Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Tag Archives: hukum adat bali

Mengadopsi Anak Dalam Perspektif Adat Bali


Banyak terjadi kasus bayi yang baru lahir dibuang oleh orang tuanya atau anak-anak menjadi korban tindak kekerasan dalam keluarga. Disisi lain banyak pasangan yang telah menikah cukup lama namun belum memiliki anak. Keluarga akan terlihat sempurna manakala hadirnya seorang anak dalam keluarga tersebut. Beberapa kasus poligami diakibatkan oleh tidak adanya anak dalam keluarga. Keluarga yang tidak mempunyai anak menurut disebut Aputra, Niputrika dan Nirsamtana namun yang mereka tidak mempunyai anak dari rahim sendiri tidak berarti tertutup jalan untuk mencapa kebahagiaan yang sejati. Ketidakhadiran seorang anak hendaknya disikapi dengan bijaksana salah satu pilihan sebagai solusi adalah dengan Mengangkat anak atau mengadopsi dari kerabat terdekat, anak angkat dalam bahasa sanskerta disebut dengan krtakaputra, datrimasuta atau putra dattaka.

Ilustrasi : Image by: Anonymous

Hal yang perlu dipahami dan diyakini adalah bahwa apapun statusnya anak kandung maupun anak angkat sesunguhnya memiliki kedududkan yang sama dalam segala hal. Hal ini tercemin dalam kekawin nitisastra bahwa yang bisa disebut anak adalah anak kandung (lahir dari hasil perkawinan), anak yang lahir dari pendididkan kesucian, anak yang ditolong jiwanya saat menemui jiwanya, anak yang dipelihara, diberi makan selama hidup. Dengan mengacu pada kekawin nitisastra tersebut maka dapat ditafsirkan sebagai anak angkat adalah anak yang seorang bapak diberi makan selama hidupnya dengan tiada mengharapkan balasan apa-apa.

Masyarakat Bali mengenal beberapa istilah dalam pengangkatan anak antara lain: Ngidih pianak, Nyentanayang, Ngedeng/Ngengge pianak dan Memeras anak. Sedangkan anak yang diangkat disebut sentana, anak ban ngidih, anak sumendi, anak pupon-pupon dan sentana peperasan.

Menurut Hukum Adat Bali proses pengangkatan anak sebagai berikut:

  1. Dimulai dari musyawarah keluarga kecil (pasutri yang akan mengangkat anak). Kemudian diajukan dengan rembug keluarga yang lebih luas meliputi saudara kandung yang lainya.setelah ada kesepakatan matang, lalu mengadakan pendekatan dengan orang tua atau keluarga yang anaknya yang mau diangkat.
  2. Setelah semua jalan lancar dilanjutkan dengan pengumuman(pasobyahan) dalam rapat desa atau banjar. Tujuanya, untuk memastikan tidak ada anggota keluarga lainnya dan warga desa atau banjar yang keberatan atas pengangkatan anak yang dimaksud. Oleh karena itu, anak angkat harus diusahakan dari lingkungan keluarga yang terdekat, garis purusa, yang merupakan pasidi karya. Ada tiga golongan pasidikarya yaitu pasidikarya waris (mempunyai hubungan saling waris), pasidikarya sumbah ( pempunyai hubungan salaing menyembah leleuhur), dan pasidikarya idih pakidih ( mempunyai hubungan perkawinan).
  3. Apabila tidak ada garis dari garis purusa, maka dapat dicari dari keluarga menurut garis pradana (garis ibu). Apa bila tidak ditemuakn pula maka dapat diusahakan dari keluarga lain dalam satu soroh dan terakhir sama sekali tidak ada pengangkatan anak dapat dilakukan walaupun tidak ada hubungan keluarga (sekama-kama).
  4. Anak yang diangkat wajib beragama Hindu. Jika yang diangkat seseorng yang bukan umat Hindu, pengangkatan anak itu akan ditolak warga desa karena tujuan pengangkatan anak antara laian untuk meneruskan warisan baik dalam bentuk kewajiaban maupun hak, termasuk berbagai kewajiaban desa adat, terutama dalam hubungan dengan tempat suci (pura).
  5. Melakukan upacara pemerasan yang disaksikan keluarga dan perangkat pemimpin desa atau banjar adat. Pengangkatan anak baru dipandang sah sesudah dilakukan upacara pemerasan. Itulah sebabnya anak angkat itu disebut pula dengan istilah sentana paperasan.
  6. Selain melakukan upacara pemerasan proses berikutnya adalah pembuatan surat sentana. Walaupun hal ini tidak merupakan syarat bagi sahnya pengangkatan anak, tetapi hal ini penting dilakukan sebagai alat bukti bahwa telah terjadi pengangkatan anak. Menurut hukum positif pengangkatan anak dilakukan dengan penetapan hakim. Dengan demikian sesudah upacara pemerasan, patut dilanjutkan dengan mengajukan pemohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat pengangkatan anak itu dilaksanakan.

Menurut Dyatmikawati jika pasangan suami istri adalah orang Bali yang beragama Hindu, maka proses pengangkatan anak patut mengikuti ketentuan hukum adat Bali, awig-awig yang berlaku didesanya dan juga harus mengikuti tata cara pengangkatan anak sebagaimana ditentukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya proses pengangkatan anak yang sesuai dengan hukum yang berlaku (baik hukum adat maupun hukum nasional), maka anak itu akan memiliki kedudukan hukum persis seperti anak kandung.
Dalam hukum Hindu sudah ditegaskan bahwa kedudukan anak angkat tidak berbeda dengan anak kandung. Hal ini dapat dilihat dalam Manawadharmasastra IX.141 sebagai berikut:
Jika anak laki yang mempunyai anak angkat laki-laki yang mempunyai sifat-sifat mulia yang sama akan mewarisi walaupun lahir dari keluarga yang lain.

Kemudian dalam Manawadharmasastra IX.142 menyatakan: Keluarga dan harta warisan dari orang tua yang sebenarnya. Tarpana (upacara persenmbahan kepada kepada orang tua yang meningal), ia arus mengikuti nama keluarga (yang mengangkat) serta menerima warisan dari orang tua angkat (setelah tarpana kepadanya).

Tujuan Mengangkat Anak Menurut Hindu

Sebagaimana disebutkan, bahwa salah satu tujuan perkawinan dilingkungan umat Hindu di Bali adalah untuk mendapat keturunan dengan maksud untuk meneruskan warisan orang tua atau keluarganya. Dalam Hukum adat Bali yang dijiwai oleh ajaran Hindu adalah sebagai kewajiban (swadharma) dan hak, baik dengan hubungan dengan parahyangan, pawongan maupun palemahan.
Tujuan pengangkatan anak sebagai berikut:

  • Meneruskan warisan, Menurut ajaran agama Hindu yang tercemin dalam hukum adat Bali bahwa yang dimaksud dengan warisan adalah segala kewajiaban(swadharma) dan hak, baik dalam hubungannya dengan parahyanagan, pawongan maupun palemahan. Dengan demikian, anak angkat tidak saja berhak mewarisi harta benda orang tua angkatnya, tetapi juga memiliki kewajiban seorang anak yang sama dengan anak kandung. Kewajiaban itu misalnya memelihara merajan dan tempat suci lainya warisan aornag tua angkatnya termasuk melakuakan persembahan roh leluhur orang tua angkatnya (parahyangan), mensuciakn orang tua angkatanya atau roh leluhurnya (upacara ngaben), melaksanakan kewajiban dengan anggota keluarga yang lain dan dalam kaitanya dengan sesoroh, banjar (pawongan) dan memelihara rumah, lingkungan milik orang tua mengangkatnya (palemahan).
  • Menyelamatkan roh leluhur, Dengan adanya anak angkat maka sebuah keluarga tidak mengalami puntung atau putus. Dalam kepercayaan Hindu, keturunan yang berlanjut ini dapat menyelamatkan roh leluhur. Dalam adi parwa menyebutkan tentang pentingnya keturunan untuk menyelamatkan roh leluhur. Dalam Adiparwa disebutkan tentang pentingnya keturunan untuk menyelamatkan roh leluhur. Betapa pentingnya kehadiran seorang anak dalam keluarga sebagai penurus keturunan dan dapat menyelamatkan roh leluhur dari neraka. Dalam Manawadharmasastra IX.138 menyebutkan karena anak laki-laki akan mengantarkan pitara dari neraka yang disebut put, karena itu ia di sebut putra dengan kelahirannya sendiri. Sedangkan dalam Adiparwa, 74,38 disebutkanseseorng dapat menundukan dunia dengan lahirnya anak ia memeper oleh kesenagan yang abadi, memperoleh cucu-cucu dan kakek-kekek akan memeperoleh kebahagiaan yang abadi dengan kelahiran cucu-cucunya.
  • Pengingkat tali kasih keluarga, kelahiran seorang anak/anak angkat dalam keluarga dapat sebagai pengingkat tali kasih dalam keluarga hal ini diungkapakan dalam sastra hindu, yakni dalam Adiparwa yang di sebutkan seorang anak merupakan pengikat tali kasih yang sangat kuat dalam keluarga, ia merupakan pusat penyatunya cinta kasih orangtuanya. Dalam ajaran agama Hindu dapat dikatakan kehadiran seorang anak/anak angkat sebagai penjalin cinta kasih dalam keluarga. Penomena yang ada betapa pun kemelut yang terjadi antara orang tua dan anak akan selalu damai dalam pelukan orang tua, anak juga akan menjadi pelekat diantara kemelut orang tua. Anak juga dapat menciptakan kedamaian dalam keluarga disamping orang suci dan seorang istri.

Dengan melihat begitu pentingnya peranan anak dalam keluarga yang perlu disimak selagi seorang anak adalah menyucikan dan mengagungkan tugas-tugas dan fungsi-fungsi yang melekat pada anak sesuai dengan sastra-sastra Hindu dengan berlaku sebagai anak yang suputra.

Artikel diolah dari berbagai sumber.

Perkawinan dan Perceraian Dalam Hukum Adat Bali


Hukum adat Bali mengenal dua bentuk perkawinan, yaitu perkawinan biasa (wanita menjadi keluarga suami) dan perkawinan nyentana/nyeburin (suami berstatus pradana dan menjadi keluarga istri).  Dalam perkembangan selanjutnya, adakalanya pasa­ngan calon pengantin dan keluarganya tidak dapat memilih salah satu di antara bentuk perkawinan tersebut, karena masing-masing merupakan anak tunggal, sehingga muncul bentuk perkawinan baru yang disebut perkawinan pada gelahang. Hal ini menjadi persoalan tersendiri dalam masyarakat Bali sehingga perlu segera disikapi.

divorce

Photo Credit: Iamexpat.nl

Selain perkembangan mengenai bentuk perkawinan, perkawinan beda wangsa yang secara hukum tidak lagi dianggap sebagai larangan perkawinan sejak tahun 1951 berdasarkan Keputusan DPRD Bali Nomor 11/Tahun 1951 tanggal 12 Juli 1951, ternyata masih menyisakan persoalan tersendiri dalam masyarakat, yakni masih dilangsungkannya upacara patiwangi dalam perkawinan yang lazim disebut nyerod.  Hal ini perlu pula disikapi karena hal itu  bertentangan dengan hak asasi manusia dan menimbulkan dampak ketidaksetaraan kedudukan perempuan dalam keluarga, baik selama perkawinan maupun sesudah perceraian.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dan perceraian bagi umat Hindu di Bali dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum adat Bali (disaksikan prajuru banjar atau desa pakraman) dan  agama Hindu. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, perkawinan bagi umat Hindu di Bali dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum adat Bali,  agama Hindu, sedangkan perceraian baru dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan di pengadilan negeri sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

Apabila diperhatikan uraian diatas, tampak jelas bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan penghargaan yang seimbang kepada hukum adat Bali dan agama Hindu, dalam hubungan dengan pelaksanaan perkawinan dan perceraian bagi umat Hindu. Ketentuan hukum adat Bali dan ajaran Hindu mendapat tempat yang sepantasnya dalam pelaksanaan perkawinan, tetapi tidak demikian halnya dalam perceraian. Terbukti, perceraian dikatakan sah setelah ada putusan pengadilan, tanpa menyebut peran hukum adat Bali (prajuru desa pakraman) dan ajaran agama Hindu. Akibatnya, ada sementara warga yang telah cerai secara sah berdasarkan putusan pengadilan, tetapi tidak diketahui oleh sebagian besar krama desa (warga) dan tidak segera dapat diketahui oleh prajuru desa pakraman. Kenyataan ini membawa konsekuensi kurang baik terhadap keberadaan hukum adat Bali dan menyulitkan prajuru desa dalam menentukan swadharma atau tanggung jawab krama desa bersangkutan.

Berdasarkan fakta-fakta di atas maka Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali memutuskan sebagai berikut.

  1. Upacara patiwangi tidak dilaksanakan lagi terkait dengan pelaksanaan upacara perkawinan.
  2. Bagi calon pengantin yang karena keadaannya tidak memungkinkan melangsungkan perkawinan biasa atau nyeburin (nyentana), dimungkinkan melangsungkan perkawinan pada gelahang atas dasar kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
  3. Agar proses perceraian sejalan dengan proses perkawinan, maka perceraian patut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pasangan suami istri  yang akan melangsungkan perceraian, harus menyampaikan kehendaknya itu kepada prajuru banjar atau desa pakraman. Prajuru wajib memberikan nasihat untuk mencegah terjadinya perceraian.
  • Apabila terjadi perceraian maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses adat, kemudian dilan­jutkan dengan mengajukannya ke pengadilan negeri untuk memper­oleh keputusan.
  • Menyampaikan salinan (copy) putusan perceraian atau akte perceraian kepada prajuru banjar atau desa pakraman. Pada saat yang bersamaan, prajuru banjar atau desa pakraman menyarankan kepada warga yang telah bercerai supaya melaksanakan upacara perceraian sesuai dengan agama Hindu.
  • Prajuru mengumumkan (nyobyahang) dalam paruman banjar atau desa pakraman, bahwa pasangan suami istri bersangkutan telah bercerai secara sah, menurut hukum nasional dan hukum adat Bali, sekalian menjelaskan swadharmamantan pasangan suami istri tersebut di banjar atau desa pakraman, setelah perceraian.

 4. Akibat hukum perceraian adalah sebagai berikut.

  • Setelah perceraian, pihak yang berstatus pradana (istri dalam perkawinan biasa atau suami dalam perkawinan nyeburin) kembali ke rumah asalnya dengan status mulih daa atau mulih taruna, sehingga kembali melaksanakan swadharma berikut swadikara-nya di lingkungan keluarga asal.
  • Masing-masing pihak berhak atas pembagian harta gunakaya (harta bersama dalam perkawinan) dengan prinsip pedum pada (dibagi sama rata).
  • Setelah perceraian, anak yang dilahirkan dapat diasuh oleh ibunya, tanpa memutuskan hubungan hukum dan hubungan pasidikaran anak tersebut dengan keluarga purusa, dan oleh karena itu anak tersebut mendapat jaminan hidup dari pihak purusa.

Sumber: Keputusan Majelis Utama Desa Pekraman Bali(MUDP)

Kedudukan Wanita Bali Dalam Keluarga dan Pewarisan


Sistem kekeluargaan patrilineal (purusa) yang dianut oleh orang Bali-Hindu menyebabkan hanya keturunan berstatus kapurusa yang dianggap dapat mengurus dan meneruskan swadharma (tanggung jawab) keluarga, baik dalam hubungan dengan parahyangan (keyakinan Hindu), pawongan (umat Hindu), maupun palemahan (pelestarian lingkungan alam sesuai dengan keyakinan Hindu). Konsekuensinya, hanya keturunan yang berstatus kapurusa sajalah yang memiliki swadikara(hak) terhadap harta warisan, sementara keturunan yang berstatus pradana (perempuan), tidak mungkin dapat meneruskan swadharma, sehingga disamakan dengan orang yang meninggalkan tanggung jawab keluarga (ninggal kadaton), dan oleh karena itu, dianggap tidak berhak atas harta warisan dalam keluarga.

nenek

Image by: Made Batuan

Dalam perkembangannya,  kenyataan dalam  masyarakat menunjukkan bahwa ada orang ninggal kadaton tetapi dalam batas tertentu masih memungkinkan melaksanakan swadharma sebagai umat Hindu (ninggal kadaton terbatas), dan ada pula kenyataan orang ninggal kadaton yang sama sekali tidak memungkinkan lagi bagi mereka melaksanakan swadharma sebagai umat Hindu (ninggal kadaton penuh). Mereka yang dikategorikan  ninggal kadaton penuh, tidak berhak sama sekali atas harta warisan, sedangkan mereka yang ninggal kadaton terbatas masih dimungkinkan mendapatkan harta warisan didasarkan atas asas ategen asuwun (dua berbanding satu). Mereka yang tergolong ninggal kadaton terbatas adalah sebagai berikut.

  1. Perempuan yang melangsungkan perkawinan biasa.
  2. Laki-laki yang melangsungkan perkawinan nyentana/nyeburin.
  3. Telah diangkat anak (kaperas sentana) oleh keluarga lain sesuai dengan agama Hindu dan hukum adat Bali.
  4. Menyerahkan diri (makidihang raga) kepada keluarga lain atas kemauan sendiri.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali memutuskan mengenai kedudukan suami istri dan anak terhadap harta pusaka dan harta gunakaya sebagai berikut.

  1. Suami dan istrinya serta saudara laki-laki suami dan istrinya, mempunyai kedudukan yang sama dalam  usaha untuk menjamin bahwa harta pusaka dapat diteruskan kepada anak dan cucunya untuk memelihara atau melestarikan warisan immateriil.
  2. Selama dalam  perkawinan, suami dan istrinya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya-nya  (harta yang diperoleh selama dalam status perkawinan).
  3. Anak kandung (laki-laki atau perempuan) serta anak angkat (laki-laki atau perempuan) yang belum kawin, pada dasarnya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya orangtuanya.
  4. Anak kandung (laki-laki atau perempuan) serta anak angkat (laki-laki atau perempuan) berhak atas harta gunakayaorangtuanya, sesudah dikurangi sepertiga sebagai duwe tengah (harta bersama), yang dikuasai (bukan dimiliki) oleh anak yang nguwubang (melanjutkan swadharma atau tanggung jawab) orangtuanya.
  5. Anak yang berstatus kapurusa berhak atas satu bagian dari harta warisan, sedangkan yang berstatuspradana/ninggal kadaton terbatas berhak atas sebagian atau setengah dari harta warisan yang diterima oleh seorang anak yang berstatus kapurusa.
  6. Dalam hal pembagian warisan, anak yang masih dalam kandungan mempunyai hak yang sama dengan anak yang sudah lahir, sepanjang dia dilahirkan hidup.
  7. Anak yang ninggal kadaton penuh tidak berhak atas harta warisan,  tetapi dapat diberikan bekal (jiwa dana) oleh orangtuanya dari harta gunakaya tanpa merugikan ahli waris.

Sumber: Keputusan Majelis Utama Desa Pekraman(MUDP) Bali