Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Tag Archives: perkawinan hindu

Proses Perceraian Hindu Bali


Perceraian sangat tidak dianjurkan dalam agama Hindu, kecuali suami atau istri berkhianat dan tidak setia. Didalam Rg Weda perceraian telah melanggar Yadnya yang sudah dilakukan. Pada konteks tertentu pasangan suami istri tetap memilih berpisah tentu dengan pertimbangan yang matang dari kedua belah pihak.

Photo Credit: Iamexpat.nl

Kita tentu tidak asing dengan Istilah Tri Upasaksi yaitu:
Butha Saksi, Manusa saksi dan Dewa Saksi dalam upacara perwakinan Hindu Bali.
Butha Saksi, Bebanten yang ditujukan (di ayab) dan diletakkan di bawah (biyakoanan, pekala-kalan, pedengan-dengenan) sebagai pralambang

Manusa Saksi, lebih kepada pengesahan perkawinan sesuai dengan undang-undang perkawinan acara ini dihadiri oleh masyarakat, dimana petugas desa/adat (prajuru). Akta Perkawinan adalah bentuk manusa sakti
selaku wakilnya sebagai manusa saksi.
Dewa Saksi, adanya bebanten yang dihaturkan kehadapan Sang Hyang Widhi dan pemerajan/sanggah sebagai perwujudan dewa saksi. Dengan prosesi perkawawinan yang dilalui tersebut diatas maka perceraian hendaknya dilakukan sejalan dengan proses perkawinan, maka perceraian patut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pasangan suami istri yang akan melangsungkan perceraian, harus menyampaikan kehendaknya itu kepada prajuru banjar atau desa pakraman. Prajuru wajib memberikan nasihat untuk mencegah terjadinya perceraian.
  • Apabila terjadi perceraian maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses adat, kemudian dilan­jutkan dengan mengajukannya ke pengadilan negeri untuk memper­oleh keputusan.
  • Menyampaikan salinan (copy) putusan perceraian atau akte perceraian kepada prajuru banjar atau desa pakraman. Pada saat yang bersamaan, prajuru banjar atau desa pakraman menyarankan kepada warga yang telah bercerai supaya melaksanakan upacara perceraian sesuai dengan agama Hindu.
  • Prajuru mengumumkan (nyobyahang) dalam paruman banjar atau desa pakraman, bahwa pasangan suami istri bersangkutan telah bercerai secara sah, menurut hukum nasional dan hukum adat Bali, sekalian menjelaskan swadharmamantan pasangan suami istri tersebut di banjar atau desa pakraman, setelah perceraian.

Perlu disadari kedua belah pihak akibat hukum perceraian adalah sebagai berikut.

  • Setelah perceraian, pihak yang berstatus pradana (istri dalam perkawinan biasa atau suami dalam perkawinan nyeburin) kembali ke rumah asalnya dengan status mulih daa atau mulih taruna, sehingga kembali melaksanakan swadharma berikut swadikara-nya di lingkungan keluarga asal.
  • Masing-masing pihak berhak atas pembagian harta gunakaya (harta bersama dalam perkawinan) dengan prinsip pedum pada (dibagi sama rata).
  • Setelah perceraian, anak yang dilahirkan dapat diasuh oleh ibunya, tanpa memutuskan hubungan hukum dan hubungan pasidikaran anak tersebut dengan keluarga purusa, dan oleh karena itu anak tersebut mendapat jaminan hidup dari pihak purusa.

Artikel diolah dari:
Keputusan Majelis Utama Desa Pekraman Bali(MUDP)

Perkawinan Nyentana


Ada salah satu pembaca paduarsana.com yang mengirimkan pertanyaan melalui email mengenai “nyentana” pertanyaannya sebagai berikut :

bayupande

Sejujurnya saya bingung menjawab pertanyaan ini: saya bukanlah ahli hukum adat Bali juga bukan konsultan. Kemampuan saya hanya berbagai informasi yang saya dapat dari beberapa sumber yang mudah-mudahan dapat dipertanggung jawabkan.

blog

Terkait pertanyaan diatas saya hanya menyampaikan bahwa Nyentana adalah hukum adat bukan kaidah agama Hindu, Secara teori dalam perkawinan nyentana, seorang laki-laki ikut dalam keluarga isterinya, tinggal di rumah isteri, dan semua keturunannya mengambil garis keturunan istri. Van Dijk (1991: 35) menulis bahwa laki-laki tadi ‘dilepaskan dari golongan sanaknya dan dipindahkan ke dalam golongan sanak si perempuan’. Konsekuensinya, anak yang lahir dari perkawinan nyentana itu akan menjadi pewaris dari garis keturunan ibunya. “Jadi anggota yang meneruskan klan bapak mertua,’ tulis Van Dijk.

Apakah perkawinan semacam itu sah? Hilman Hadikusuma (1990: 10 dan 27) mengatakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur bagaimana tata tertib adat yang dilakukan mempelai untuk melangsungkan perkawinan. Sahnya perkawinan menurut hukum adat bagi masyarakat hukum adat Indonesia, terutama bagi penganut agama tertentu, tergantung pada agama yang dianut umumnya oleh masyarakat adat tersebut. Jika dilaksanakan menurut hukum agama, maka biasanya perkawinan itu dianggap sah secara adat.

UU Perkawinan, menurut Hilman (1990: 28-29), menempatkan hukum agama sebagai salah satu faktor yang menentukan keabsahan perkawinan. Jika tak dilaksanakan menurut hukum agama, maka perkawinan tidak sah. Dalam adat Hindu Bali, perkawinan umumnya dilakukan melalui upacara keagamaan yang disebut mekala-kalaan yang dipimpin pinandita.

Kembali lagi soal adat atau kebiasaan setempat apakah dengan nyentana pihak laki-laki tidak boleh sembahyang lagi di merajan atau tidak.

Dalam agama Hindu, tidak ada sloka atapun pasal yang melarang perkawinan nyentana. Karena pihak keluarga laki-laki akan dianggap tidak memiliki harga diri. Kitab Manawa Dharmasastra sebagai sumber hukum positif yang berlaku bagi umat Hindu secara tegas menyebutkan mengenai status anak wanita yang ditegakkan sebagai penerus keturunan dengan sebutan Putrika (perempuan yang diubah statusnya menjadi laki-laki). Sloka 127 kitab tersebut secara gamblang menyebutkan ‘’Ia yang tidak mempunyai anak laki-laki dapat menjadikan anaknya yang perempuan menjadi demikian (status lelaki) menurut acara penunjukan anak wanita dengan mengatakan kepada suaminya anak laki-laki yang lahir daripadanya akan melakukan upacara penguburan’’. Dari uraian sloka tersebut, jelaslah bahwa perkawinan nyentana dibolehkan. Lelaki yang mau nyentana inilah yang disebut Sentana. Dengan demikian, argument yang mengatakan pelarangan terhadap perkawinan nyentana tidak beralasan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Demikian halnya dengan pembagian warisan dalam perkawinan Nyentana. Dalam Cloka 132 Manawa Dharmasastra disebutkan, ‘’Anak dari wanita yang diangkat statusnya menjadi laki-laki sesuangguhnya akan menerima juga harta warisan dari ayahnya sendiri yang tidak berputra laki-laki(kakek). Ia akan menyelenggarakan Tarpana bagi kedua orang tuanya, maupun datuk ibunya’’.  Selanjutnya Sloka 145 menyebutkan’’Anak yang lahir dari wanita yang statusnya ditingkatkan akan menjadi ahli waris seperti anak sendiri yang sah darinya. Karena hasil yang ditimbulkan adalah untuk dari pemilik tanah itu menurut UU’’.

**dari berbagai sumber

Artikel lain:

  1. Perkawinan Adat Bali
  2. Perkawinan Nyerod
  3. Hindari! Perkawinan Makedeng-kedengan Ngaad

Sumpah dan Prosesi Perkawinan Adat Bali


Pada dasarnya tatacara pelaksanaan upacara perkawinan yang dilaksanakan oleh umat Hindu etnis Bali di luar Bali sama dengan perkawinan yang dilaksanakan oleh umat Hindu di Bali, seperti :

  1. Mencari hari baik (Padewasan)
  2. Pangenten (Pemberitahuan)
  3. Mererasan (meminang/mamadik)
  4. Penjemputan Calon Pengantin Wanita
  5. Upacara perkawinan (Wiwaha Samskara)
  6. Mejejauman.

Lalu kapan sumpah perkawinan dilaksanakan dan bagaimana isi sumpah perkawinan tersebut?Inti dari upacara perkawinan dalam prosesi perkawinan umat Hindu etnis Bali adalah Wiwaha Samskara. Adapun urutan pelaksanaan Wiwaha Samskara yaitu: Sarira Samskara (Upacara makala-kalaan) yang bertujuan untuk penyucian diri, kemudian dilanjutkan dengan Upacara Widhi Widhana/Majaya-Jaya. Sebelum dilakukan upacara majaya-jaya inilah dapat dilakukan upacara Panigrahanika/Pengesahan Perkawinan dengan mengucapkan sumpah perkawinan oleh kedua pengantin, yaitu Pengantin pria menatap pengantin wanita dan memegang kedua belah tangannya, kemudian mengucapkan:

”Om grmnami te sai bhagatvaya hstam maya patya jaradastir yathasah, bhago aryama savita purnamdhir mahyam tvadur garha patyaya devah” .
”Om smany jantu visve devah sam apo hrdayani nau, sam matarisva sam ghata samudesty dadhatu nau”

dan artinya dapat diucapkan langsung oleh pengantin pria atau dibacakan oleh pembawa acara, sebagai berikut: ”Saya pegang tanganmu demi keberuntungan semoga kiranya engkau hidup lama bersama saya, suamimu, Dewa Bhaga, Aryama, Sawitar, Puramdhi, menganugrahkan engkau kepadaku sebagai pengatur rumah tanggaku”

”semoga semua dewa dan Dewa Apah mempersatukan hati kami, semoga Dewa Matariswa, Dhata, Dhestri, semuanya memadukan hati kami”.

Kemudian Pengantin wanita menjawab: “Om dirghayur astu mepatir jivati saradah Sadam”

dan artinya juga dapat diucapkan langsung oleh pengantin wanita atau dibacakan oleh pembawa acara, sebagai berikut: ”Semoga suamiku dikaruniai umur panjang, semoga ia hidup ratusan tahun”.

Setelah pengucapan sumpah perkawinan maka dilanjutkan dengan upacara majaya-jaya, sebagai peresmian atau pengukuhan pernikahan telah sah menurut Hindu. Setelah upacara mejaya-jaya selesai, semua hadirin akan mengucapkan doa sebagai berikut: ”Om ihena Vindra Sam Nuda Vakavakeva Dampati, Om…..sang Hyang Indra, persatukanlah kedua pengantin ini Laksana Burung Chakrawaka tidak pernah berpisah denga pasangannya”.

Selesai kedua pengantin mengucapkan sumpah dilanjutkan dengan suap-suapan. Dengan demikian selesailah rangkaian upacara perkawinan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan menanda tangani surat-surat yang menjadi syarat administrasi untuk keperluan mencari akta perkawinan.

Sumpah perkawinan dalam upacara perkawinan umat Hindu telah dijabarkan dengan jelas dalam kitab-kitab suci dan telah dilaksanakan oleh umat Hindu ksususnya di India sejak ribuan tahun yang lalu. Oleh karena itu walaupun perkawinan yang dilaksanakan menurut adat istiadat sah secara hukum dan agama, namun sudah saatnya pengucapan sumpah perkawinan secara langsung oleh kedua mempelai pada saat dilaksanakannya upacara perkawinan, selain untuk mengembalikan ajaran-ajaran agama yang terdapat di dalam kitab-kitab suci, juga untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis serta keraguan dari sebagian umat tentang sahnya sebuah perkawinan menurut Hindu.

Sumber: http://stahdnj.ac.id

 

 

 

%d bloggers like this: