Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Monthly Archives: December 2015

Upacara Melasti


melasti

Image By: Bali Express

Sehari sebelum Hari Raya Nyepi umat Hindu Bali melakukan upacara melasti. Apa sesungguhnya makna melasti? Dosen IHDN Denpasar I Ketut Wiana mengatakan dalam lontar Sang Hyang Aji Swamandala disebutkan “Melasti ngarania ngiring prewatek Dewata, anganyutaken laraningjagat, papa kiesa, letuhing bhuwana”. Maksudnya: melasti meningkatkan bakti kepada para dewata manifestasi Tuhan, agar diberi kekuatan untuk menghanyutkan penderitaan masyarakat, menghilangkan papa klesa atau kekotoran diri dan kekotoran alam semesta.

image by: anacaraka

image by: anacaraka

Tujuan upacara melasti seperti yang tersurat dalam lontar Sundarigama adalah “ngamet sarining amertha kamandalu ring telenging segara”, artinya: mengambil sari-sari kehidupan yang disebut tirtha kamandalu (air sumber kehidupan) di tengah samudera. “Ngiring prawatek dewata” dalam lontar Sang Hyang Aji Swamandala itu mengandung makna bahwa ciri utama orang beragama adalah berbakti kepada Tuhan (Ida Sang Hyang Widi). Dalam konteks itu, umat diharapkan mampu menguatkan daya spiritual untuk menajamkan kecerdasan intelektual. Hal itu dijadikan dasar untuk menguatkan kepekaan emosional dan melahirkan kepedulian sosial. Anganyutaken laraning jagat artinya, dengan kuatnya srada dan bakti kepada Tuhan, kepedulian sosial ümat bisa meningkat, Anganyutaken papa klesa maksudnya agar umat termotivasi untuk mengatasi lima kekotoran individu yang disebut panca klesa awidya, asmita, raga, dwesa dan abhiniwesa. Sedangkan anganyutaken letuhing bhuwana maksudnya melalui ritual melasti umat diharapkan termotivasi untuk menghilangkan kebisaan buruk merusak sumber daya alam. Jika kebiasaan buruk ini terus dibiarkan, alam akan rusak (letuhing bhuwana) yang pada gilirannya manusia akan menderita.

Ketua Parisada Bali Dr. IGN Sudiana mengatakan melasti berasal dari kata lasti. yang artinya menuju air. Dalam konteks prosesi melasti, umat bisa mendatangi segara (laut), danau dan campuan (pertemuan dua buah sungai). Tujuannya, nunas tirta amertha dan menghanyutkan kekotoran dunia. Melasti “ngarania ngiring prewatekan pralingga Ida Batara ke telengin samudera angamet tirta amerta (tirta sanjiwani), anganyutaken laraning jagat, paklesa letuhing bhuwana”. Artinya, umat ngiring Ida Batara ke segara mengambil Tirta Amerta dan menghanyutkan segala penderitaan umat, segala sesuatu yang menyebabkan dunia atau alam semesta ini kotor. Tirtha yang telah diambil itu kemudian digunakan dalam upacara Panca Bali Krama. Secara simbolik sesungguhnya umat diingatkan untuk selalu membenahi diri supaya menjadi lebih baik, dengan menghilangkan atau menghanyutkan perilaku atau sifat-sifat buruk yang melekat dalam diri. Jadi, dalam konteks Panca Bali Krama, umat diingatkan melakukan introspeksi diri misalnya, selama kurun waktu 10 tahun ke belakang, sudahkah ada perbaikan-perbaikan dalam diri? Demikian pula selama kurun waktu itu, sudähkan umat menjaga atau memperlakukan alam semesta ini dengan baik? Melalui introspeksi seperti itu diharapkan ke depan muncul perbaikan-perbaikan perilaku, sehingga terjadi keharmonisan. Pun, melalui upacara pamahayu jagat ini diharapkan keharmonisan alam beserta isinya tetap terjaga.

**I Ketut Wiana | Dosen IHDN, Denpasar

Daksina: Makna, Filosofi dan Cara Membuatnya


Kita tentu tidak asing dengan daksina, setiap upacara besar misalnya Odalan kita selalu melihat adanya daksina bersama rangkaian banten lainnya. Apa itu daksina? Daksina merupakan tapakan Hyang Widhi dalam berbagai manifestasi-Nya dan merupakan perwujudan-Nya. Dalam lontar Yadnya Prakerthi Daksina disebut sebagai perlambang Hyang Guru / Hyang Tunggal dimana kedua nama tersebut adalah nama lain dari Dewa Siwa manifestasi Hyang Widhi.

Daksina, terdiri dari bahan pokok sebagai berikut:

1. Pesel-peselan.
2. Gegantusan.
3. Sebutir telur.
4. Satu tampelan.
5. Satu kojong lagi diisi irisan pisang mas dan tebu.
6. Benang tukelan putih di atas kelapa.

Berdasarkan kegunaannya, Daksina terdiri dari:

Daksina Alit
Isinya adalah satu porsi dari masing- masing unsur, banyak sekali dipergunakan, baik sebagai pelengkap banten yang lain, maupun berdiri sendiri sebagai banten tunggal.
Daksina Pekala-kalaan
Isi daksina dilipatkan dua kali dengan ditambah dua tingkih dan dua pangi. Digunakan pada waktu ada perkawinan dan untuk upacara bayi / membuat peminyak-penyepihan.
Daksina Krepa
Daksina yang isinya dilipatkan tiga kali. Kegunaannya lebih jarang, kecuali ada penebusan oton / menurut petunjuk rohaniwan atau sesuai petunjuk lontar khusus misalnya guna penebusan oton atau mebaya oton.
Daksina Gede, Daksina Galakan atau Pemopog
Isinya dilipatkan 5 (lima) kali, juga dilengkapi dengan tetandingan-tetandingan yang lain yaitu:
Dasar tempat daksina sebuah sok yang berisi srobong dan pada dasarnya diberi tetampak taledan bundar. Masukkan :

  • 5 x coblong beras
  • 5 butir kelapa yang di atasnya berisi benang putih tukelan kecil
  • 5 kojong tampelan letakkan berkeliling
  • 5 kojong pesel-peselan
  • 5 kojong gegantusan
  • 5 kojong tebu
  • 5 kojong pisang
  • 1 cepér berisi 5 buah pangi
  • 5 buah kemiri (tingkih)
  • 1 cepér berisi 5 butir telur bébék
    Sampiyannya : basé ambungan (kekojong dari janur berisi basé lembaran dan sampiyan sreyok)

Cara membuat Daksina: Ingin belajar membuat daksina? Video dibawah ini akan menjelaskan bagaimana cara membuat Daksina.

Perkawinan Nyentana


Ada salah satu pembaca paduarsana.com yang mengirimkan pertanyaan melalui email mengenai “nyentana” pertanyaannya sebagai berikut :

bayupande

Sejujurnya saya bingung menjawab pertanyaan ini: saya bukanlah ahli hukum adat Bali juga bukan konsultan. Kemampuan saya hanya berbagai informasi yang saya dapat dari beberapa sumber yang mudah-mudahan dapat dipertanggung jawabkan.

blog

Terkait pertanyaan diatas saya hanya menyampaikan bahwa Nyentana adalah hukum adat bukan kaidah agama Hindu, Secara teori dalam perkawinan nyentana, seorang laki-laki ikut dalam keluarga isterinya, tinggal di rumah isteri, dan semua keturunannya mengambil garis keturunan istri. Van Dijk (1991: 35) menulis bahwa laki-laki tadi ‘dilepaskan dari golongan sanaknya dan dipindahkan ke dalam golongan sanak si perempuan’. Konsekuensinya, anak yang lahir dari perkawinan nyentana itu akan menjadi pewaris dari garis keturunan ibunya. “Jadi anggota yang meneruskan klan bapak mertua,’ tulis Van Dijk.

Apakah perkawinan semacam itu sah? Hilman Hadikusuma (1990: 10 dan 27) mengatakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur bagaimana tata tertib adat yang dilakukan mempelai untuk melangsungkan perkawinan. Sahnya perkawinan menurut hukum adat bagi masyarakat hukum adat Indonesia, terutama bagi penganut agama tertentu, tergantung pada agama yang dianut umumnya oleh masyarakat adat tersebut. Jika dilaksanakan menurut hukum agama, maka biasanya perkawinan itu dianggap sah secara adat.

UU Perkawinan, menurut Hilman (1990: 28-29), menempatkan hukum agama sebagai salah satu faktor yang menentukan keabsahan perkawinan. Jika tak dilaksanakan menurut hukum agama, maka perkawinan tidak sah. Dalam adat Hindu Bali, perkawinan umumnya dilakukan melalui upacara keagamaan yang disebut mekala-kalaan yang dipimpin pinandita.

Kembali lagi soal adat atau kebiasaan setempat apakah dengan nyentana pihak laki-laki tidak boleh sembahyang lagi di merajan atau tidak.

Dalam agama Hindu, tidak ada sloka atapun pasal yang melarang perkawinan nyentana. Karena pihak keluarga laki-laki akan dianggap tidak memiliki harga diri. Kitab Manawa Dharmasastra sebagai sumber hukum positif yang berlaku bagi umat Hindu secara tegas menyebutkan mengenai status anak wanita yang ditegakkan sebagai penerus keturunan dengan sebutan Putrika (perempuan yang diubah statusnya menjadi laki-laki). Sloka 127 kitab tersebut secara gamblang menyebutkan ‘’Ia yang tidak mempunyai anak laki-laki dapat menjadikan anaknya yang perempuan menjadi demikian (status lelaki) menurut acara penunjukan anak wanita dengan mengatakan kepada suaminya anak laki-laki yang lahir daripadanya akan melakukan upacara penguburan’’. Dari uraian sloka tersebut, jelaslah bahwa perkawinan nyentana dibolehkan. Lelaki yang mau nyentana inilah yang disebut Sentana. Dengan demikian, argument yang mengatakan pelarangan terhadap perkawinan nyentana tidak beralasan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Demikian halnya dengan pembagian warisan dalam perkawinan Nyentana. Dalam Cloka 132 Manawa Dharmasastra disebutkan, ‘’Anak dari wanita yang diangkat statusnya menjadi laki-laki sesuangguhnya akan menerima juga harta warisan dari ayahnya sendiri yang tidak berputra laki-laki(kakek). Ia akan menyelenggarakan Tarpana bagi kedua orang tuanya, maupun datuk ibunya’’.  Selanjutnya Sloka 145 menyebutkan’’Anak yang lahir dari wanita yang statusnya ditingkatkan akan menjadi ahli waris seperti anak sendiri yang sah darinya. Karena hasil yang ditimbulkan adalah untuk dari pemilik tanah itu menurut UU’’.

**dari berbagai sumber

Artikel lain:

  1. Perkawinan Adat Bali
  2. Perkawinan Nyerod
  3. Hindari! Perkawinan Makedeng-kedengan Ngaad