnya membayar kaul dan lain-lain.
  4. Dalam menyelesaikan upacara bhuta yadnya/caru, pinandita diberi wewenang muput upacara bhuta yadnya tersebut maksimal sampai dengan tingkat “Panca Sata” dengan menggunakan tirtha sulinggih.
  5. Dalam hubungan muput upacara Manusa Yadnya, pinandita diberi wewenang dari upacara lahir sampai dengan otonan biasa dengan menggunakan tirtha sulinggih.
  6. Dalam hubungannya dengan muput upacara Pitra Yadnya, pinandita diberi wewenang sampai pada mendem sawa sesuai dengan catur dresta.

Jadi, seorang Pemangku mempunyai wewenang untuk muput karya termasuk menjadi pemimpin dalam upacara odalan, terutama di pura dimana pemangku tersebut “ngamong”. Tidak saja dapat menggantikan sulinggih yang seharusnya atau biasanya muput odalan tetapi bisa langsung ditunjuk/ditetapkan sebagai “Sang Pemuput Karya Odalan”, dengan tetap memperhatikan tingkatan dari upacara/upakara yang akan dilaksanakan.

Memahami Pengertian Pura Kawitan


Dilihat dari segi fungsinya, ada 2 (dua) jenis pura yaitu: Sebagai tempat memuja Hyang Widhi(Dewa Pratistha) dan sebagai memuja roh suci leluhur(Atma Pratistha).  Ditinjau dari sisi karakternya, pura dibagi lagi menjadi empat kelompok yaitu: Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Desa, Pura Swagina dan Pura Kawitan.

Pura Kawitan adalah tempat pemujaan roh suci leluhur dari umat Hindu yang memiliki ikatan “wit” atau leluhur berdasarkan garis keturunannya. Jadi Pura Kawitan bersifat spesifik atau khusus sebagai tempat pemujaan umat Hindu yang mempunyai ikatan darah sesuai dengan garis keturunannya. Contoh-contoh pura yang termasuk dalam kelompok Pura Kawitan antara lain: Sanggah/Merajan, Pura Ibu, Dadia, Pedharman, dan yang sejenisnya.

Pura Panti dan Pura Dadia pada dasarnya berada pada kelompok dan pengertian yang sama. Artinya apa yang dimaksud dengan Pura Panti dapat pula disebut dengan Pura Dadia. Sama halnnya dengan sebutan sanggah dapat pula disebut dengan istilah merajan. Yang membedakannya hanyalah terletak pada jumlah penyiwi atau pemujanya.

Di dalam lontar sundarigama bahwa: Bhagawan Manohari, beliau beraliran Siwa mendapatkan tugas dari Sri Gondarapati, memelihara dengan baik Sad Kahyangan kecil, sedang dan besar, sebagai kewajiba semua orang. Setiap 40 pekarangan rumah(keluarga) disabdakan mendirikan panti, adapun setengah dari jumlah tersebut(20 keluarga) agar mendirikan Palinggih Ibu, kecilnya 10 pekarangan keluarga mendirikan palinggih Pratiwi(Pertiwi) dan setiap keluarga mendirikan Palinggih Kamulan(sanggah/merajan).

Diluar isi yang tersurat diatas tetapi masih termasuk dalam kelompok Pura Kawitan adalah Pedharman yang dipandang sebagai tempat pemujaan tertinggi untuk memuja leluhur. Apakah dalam satu pedharman umat Hindu saling mengenal satu dengan yang lainnya? belum tentu. karena keturunan yang sekarang adalah keturunan yang kesekian puluh kalinya dari leluhur yang bersangkutan. Tentu berbeda jika bersembahyang di Pura Kawitan yang tergolong sanggah sampai Pura Panti masih dapat saling mengenal karena akan lebih mudah menemukan hubungan keluarga dalam susunan keluarganya. Dewasa ini banyak umat Hindu yang berusaha mencari jejak silsilah atau asal muasal leluhurnya sampai keberadaannya. Hal ini tentu sangat positif untuk menumbuhkembangkan ajaran Pitra Puja dimana kita diwajibkan untuk selalu bhakti/menghormati kepada para leluhur yang telah suci(Atma Sidha Dewata).

Sumpah dan Prosesi Perkawinan Adat Bali


Pada dasarnya tatacara pelaksanaan upacara perkawinan yang dilaksanakan oleh umat Hindu etnis Bali di luar Bali sama dengan perkawinan yang dilaksanakan oleh umat Hindu di Bali, seperti :

  1. Mencari hari baik (Padewasan)
  2. Pangenten (Pemberitahuan)
  3. Mererasan (meminang/mamadik)
  4. Penjemputan Calon Pengantin Wanita
  5. Upacara perkawinan (Wiwaha Samskara)
  6. Mejejauman.

Lalu kapan sumpah perkawinan dilaksanakan dan bagaimana isi sumpah perkawinan tersebut?Inti dari upacara perkawinan dalam prosesi perkawinan umat Hindu etnis Bali adalah Wiwaha Samskara. Adapun urutan pelaksanaan Wiwaha Samskara yaitu: Sarira Samskara (Upacara makala-kalaan) yang bertujuan untuk penyucian diri, kemudian dilanjutkan dengan Upacara Widhi Widhana/Majaya-Jaya. Sebelum dilakukan upacara majaya-jaya inilah dapat dilakukan upacara Panigrahanika/Pengesahan Perkawinan dengan mengucapkan sumpah perkawinan oleh kedua pengantin, yaitu Pengantin pria menatap pengantin wanita dan memegang kedua belah tangannya, kemudian mengucapkan:

”Om grmnami te sai bhagatvaya hstam maya patya jaradastir yathasah, bhago aryama savita purnamdhir mahyam tvadur garha patyaya devah” .
”Om smany jantu visve devah sam apo hrdayani nau, sam matarisva sam ghata samudesty dadhatu nau”

dan artinya dapat diucapkan langsung oleh pengantin pria atau dibacakan oleh pembawa acara, sebagai berikut: ”Saya pegang tanganmu demi keberuntungan semoga kiranya engkau hidup lama bersama saya, suamimu, Dewa Bhaga, Aryama, Sawitar, Puramdhi, menganugrahkan engkau kepadaku sebagai pengatur rumah tanggaku”

”semoga semua dewa dan Dewa Apah mempersatukan hati kami, semoga Dewa Matariswa, Dhata, Dhestri, semuanya memadukan hati kami”.

Kemudian Pengantin wanita menjawab: “Om dirghayur astu mepatir jivati saradah Sadam”

dan artinya juga dapat diucapkan langsung oleh pengantin wanita atau dibacakan oleh pembawa acara, sebagai berikut: ”Semoga suamiku dikaruniai umur panjang, semoga ia hidup ratusan tahun”.

Setelah pengucapan sumpah perkawinan maka dilanjutkan dengan upacara majaya-jaya, sebagai peresmian atau pengukuhan pernikahan telah sah menurut Hindu. Setelah upacara mejaya-jaya selesai, semua hadirin akan mengucapkan doa sebagai berikut: ”Om ihena Vindra Sam Nuda Vakavakeva Dampati, Om…..sang Hyang Indra, persatukanlah kedua pengantin ini Laksana Burung Chakrawaka tidak pernah berpisah denga pasangannya”.

Selesai kedua pengantin mengucapkan sumpah dilanjutkan dengan suap-suapan. Dengan demikian selesailah rangkaian upacara perkawinan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan menanda tangani surat-surat yang menjadi syarat administrasi untuk keperluan mencari akta perkawinan.

Sumpah perkawinan dalam upacara perkawinan umat Hindu telah dijabarkan dengan jelas dalam kitab-kitab suci dan telah dilaksanakan oleh umat Hindu ksususnya di India sejak ribuan tahun yang lalu. Oleh karena itu walaupun perkawinan yang dilaksanakan menurut adat istiadat sah secara hukum dan agama, namun sudah saatnya pengucapan sumpah perkawinan secara langsung oleh kedua mempelai pada saat dilaksanakannya upacara perkawinan, selain untuk mengembalikan ajaran-ajaran agama yang terdapat di dalam kitab-kitab suci, juga untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis serta keraguan dari sebagian umat tentang sahnya sebuah perkawinan menurut Hindu.

Sumber: http://stahdnj.ac.id