Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Category Archives: Info

Kedudukan Wanita Bali Dalam Keluarga dan Pewarisan


Sistem kekeluargaan patrilineal (purusa) yang dianut oleh orang Bali-Hindu menyebabkan hanya keturunan berstatus kapurusa yang dianggap dapat mengurus dan meneruskan swadharma (tanggung jawab) keluarga, baik dalam hubungan dengan parahyangan (keyakinan Hindu), pawongan (umat Hindu), maupun palemahan (pelestarian lingkungan alam sesuai dengan keyakinan Hindu). Konsekuensinya, hanya keturunan yang berstatus kapurusa sajalah yang memiliki swadikara(hak) terhadap harta warisan, sementara keturunan yang berstatus pradana (perempuan), tidak mungkin dapat meneruskan swadharma, sehingga disamakan dengan orang yang meninggalkan tanggung jawab keluarga (ninggal kadaton), dan oleh karena itu, dianggap tidak berhak atas harta warisan dalam keluarga.

nenek

Image by: Made Batuan

Dalam perkembangannya,  kenyataan dalam  masyarakat menunjukkan bahwa ada orang ninggal kadaton tetapi dalam batas tertentu masih memungkinkan melaksanakan swadharma sebagai umat Hindu (ninggal kadaton terbatas), dan ada pula kenyataan orang ninggal kadaton yang sama sekali tidak memungkinkan lagi bagi mereka melaksanakan swadharma sebagai umat Hindu (ninggal kadaton penuh). Mereka yang dikategorikan  ninggal kadaton penuh, tidak berhak sama sekali atas harta warisan, sedangkan mereka yang ninggal kadaton terbatas masih dimungkinkan mendapatkan harta warisan didasarkan atas asas ategen asuwun (dua berbanding satu). Mereka yang tergolong ninggal kadaton terbatas adalah sebagai berikut.

  1. Perempuan yang melangsungkan perkawinan biasa.
  2. Laki-laki yang melangsungkan perkawinan nyentana/nyeburin.
  3. Telah diangkat anak (kaperas sentana) oleh keluarga lain sesuai dengan agama Hindu dan hukum adat Bali.
  4. Menyerahkan diri (makidihang raga) kepada keluarga lain atas kemauan sendiri.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali memutuskan mengenai kedudukan suami istri dan anak terhadap harta pusaka dan harta gunakaya sebagai berikut.

  1. Suami dan istrinya serta saudara laki-laki suami dan istrinya, mempunyai kedudukan yang sama dalam  usaha untuk menjamin bahwa harta pusaka dapat diteruskan kepada anak dan cucunya untuk memelihara atau melestarikan warisan immateriil.
  2. Selama dalam  perkawinan, suami dan istrinya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya-nya  (harta yang diperoleh selama dalam status perkawinan).
  3. Anak kandung (laki-laki atau perempuan) serta anak angkat (laki-laki atau perempuan) yang belum kawin, pada dasarnya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya orangtuanya.
  4. Anak kandung (laki-laki atau perempuan) serta anak angkat (laki-laki atau perempuan) berhak atas harta gunakayaorangtuanya, sesudah dikurangi sepertiga sebagai duwe tengah (harta bersama), yang dikuasai (bukan dimiliki) oleh anak yang nguwubang (melanjutkan swadharma atau tanggung jawab) orangtuanya.
  5. Anak yang berstatus kapurusa berhak atas satu bagian dari harta warisan, sedangkan yang berstatuspradana/ninggal kadaton terbatas berhak atas sebagian atau setengah dari harta warisan yang diterima oleh seorang anak yang berstatus kapurusa.
  6. Dalam hal pembagian warisan, anak yang masih dalam kandungan mempunyai hak yang sama dengan anak yang sudah lahir, sepanjang dia dilahirkan hidup.
  7. Anak yang ninggal kadaton penuh tidak berhak atas harta warisan,  tetapi dapat diberikan bekal (jiwa dana) oleh orangtuanya dari harta gunakaya tanpa merugikan ahli waris.

Sumber: Keputusan Majelis Utama Desa Pekraman(MUDP) Bali

Makna Acintya


Acintya | Babad Bali

Hampir disetiap Padmasana kita menemukan simbol/relief Acintya. Setidaknya ada dua(2) makna yang dapat diuraikan berkaitan dengan Acintya.

Pertama, Acintya sebagai suatu istilah yang didalam kitab suci Bhagawad-gita II.25, XII.3 atas Manawadharmasastra I.3 disebut dengan kata: Acintyah, Acintyam atau Acintyasa yang berarti memiliki sifat yang tidak dapat dipikirkan. Dalam bahasa lontar Bhuwana Kosa, “Acintyam” bahkan diartikan sebagai “Sukma tar keneng angen-angen”: Amat gaib dan tidak dapat dipikirkan. Lalu siapa yang dikatakan yang memiliki sifat tidak dapat dipikirkan itu?, tidak lain adalah Sang Paramatman(Hyang Widhi) termasuk Sang Atman itu sendiri. Jadi, sebagai suatu istilah,”Acintya” mengandung makna sebagai salah satu sifat kemahakuasaan Tuhan.

Kedua, Acintya sebagai simbol atau perwujudan dari kemahakuasaan Tuhan. Bahwa apa yang sebenarnya “tidak dapat dipikirkan” itu ternyata “bisa diwujudkan” melalui media gambar, refief atau pematungan. Maka sering kita temui gambar Acintya diatas selembar kain putih sebagai “ulap-ulap” ketika upacara melaspas atau ngenteg linggih sebuah pelinggih atau pura. Atau relief Acintya di bagia “ulon”(Singgasana) Padmasana atau dalam bentuk patung/arca tersendiri. Kesemua bentuk simbol Acintya yang diwujud-nyatakan itu mengandung makna saya yaitu sebagai penggambaran dari kemahakuasaan Tuhan. Dengan mewujud-nyatakan simbol yang sebenarnya “tidak terpikirkan” itu diharapkan agar umat Hindu memiliki emosi religi yang sangat dekat dengan Tuhan.

Simbol Acintya yang kita jumpai bervariasi, namun pada umumnya Acintya merupakan gambaran dari sosok anatomi manusia tanpa jenis kelamin(tidak laki-laki, tidak perempuan, pun tidak banci) berdiri dengan dua kaki(dwi pada) ada pula yang menggambarkan dengan satu kaki(kaki kiri dibawah, kaki kanan terangkat). Posisi tangan Amustikarana, Dewa Pratistha, Anjali Mudra dan ada juga digambarkan satu tangan di dada, sedangkan satunya menjulur kebawah. Variasi hiasan juga sering kita temui pada simbol Acintya misalkan: Aksara suci “Om, Mang, Ung dan Ong”.

Meskipun banyak variasi pada simbol Acintya yang kita jumpai namun maknanya tetaplah  sebagai ekspresi penghayatan umat Hindu untuk menggambarkan Hyang Widhi yang tidak terpikirkan itu melalui media(gambar, relief dan patung).

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan disetiap pelinggih Padmasana harus terdapat relief, gambar atau patung Acintya karena dari sisi konsepsi Padmasana adalah Sthana/linggih dari Hyang Widhi(Tuhan).

 

 

 

Busana “Adung” Dalam Prosesi Upacara


Ada yang menengarai, maraknya kasus pemerkosaan atau pencabulan, sedikit banyak dipengaruhi ”tradisi” berpakaian di alam modern ini. Berpakaian yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh, disinyalir memberi ruang bagi orang untuk melakukan kejahatan seperti itu. Benarkah? Sementara itu belakangan muncul trend penggunaan pakaian rada-rada tipis yang menerawang mengikuti lekuk tubuh dalam hajatan ritual. Pakaian yang tembus pandang seperti itu nyaris menampakkan ”isi” dalam tubuh wanita. Di luar konteks tradisi pun, kehidupan modern menyajikan gaya berbusana yang makin ”terbuka”. Lalu, dalam era sekarang bagaimana sebaiknya masyarakat berpenampilan? Bagaimana pula sesungguhnya busana adat Bali itu?

Image by: Sejarah Hari Raya Hindu; Ilustrasi

Busana menunjukkan jati diri seseorang. Karena itu, penampilan sangat perlu diperhatikan. ”Kesan pertama dilihat adalah penampilan,” kata penata rias dan busana adat Bali Anak Agung Ayu Ketut Agung.

Secara harfiah, kata pemilik Salon Agung ini, busana adalah pakaian yang lengkap dan mulia. Di samping aspek estetika, di dalam busana sesungguhnya terdapat nilai filosofi dan simbolik.

Dikatakannya, bagi masyarakat Bali, busana merupakan kebutuhan primer. Namun, busana bisa tampak tenggelam oleh kebutuhan sekuder, seperti kebutuhan akan nilai keindahan dan penghargaan.

Kata Agung, pakaian sesungguhnya dirancang tidak sekadar penutup aurat, namun sebagai karya cipta budaya yang mengagumkan. Pun, kebinekaan ragam nilai budaya yang berkaitan dengan aurat telah mengembangkan beraneka ragam busana yang menutup ujung kepala hingga kaki.

Dalam adat Bali setiap fase kehidupan selalu diperingati dengan upacara — mulai lahir hingga tutup usia. Busana adat yang digunakan pun berbeda-beda sesuai dengan tingkatan usia dan upakara. Karena itu dikenal pakaian bayi baru lahir hingga usia 210 hari, busana untuk meningkat remaja, upacara potong gigi, busana pernikahan dan upacara pitra yadnya. Di samping itu, ada tata cara berbusana ke pura dan pakaian di luar acara adat.

Dikatakannya, pelaksanaan upacara di Bali juga umumnya dikaitkan dengan konsep desa kala patra. Ini pulalah yang melahirkan ragam bentuk penggunaan busana yang bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Bedakan untuk Bersembahyang

Mencermati tata cara berbusana masyarakat belakangan ini, AA Ketut Agung mengatakan sah-sah saja mengikuti mode berpakaian. Tetapi, sebaiknya pakaian yang dikenakan itu disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Artinya, jika melakukan persembahyangan ke pura, pakaian yang digunakan mesti mengikuti tata cara orang ke pura. Pakaian yang digunakan hendaknya tidak transparan atau tembus pandang. Pakaian yang digunakan menghadap Tuhan seperti itu mesti yang sopan dan rapi. Pakaian ke pura tidak usah yang mahal-mahal. ”Jika menggunakan pakaian tembus pandang, tentu akan dapat membuyarkan konsentrasi orang,” katanya.

Namun, kata AA Ketut Agung, agar bagian-bagian tubuh tidak sampai kelihatan, pakaian tipis sebetulnya bisa disiasati dengan baju pelapis di dalamnya yang disebut dengan angkin atau kamisol. Agar kelihatan serasi, kamisol itu disesuaikan dengan warna baju.

Lalu bagaimana sesungguhnya pakaian wanita ke pura? Wanita yang sudah kawin sebaiknya memakai pusung tagel. Rambut diusahakan tidak magambahan (terurai). Pakaian (kebaya) yang digunakan sebaiknya tidak seronok, tembus pandang yang dapat menjadi sorotan mata. Warna pakaian itu tidak mesti putih-kuning, kecuali sulinggih dan pemangku. Busana itu dilengkapi dengan selendang yang umumnya warnanya diserasikan dengan warna kebaya dan kain — umumnya kain endek.

Sementara kaum laki-laki menggunakan udeng jejateran atau bebagusan, bukan beblangkonan. Udeng itu sesungguhnya memiliki makna filosofi yaitu simbol pengendalian diri –ngeret indria.

Pakaian yang digunakan pun bebas asal bersih dan rapi. Selain udeng, busana ke pura juga dilengkapi kamben (kain) makancut dan kampuh. Namun, belakangan muncul trend ke-kancut-an. Padahal, kancut orang Bali berbentuk lelancingan, atau anyocat pertiwi. Kancut itu lancip, tetapi tidak menyentuh lantai. Kira-kira setinggi betekan batis. Sedangkan kampuh tampak lebih kurang 15 cm di atas ujung kancut. ”Kancut itu dapat dikatakan sebagai lambang kejantanan laki-laki,” katanya.

Busana ”Adung”

Kepala Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Denpasar Drs. Made Purna sepaham dengan AA Ayu Ketut Agung. Berpakaian, menurutnya, hendaknya disesuaikan dengan budaya yang dimiliki. Jangan sampai karena berpakaian yang serba mini dan transparan, membuat orang melakukan tindakan yang merugikan.

”Mengikuti mode sah-sah saja,” tegas Purna. Tetapi, jika mode itu kurang cocok dengan budaya kita, sebaiknya dikaji lebih mendalam. Tidak sekadar mengadopsi, apalagi sangat kontras dengan budaya sendiri. Sembahyang ke pura, misalnya, hendaknya tidak menggunakan pakaian yang dapat membuyarkan konsentrasi orang. Dalam suasana hening seperti itu, usahakan menggunakan busana yang adung (cocok) dengan prosesi ritual seperti itu. Tidak yang tembus pandang, sehingga menjadi sorotan banyak orang. ”Menjadi pertanyaan, siapa yang salah dalam hal ini. Apakah yang melihat atau yang menggunakannya?” kata Purna.

Kata Purna, gaya berbusana belakangan ini memang demikian adanya. Tetapi, hendaknya masyarakat selektif meniru hal-hal yang dirasa kurang mencerminkan budaya. ”Jangan karena takut ketinggalan zaman, akhirnya ikutan-ikutan. Mudah-mudahan gaya berpakaian yang membiarkan bagian tubuh tertentu kelihatan terbuka, hanya bersifat pop,” katanya. Soal busana adat ke pura, kata Purna, memang ada tingkatannya — nista, madya dan utama. Tetapi, pada dasarnya terdiri atas udeng, pakaian, kampuh, kain dan kancut — untuk laki-laki. Sementara yang perempuan, menggunakan sanggul, kain, pakaian dan selendang.

Sepakat dengan Agung, Purna mengatakan udeng itu memiliki makna pilosofi yaitu pengendalian diri. Kancut melambangkan kejantanan laki-laki. Kancut yang dibuat mesti berbentuk lelancingan, bukan mawiron.

Tidak hanya kancut, dalam penggunaan kain pun ada tata caranya. Ujung kain sebelah kanan menutup yang kiri. Ini pun sesungguhnya memiliki makna bahwa keburukan mesti terus ditekan dengan kebaikan.

Sumber: Bali Post | Judul asli: Gunakan Busana ”Adung” dengan Prosesi Ritual

Artikel Lain:

  1. Tips Berpenampilan ke Pura
  2. Busana Adat Bali
  3. Etika Berbusana ke Pura