Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Judi Menurut Hindu


Judi didalam bahasa sastra agama disebut “Dyuta” dalam berbagai prakteknya judi memang mendorong, merangsang bahkan mampu menghanyutkan sekaligus menjerumuskan orang pada permusuhan dan kehancuran. Dalam perjudian terdapat banyak harapan, janji kemenangan dan mimpi-mimpi tentang kehidupan yang tiba-tiba bergelimang harta kekayaan. Tapi dibalik semua itu rasa permusuhan untuk mengalahkan lawan, rasa dendam akibat kekalahan, rasa benci akibat uang terkuras habis, siap membuka jalan menuju kehancuran.

Ilustrasi, Pencinta Ayam

Seiring dengan peradaban kehidupan manusia dimuka bumi perjudian dan prostitusi turut mewarnai kehidupan manusia. Sebagai bagian dari kehidupan manusia keduanya sulit diberantas. Judi dilarang di dalam agama Hindu, di dalam kitab Manusmrti IX. 227 disebutkan: “Di dalam jaman ini, keburukan judi itu telah tampak, menyebabkan timbulnya permusuhan, karena itu orang yang baik harus menjauhi kebiasaan itu walaupun hanya untuk kesenangan”.

Kitab suci Manawa Dharmasastra Buku IX (Atha Nawano dhyayah) sloka 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, dan 228 juga dengan jelas menyebutkan adanya larangan itu. Sloka 223 membedakan antara perjudian dengan pertaruhan. Bila objeknya benda-benda tak berjiwa disebut perjudian, sedangkan bila objeknya mahluk hidup disebut pertaruhan.

Benda tak berjiwa misalnya uang, mobil, tanah, rumah, dsb. Mahluk hidup misalnya binatang peliharaan, manusia, bahkan istri sendiri seperti yang dilakukan oleh Panca Pandawa dalam ephos Bharatha Yuda ketika Dewi Drupadi dijadikan objek pertaruhan melawan Korawa.

Di dalam Manawa Dharmasastra.IX.221 disebutkan:
DYUTAM SAMAHWAYAM CAIWA, RAJA RATRANNIWARAYET, RAJANTA KARANA WETAU DWAU, DOSAU PRITHIWIKSITAM

Artinya: Perjudian dan pertaruhan supaya benar-benar dikeluarkan dari wilayah Pemerintahannya karena kedua hal itu menyebabkan kehancuran kerajaan dan putra mahkota.

Istilah kerajaan dan putra mahkota zaman sekarang dapat ditafsirkan sebagai negara dan generasi penerus, sedangkan istilah Pemerintah dapat ditafsirkan sebagai penguasa, mulai Kelian Adat, Kepala Lingkungan, Lurah, Camat, Bupati, sampai Gubernur.

Para penjudi dan peminum minuman keras digolongkan sebagai orang-orang “sramana kota” (sloka 225) disebut pencuri-pencuri tersamar (sloka 226) yang mengganggu ketenteraman hidup orang baik-baik. Judi menimbulkan pencurian (sloka 222), permusuhan (sloka 227) dan kejahatan (sloka 228).

Para penguasa khususnya di Bali diharap memahami benar tentang jenis-jenis judi agar tidak terkecoh dengan dalih pelaksanaan adat dan upacara agama. Ada kegiatan penggalian dana dengan mengadakan tajen, ada kegiatan piodalan di Pura dilengkapi dengan tajen, dan kebiasaan meceki pada waktu melek di acara ngaben, bahkan pada hari-hari raya seperti Galungan, Kuningan, Nyepi, Pagerwesi, dll.

Narkoba Dalam Pandangan Hindu


Dewasa ini penggunaan narkoba apapun jenisnya dimasyarakat semakin memprihatinkan. Hampir semua golongan masyarakat pernah tersangkut kasus narkoba, hal inilah yang menjadikan Indonesia umumnya dan Bali khususnya menjadi target sasaran pemasaran barang haram tersebut. Dalam pandangan Hindu penggunaan narkoba dapat dimasukkan sebagai bagian dari Sad Ripu yaitu Enam musuh dalam diri, dimana meliputi: Kama(hawa napsu), Lobha(tidak pernah puas dengan apa yang ada), Krodha(marah), Mada(mabuk),Moha(kebingungan) dan Matsarya(iri/dengki). Orang yang telah menkonsumsi narkoba bahkan yang sudah ketagihan telah dikuasai oleh Sad Ripu.

Dengan mengkonsumsi narkoba itu artinya pengguna tidak dapat menahan atau mengendalikan napsu(kama) untuk menjaga batas-batas wajar dan benar tentang apa yang patut dikonsumsi dan apa yang tidak patut dinikmati. Kama yang tak terkendalikan membuat seseorang tidak akan pernah merasa puas dengan apa yang bisa dinikmati.

Orang yang kecanduan narkoba cenderung pemarah, apalagi jika ketergantungan akan narkoba tidak dapat dipenuhi, hal ini berpengaruh meningkatnya angka kejahatan. Krodha yang dipengaruhi narkoba menyebabkan seseorang menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya.

Mada(mabuk), para pecandu narkoba tidak dapat terlepas dari kondisi mada(mabuk) dimana perasaan bahagia, senang tanpa beban dihanyutkan oleh ilusi, halusinasi dan mimpi-mimpi kosong. Keadaan ini sering menimbulkan masalah sosial seperti perkelahian, tawuran dll.

Akibat lain dari narkoba adalah Moha(linglung), narkoba mengakibatkan pola pikir seseorang tidak sehat, fisik akan rapuh. Pelan tapi pasti pecandu narkoba telah menggali kubur bagi dirinya sendiri :p.

Pecandu narkoba cenderung sensitif dengan lingkungan sosial sekitarnya, bagi anggota keluarga yang terlanjur memiliki pecandu narkoba hendaknya memberika dukungan untuk mampu lepas dari jeratan narkoba. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk melepaskan diri dari pelukan Sad Ripu narkoba.

Didalam Bhagawad-gita disebutkan:

“Kenikmatan yang berasal dari hubungan dengan duniawi(termasuk narkoba) hanya merupakan sumber penderitaan belaka, ada awalnya dan ada akhirnya. Seorang budiman ia tidak akan tertarik pada semua itu”.

Bagi generasi muda Hindu, cara terbaik untuk terhindar dari jeratan narkoba adalah: meningkatkan sraddha bhakti dan pandai memilih teman dalam bergaul sehari-hari.

Tips Memilih Pekarangan Rumah


Ajaran agama Hindu dengan konsep alam semestanya senantiasa menekankan betapa perlu dan pentingnya diciptakan suatu kondisi harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan lingkungannya. Kondisi harmonis itulah yang akan mengantarkan umat Hindu untuk mencapai tujuan Hidupnya yaitu Jagadhita dan Moksha. Untuk itulah pemilihan sebuah pekarangan untuk dibangun rumah/tempat tinggal(palemahan/pekarangan) hendaknya memperhatikan hal-hal yang diyakini akan turut berperan menciptakan kondisi yang harmonis.

Didalam Lontar Ira Bhagawan Wiswakarma disebutkan tentang pekarangan atau tanah yang baik dan yang perlu dihindari untuk dibangun baik sebagai perumahan, perkantoran, sekolah, tempat suci dan lain-lain. Pekarangan yang baik menurut lontar tersebut antara lain:

  1. Ditimur: (pascima) manemu labha(penghuninya akan mendapatkan keberutungan).
  2. Diutara: paribhoga werdhi(sejahtera dan bahagia)
  3. Palemahan asah: sedang-sedang saja.
  4. Palemahan inang: ceria dan asri serta berisi manik,
  5. Palemahan mambu: sihin(dikasihani sabahat).

Sedangkan pekarangan yang harus dihindari atau dalam bahasa Bali sering disebut dengan “Karang Panes” biasanya ditandai dengan adanya kejadian/musibah yang menimpa anggota keluarga, misal: sering sakit, marah-marah tidak karuan, mengalami kebingungan(linglung), mudah bertengkar dan lain-lain.

Karang Panes atau pekarangan yang tidak baik untuk dijadikan tempat tinggal, antara lain:

  1. Karang Karubuhan, pekarangan yang berhadap-hadapan atau berpapasan dengan perempatan atau pertigaan atau persimpangan jalan.
  2. Karang Sandanglawe, pekarangan yang pintu masuknya berpapasan dengan pekarangan milik orang lain.
  3. Karang Kuta Kabanda, pekarangan yang diapit oleh 2(dua) ruas jalan.
  4. Karang Sula Nyupi, pekarangan yang berpapasan dengan jalan raya atau numbak marga atau numbak rurung.
  5. Karang Gerah, pekarangan yang terletak dihulu Pura/Parahyangan.
  6. Karang Tenget, pekarangan bekas pekuburan, bekas pura atau bekas pertapaan.
  7. Karang Buta Salah Wetu, pekarangan dimana pernah terjadi kejadian aneh misal: kelahiran babi berkepala gajah, pohon kelapa bercabang, pisang berbuah melalui batangnya. dll
  8. Karang Boros Wong, pekarangan yang memiliki 2(dua) pintu masuk sama tinggi dan sejajar.
  9. Suduk Angga, pekarangan yang dibatasi oleh pagar hidup(tanaman) dimana akar-akarnya atau tunasnya masuk ke pekarangan orang lain.

Setiap pekarangan apapun kondisinya bisa saja digunakan sebagai tempat tinggal, namun hendaknya berkonsultasi dengan orang yang paham mengenai pekarangan yang baik. Bagaimanapun pekarangan rumah harus senantiasa harmonis secara sekala dan niskala demi tercapainya kebahagiaan hidup bagi seluruh anggota keluarga. Lakukan upacara pecaruan terhadap karang panes untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan ini hal yang wajar bagi kita umat Hindu untuk senantiasa menjaga kerharmonisan dengan konsep Tri Hita Karana.