Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Tag Archives: ajaran hindu

Mengenal Smarana


meditasiDalam sebuah situs berbahasa inggris Smarana diartikan mengingat Tuhan setiap saat dimana pikiran tidak memikirkan obyek dunia, tetapi selalu asyik memikirkan kemuliaan Sang Hyang Widhi Wasa dengan berbagai macam manifestasi-Nya.

Di dalam Kitab Bhagavad Gita tercantum ajaran suci ini sebagaimana disebutkan di dalam edisi Bahasa Inggerisnya :
I am easily attainable by that ever steadfast Yogi who constantly remembers Me daily, not thingking another, O Partha!(Bhagavad Gita VIII – 14)

Artinya:
Aku dengan mudah dapat dicapai melalui ketabahan Yogi yang secara langgeng mengingat-Ku setiap hari dan tiada memikirkan yang lain, wahai Partha!

Di dalam ajaran Hindu. Ajaran mengingat Tuhan ini diajarkan untuk dipraktekkan secara terus menerus sepanjang hidup seseorang sebagai Jalan Keyakinan untuk mencapai DIA.
Seseorang yang senantiasa mengingat-Nya selama 6 bulan dan meninggalkan praktek tersebut untuk sementara, kemudian kembali melanjutkan praktek mengingat-Nya selama 6 bulan lagi dan begitu seterusnya tidak akan dapat mencapai DIA.
Mengingat-Nya harus dilakukan secara kontinyu tanpa henti dan tiada mengenal waktu, keadaan dan tempat.
Di dalam ajaran Hindu, praktek mengingat Tuhan juga termasuk mendengarkan kisah-kisah yang berkaitan dengan Tuhan, membicarakan tentang Dia, mengajarkan kepada orang lain tentang Dia dan melakukan meditasi tentang sifat-sifat-Nya secara terus menerus.
Smarana adalah ajaran untuk mengingat nama dan sifat-sifat-Nya dengan tidak putus-putus. Pikiran harus dibersihkan dari obyek apapun dari dunia.
Smarana adalah suatu keadaan dimana pikiran menjadi terpikat oleh Kemuliaan Tuhan semata.
Praktek Smarana ini tidak dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. Tuhan harus senantiasa diingat di setiap saat tanpa terputus sepanjang seseorang masih dalam kesadarannya yang utuh.
Dimulai dari bangun tidur di pagi hari sampai seseorang kembali tidur setelah dirinya merasakan penat di malam hari. Di dunia ini seseorang tidak memiliki kewajiban lainnya selain Mengingat Tuhan. Mengingat Tuhan semata dapat menghancurkan semua tekanan-tekanan duniawi. Mengingat Tuhan semata dapat mengalihkan pikiran kita dari obyek-obyek pikiran.
Mengingat Tuhan adalah metoda Sadhana yang sangat sulit. Adalah tidak mungkin mengingat-Nya setiap saat secara kontinyu. Pikiran sering memperdaya seseorang.
Seseorang bisa saja berpikir bahwa dirinya sedang bermeditasi mengingat Tuhan tetapi aktualnya dia sedang memikirkan beberapa obyek dunia ini atau bahkan memikirkan untuk mendapat nama dan ketenaran atau kemasyhuran.
Demikianlah ajaran Hindu mengajarkan Smarana atau Mengingat Tuhan.

Memperbaiki Prilaku Dengan Weda Abyasa


Oleh: I Ketut Wiana

Mantra Weda Sruti Sabda suci Tuhan itu berjumlah 20389 syair suci yang disebut Mantra. Mantra Weda itu menurut Swami Siwananda merupakan kumpulan yang disebut Prabhu Samhita. Artinya kumpulan syair suci yang amat berwibawa. Karena itu umat awam tidak mudah mencapainya. Karena itu para Resi membuat rumusan membumikan Weda yang disebut Suhrita Samhita. Artinya rumusan penjabaran Weda yang lebih ramah, sehingga umat dalam segala tingkatan dan dari berbagai lapisan sosial dapat lebih mudah mencapainya. Karena tujuan Weda disabdakan bukan untuk pajangan tetapi untuk diamalkan dalam hidup.

Sarasamuscaya 177 menyatakan, bahwa Weda dipelajari dan didalami untuk Ayuning Sila dan Ayuning Acara. Ayuning Sila artinya memperbaiki prilaku agar semakin baik dan benar. Ayuning Acara artinya memperbaiki kebiasaan hidup bersama membangun keharmonisan yang dinamis membangun kebersamaan yang Satsangga.

Satsangga artinya kebersamaan yang berdasarkan kebenaran Weda atau Satya. Untuk mencapai tujuan itulah Sarasamuscaya 260 menyatakan Weda Abyasa artinya terapkanlah ajaran Weda itu agar menjadi kebiasaan yang baik dan benar dalam kehidupan individual dan kehidupan sosial. Dalam Manawa Dharmasastra II.12 dan 18 membiasakan ajaran suci Weda ini disebut dengan istilah Sadacara. Kata Sadacara ini berasal dari kata Satya dan Acara. Satya adalah kebenaran tertinggi dari Weda, sedangkan Acara artinya kebiasaan atau tradisi wujud pengamalan ajaran kitab suci. Dalam Sarasamuscaya 177 dinyatakan Acara ngaraning prawrti kawarah ring aji. Artinya: Acara namanya pelaksanaan dari apa yang diajarkan dalam pustaka suci.

Acara sebagai pengamalan ajaran Hindu inilah dalam kehidupan beragama Hindu di Bali disebut Adat Istiadat atau budaya beragama Hindu. Kata Acara berasal dari kata “car” artinya bergerak. “A” di depan kata “cara” artinya kebalikan dari bergerak. Dengan demikian Acara berarti tidak bergerak atau langgeng. Ini artinya Acara bertujuan untuk melanggengkan pengamalan ajaran kitab suci Weda sampai menjadi adat kebiasaan dalam kehidupan individu dan sosial. Prosedur atau tatanan membangun kebiasaan hidup berdasarkan Weda ini dinyatakan dalam Manawa Dharma sastra II.6 dengan urutan sbb: Sruti, Smrti, Sila, Acara dan Atmanastusti.

Menurut Sloka Manawa Dharmasastra ini sabda Tuhan yang disebut Sruti itu dijabarkan oleh para Resi yang suci menjadi Smrti atau Dharmasastra. Smrti ini dijabarkan lebih lanjut oleh para Resi yang Sastrawan menjadi pustaka Sila. Yang tergolong pustaka Sila itu adalah Itihasa dan Purana. Dalam pustaka Itihasa dan Purana itu terdapat berbagai Sila atau prilaku yang patut dijadikan teladan maupun yang sepatutnya dihindari dalam hidup ini. Dari Sruti,Smrti dan Sila inilah diamalkan dalam wujud Acara atau Adat Istiadat budaya beragama Hindu.Tujuan pengamalan itu untuk mencapai Atmanastusti. Istilah Atmanastusti berasal dari kata Atma dan Tusti. Atma adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan Brahman sebagai jiwa manusia dan Tusti artinya kepuasan rokhani. Ini artinya tujuan pengamalan Sabda Tuhan dari Weda Sruti ke dalam Weda Smrti terus menjadi pustaka Sila dan ditradisikan ke dalam Acara adalah mengantarkan umat mencapai kebahagiaan rokhani atau Atmanastusti.

Ini artinya Acara atau Adat istiadat beragama Hindu itu harus diwujudkan untuk menuntun umat agar mampu membangun kebiasaan hidup yang membawa mereka hidup bahagia lahir batin. Adat istiadat beragama Hindu itu tidak boleh membuat tradisi atau adat yang menjadi beban hidup yang memberatkan umat dalam menyelenggarakan hidupnya. Dalam hal ini Adat istiadat beragama Hindu itu harus dinamis mengikuti perkembangan jaman. Saat keadaan jaman kental dengan budaya agrarisnya, maka adat istiadat beragama Hindu diterapkan sesuai dengan nuansa budaya agraris. Demikian jaman sudah berubah menuju budaya industri yang serba praktis, ekonomis dan fragmatis maka adat istiadat beragama Hindu itu dalam beberapa hal harus disesuaikan bentuk penerapannya, namun isinya tetap sama yaitu kebenaran Weda. Dapat diartikan bahwa adat istiadat beragama Hindu itu sebagai suatu tradisi harus terus dikreasi.Tradisi tanpa kreasi akan basi.Tetapi kreasi tradisi itu harus membawa visi dan misi kitab suci. Dengan demikian kreasi tradisi itu tetap bergisi suci.Tradisi yang dikreasi itu membuat inovasi tidak membuat kita risih.

Tampilan Hindu di muka bumi ini adalah suatu proses Weda abhyasa. Dalam rubrik Weda Abhyasa ini akan terus dimuat bagaimana ajaran suci Weda yang telah mentradisi itu akan dibahas dengan analisa yang setepat mungkin. Karena memelihara tradisi beragama Hindu itu tidak berarti membiarkan tradisi itu tanpa gerak perubahan. Tradis atau adat istiadat itu sesuatu yang hidup. Hidup adalah perubahan. Perubahan yang baik dan benar itu adalah perubahan yang senantiasa berada di jalan Dharma. Jalan Dharma itu adalah jalan yang ditunjukkan oleh Tuhan.

Manusia yang berjalan itu adalah manusia yang penuh dengan keterbatasan. Karena keterbatasan itu dalam menjaga perubahan tradisi beragama Hindu itu tidak selalu mampu dijaga berada di jalan Dharma. Untuk itu tradisi beragama Hindu itu senantiasa harus ditinjau dengan proses evaluasi yang cerdas dan bijak, sehingga merubah tradisi itu tidak sekedar berubah. Namun harus diupayakan berubah ke arah yang baik dan benar sesuai dengan Dharma. Apa lagi menyangkut kehidupan bersama, perubahan tradisi beragama Hindu itu tidak tepat kalau dilakukan dengan grasa grusu tanpa mendapat pertimbangan yang luas dan mendalam. Dalam rubrik Weda Abhyasa inilah akan dikemukakan berbagai tradisi beragama Hindu itu akan diamati dengan konsep beragama Hindu yang terdapat dalam kitab suci. Karena yang dimaksud dengan Agama Hindu menurut Sarasamuscaya 181 adalah: Agama ngarania kawarah Sang Hyang Aji. Artinya: Agama namanya apa yang dinyatakan dalam kitab suci. Dalam Wrehaspati Tattwa 26 juga dinyatakan sbb: Kawarah Sang Hyang Aji kaupapatyan de Sang Guru Agama ngarania. Artinya: Apa yang dinyatakan dalam kitab suci dan itulah yang diajarkan oleh Pandita Guru itulah agama namanya. Ini artinya tradisi beragama Hindu itu selalu akan dilihat dari konsep kitab suci dalam paparan rubrik Weda Abhyasa ini.

Sumber: Majalah Raditya

 

 

 

Perkawinan dan Perceraian Dalam Hukum Adat Bali


Hukum adat Bali mengenal dua bentuk perkawinan, yaitu perkawinan biasa (wanita menjadi keluarga suami) dan perkawinan nyentana/nyeburin (suami berstatus pradana dan menjadi keluarga istri).  Dalam perkembangan selanjutnya, adakalanya pasa­ngan calon pengantin dan keluarganya tidak dapat memilih salah satu di antara bentuk perkawinan tersebut, karena masing-masing merupakan anak tunggal, sehingga muncul bentuk perkawinan baru yang disebut perkawinan pada gelahang. Hal ini menjadi persoalan tersendiri dalam masyarakat Bali sehingga perlu segera disikapi.

divorce

Photo Credit: Iamexpat.nl

Selain perkembangan mengenai bentuk perkawinan, perkawinan beda wangsa yang secara hukum tidak lagi dianggap sebagai larangan perkawinan sejak tahun 1951 berdasarkan Keputusan DPRD Bali Nomor 11/Tahun 1951 tanggal 12 Juli 1951, ternyata masih menyisakan persoalan tersendiri dalam masyarakat, yakni masih dilangsungkannya upacara patiwangi dalam perkawinan yang lazim disebut nyerod.  Hal ini perlu pula disikapi karena hal itu  bertentangan dengan hak asasi manusia dan menimbulkan dampak ketidaksetaraan kedudukan perempuan dalam keluarga, baik selama perkawinan maupun sesudah perceraian.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dan perceraian bagi umat Hindu di Bali dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum adat Bali (disaksikan prajuru banjar atau desa pakraman) dan  agama Hindu. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, perkawinan bagi umat Hindu di Bali dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum adat Bali,  agama Hindu, sedangkan perceraian baru dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan di pengadilan negeri sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

Apabila diperhatikan uraian diatas, tampak jelas bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan penghargaan yang seimbang kepada hukum adat Bali dan agama Hindu, dalam hubungan dengan pelaksanaan perkawinan dan perceraian bagi umat Hindu. Ketentuan hukum adat Bali dan ajaran Hindu mendapat tempat yang sepantasnya dalam pelaksanaan perkawinan, tetapi tidak demikian halnya dalam perceraian. Terbukti, perceraian dikatakan sah setelah ada putusan pengadilan, tanpa menyebut peran hukum adat Bali (prajuru desa pakraman) dan ajaran agama Hindu. Akibatnya, ada sementara warga yang telah cerai secara sah berdasarkan putusan pengadilan, tetapi tidak diketahui oleh sebagian besar krama desa (warga) dan tidak segera dapat diketahui oleh prajuru desa pakraman. Kenyataan ini membawa konsekuensi kurang baik terhadap keberadaan hukum adat Bali dan menyulitkan prajuru desa dalam menentukan swadharma atau tanggung jawab krama desa bersangkutan.

Berdasarkan fakta-fakta di atas maka Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali memutuskan sebagai berikut.

  1. Upacara patiwangi tidak dilaksanakan lagi terkait dengan pelaksanaan upacara perkawinan.
  2. Bagi calon pengantin yang karena keadaannya tidak memungkinkan melangsungkan perkawinan biasa atau nyeburin (nyentana), dimungkinkan melangsungkan perkawinan pada gelahang atas dasar kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
  3. Agar proses perceraian sejalan dengan proses perkawinan, maka perceraian patut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pasangan suami istri  yang akan melangsungkan perceraian, harus menyampaikan kehendaknya itu kepada prajuru banjar atau desa pakraman. Prajuru wajib memberikan nasihat untuk mencegah terjadinya perceraian.
  • Apabila terjadi perceraian maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses adat, kemudian dilan­jutkan dengan mengajukannya ke pengadilan negeri untuk memper­oleh keputusan.
  • Menyampaikan salinan (copy) putusan perceraian atau akte perceraian kepada prajuru banjar atau desa pakraman. Pada saat yang bersamaan, prajuru banjar atau desa pakraman menyarankan kepada warga yang telah bercerai supaya melaksanakan upacara perceraian sesuai dengan agama Hindu.
  • Prajuru mengumumkan (nyobyahang) dalam paruman banjar atau desa pakraman, bahwa pasangan suami istri bersangkutan telah bercerai secara sah, menurut hukum nasional dan hukum adat Bali, sekalian menjelaskan swadharmamantan pasangan suami istri tersebut di banjar atau desa pakraman, setelah perceraian.

 4. Akibat hukum perceraian adalah sebagai berikut.

  • Setelah perceraian, pihak yang berstatus pradana (istri dalam perkawinan biasa atau suami dalam perkawinan nyeburin) kembali ke rumah asalnya dengan status mulih daa atau mulih taruna, sehingga kembali melaksanakan swadharma berikut swadikara-nya di lingkungan keluarga asal.
  • Masing-masing pihak berhak atas pembagian harta gunakaya (harta bersama dalam perkawinan) dengan prinsip pedum pada (dibagi sama rata).
  • Setelah perceraian, anak yang dilahirkan dapat diasuh oleh ibunya, tanpa memutuskan hubungan hukum dan hubungan pasidikaran anak tersebut dengan keluarga purusa, dan oleh karena itu anak tersebut mendapat jaminan hidup dari pihak purusa.

Sumber: Keputusan Majelis Utama Desa Pekraman Bali(MUDP)

%d bloggers like this: