Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Perkawinan Nyentana


Ada salah satu pembaca paduarsana.com yang mengirimkan pertanyaan melalui email mengenai “nyentana” pertanyaannya sebagai berikut :

bayupande

Sejujurnya saya bingung menjawab pertanyaan ini: saya bukanlah ahli hukum adat Bali juga bukan konsultan. Kemampuan saya hanya berbagai informasi yang saya dapat dari beberapa sumber yang mudah-mudahan dapat dipertanggung jawabkan.

blog

Terkait pertanyaan diatas saya hanya menyampaikan bahwa Nyentana adalah hukum adat bukan kaidah agama Hindu, Secara teori dalam perkawinan nyentana, seorang laki-laki ikut dalam keluarga isterinya, tinggal di rumah isteri, dan semua keturunannya mengambil garis keturunan istri. Van Dijk (1991: 35) menulis bahwa laki-laki tadi ‘dilepaskan dari golongan sanaknya dan dipindahkan ke dalam golongan sanak si perempuan’. Konsekuensinya, anak yang lahir dari perkawinan nyentana itu akan menjadi pewaris dari garis keturunan ibunya. “Jadi anggota yang meneruskan klan bapak mertua,’ tulis Van Dijk.

Apakah perkawinan semacam itu sah? Hilman Hadikusuma (1990: 10 dan 27) mengatakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur bagaimana tata tertib adat yang dilakukan mempelai untuk melangsungkan perkawinan. Sahnya perkawinan menurut hukum adat bagi masyarakat hukum adat Indonesia, terutama bagi penganut agama tertentu, tergantung pada agama yang dianut umumnya oleh masyarakat adat tersebut. Jika dilaksanakan menurut hukum agama, maka biasanya perkawinan itu dianggap sah secara adat.

UU Perkawinan, menurut Hilman (1990: 28-29), menempatkan hukum agama sebagai salah satu faktor yang menentukan keabsahan perkawinan. Jika tak dilaksanakan menurut hukum agama, maka perkawinan tidak sah. Dalam adat Hindu Bali, perkawinan umumnya dilakukan melalui upacara keagamaan yang disebut mekala-kalaan yang dipimpin pinandita.

Kembali lagi soal adat atau kebiasaan setempat apakah dengan nyentana pihak laki-laki tidak boleh sembahyang lagi di merajan atau tidak.

Dalam agama Hindu, tidak ada sloka atapun pasal yang melarang perkawinan nyentana. Karena pihak keluarga laki-laki akan dianggap tidak memiliki harga diri. Kitab Manawa Dharmasastra sebagai sumber hukum positif yang berlaku bagi umat Hindu secara tegas menyebutkan mengenai status anak wanita yang ditegakkan sebagai penerus keturunan dengan sebutan Putrika (perempuan yang diubah statusnya menjadi laki-laki). Sloka 127 kitab tersebut secara gamblang menyebutkan ‘’Ia yang tidak mempunyai anak laki-laki dapat menjadikan anaknya yang perempuan menjadi demikian (status lelaki) menurut acara penunjukan anak wanita dengan mengatakan kepada suaminya anak laki-laki yang lahir daripadanya akan melakukan upacara penguburan’’. Dari uraian sloka tersebut, jelaslah bahwa perkawinan nyentana dibolehkan. Lelaki yang mau nyentana inilah yang disebut Sentana. Dengan demikian, argument yang mengatakan pelarangan terhadap perkawinan nyentana tidak beralasan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Demikian halnya dengan pembagian warisan dalam perkawinan Nyentana. Dalam Cloka 132 Manawa Dharmasastra disebutkan, ‘’Anak dari wanita yang diangkat statusnya menjadi laki-laki sesuangguhnya akan menerima juga harta warisan dari ayahnya sendiri yang tidak berputra laki-laki(kakek). Ia akan menyelenggarakan Tarpana bagi kedua orang tuanya, maupun datuk ibunya’’.  Selanjutnya Sloka 145 menyebutkan’’Anak yang lahir dari wanita yang statusnya ditingkatkan akan menjadi ahli waris seperti anak sendiri yang sah darinya. Karena hasil yang ditimbulkan adalah untuk dari pemilik tanah itu menurut UU’’.

**dari berbagai sumber

Artikel lain:

  1. Perkawinan Adat Bali
  2. Perkawinan Nyerod
  3. Hindari! Perkawinan Makedeng-kedengan Ngaad

Sebelum Membangun Rumah, Jangan Lupa Mecaru


Tanggal 13 Agustus 2013 adalah hari pertama nasarin/membuat pondasi rumah saya di OKU Timur Sum-Sel. Pagi hari sebelum para pekerja datang dilakukan upacara yang biasa dilakukan sebelum membuat bangunan yaitu mecaru ayam brumbun dan menghaturkan pejati di sedahan karang serta atur piuning(memohon ijin agar pekerjaan pembangunan berjalan lancar).

Entah karena apa malam harinya tanggal 14 Agustus 2013 pukul 00 saya bermimpi, dalam mimpi itu seolah saya sedang tidur saya merasakan ada kekuatan yang menarik kedua kaki saya tapi saya tidak berusaha untuk menahan atau melakukan perlawanan. Dalam mimpi itu saya seperti pasrah namun tetap mengucapkan Gayatri Mantram dan tetap berusaha fokus pada aksara suci Ongkara, beberapa saat kemudian saya seperti dilepaskan oleh kekuatan yang menarik saya dan saya pun terbangun.

Sebagai orang yang awam tentang arti mimpi saya dibuat gelisah dengan mimpi itu, di pikiran saya takut terjadi musibah yang menimpa saya atau keluarga saya. saya pun bertanya kepada orang yang saya anggap mengerti tentang ini. Saya pun bertanya kepada seorang pandita Ida Sri Bhagawan Dwija. Saya ceritakan tentang mimpi itu dan tentang pekerjaan pembuatan rumah yang sedang berjalan.

Saya disarankan untuk melakukan Upacara Mecaru ayam brumbun dan atur piuning di Pelinggih Sedahan Karang. Tujuan dari upacara ini adalah untuk mohon ijin agar pekerjaan pembangunan bisa berjalan lancar tanpa ada halangan apapun.

Tempat Penitipan Anak, Dalung


TPA Pink Kids Care Dalung

TPA Pink Kids Care Dalung

Info Baru- Orang tua yang bekerja biasanya akan dihadapkan pada pilihan yang sulit ketika anak-anak lahir antara bekerja atau mengurus anak dirumah, bagi yang memiliki pengasuh dan tempat tinggal sendiri mungkin itu tidak terlalu sulit. Namun bagi orang tua yang tinggal dikost dan tidak memiliki pengasuh tentu ini dilema. Antara bekerja atau harus berhenti bekerja dan fokus mengasuh si buah hati. Tempat Penitipan Anak(TPA) adalah jawabannya orang tua dapat bekerja mencari nafkah sedangkan anak tetap bisa terawat dengan baik.

Tempat Penitipan Anak(TPA), Pink Kids Care hadir di Dalung tepatnya di Lingkungan Br. Lingga Bumi G.17 Dalung Permai untuk mengasuh anak-anak anda dengan penuh kasih sayang. Pink Kids Care tidak sekedar menjaga anak-anak selama anda bekerja tapi juga memberikan pendidikan di usia dini seperti bernyanyi, mewarnai dan berhitung. Semua dilakukan dengan riang sambil bermain sebagai mana layaknya anak-anak. Dilengkapi dengan DVD lagu anak, kotak P3K  dengan obat-obatan ringan, halaman dan tempat bermain yang memadai menjadikan anak anda tidak akan merasa bosan.

Melihat anak-anak tumbuh sehat dan cerdas adalah harapan setiap orang tua. Tawa canda mereka adalah semangat bagi orang tua mana pun untuk selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya.

Tempat Penitipan Anak, Pink Kids Care Dalung Menjaga anak-anak anda dan menempatkan diri sebagai orang tua asuh bagi putra putri tercinta anda agar mereka tumbuh sehat, cerdas dan percaya diri. Tempat Penitipan Anak, Pink Kids Care Dalung menerima anak-anak usia balita.

Tempat Penitipan Anak(TPA), Pink Kids Care Dalung

Br. Lingga Bumi G.17 Dalung. Kuta Utara 80361.

Telephone: 085739425775. Pin BB: 25AB6483

Buka Senin – Sabtu 07:30 s/d 17:00 Wita.