Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Tag Archives: hukum hindu

Menakar Kebenaran Menurut Hindu


Mendengar kata “kebenaran” akan terlintas dalam pikiran adalah sesuatu yang baik dan disetujui oleh banyak orang, dibela oleh banyak orang dan banyak yang setuju jika yang benar tersebut dijadikan ukuran bersama demi ketentraman hidup di dunia.

Menakar Kebenaran

Ilustrasi Gambar: Alat Takar

Dalam prakteknya, kebenaran tidak dapat diukur dengan takaran yang sama antara satu tempat dengan tempat lainnya, antara satu kelompok dengan kelompok lainnya, antara satu Negara dengan Negara lainnya. Perbedaan ukuran yang dipakai dalam menakar kebenaran disebabkan oleh pandangan hidup kolektif yang dianggap baik dan benar dalam suatu masyarakat tertentu, tidak sepenuhnya dapat dianggap baik dan benar pada masyarakat lainnya.

Tulisan ini secara khusus mempertimbangkan takaran kebenaran hakiki menurut ajaran Hindu dan hendaknya dibedakan dengan pertimbangan kebenaran pada sebuah pengadilan oleh suatu institusi negara. Pertimbangan kebenaran pengadilan sebuah institusi negara sering ikut serta pertimbangan berdasarkan kemanusiaan demi keadilan di bumi ini. Sedangkan takaran kebenaran menurut ajaran agama Hindu sesuai hukum Rta akan mempertimbangkan dunia dan alam sunya (Sekala-Niskala), sebab agama Hindu memandang kehidupan terjadi pada dua tempat yakni kehidupan yang tidak kekal terjadi di dunia ini, dan kehidupan yang tidak kekal terjadi di dunia ini, dan kehidupan kekal ada di alam sunya yang disebut Moksa atau mukti yaitu bersatunya Atman dengan Brahman.

Prihen temen dhrama dumaranang sarat
Saraga sang sadhu sireka tutana
Tanartha tan kama pidonia tan yasa
Ya sakti sang sajjana dharma raksaka.

Artinya:
Uttamakanlah kebenaran dengan sungguh-sungguh
Kepribadian orang budiman yang patut ditiru
Bukan keinginan, bukan balas jasa yang menjadi tujuan
Kekuatan orang yang berbuat kebaikan adalah kebenaran dipegang teguh
(Kakawin Ramayana, Sargha 24.89).

Seperti layaknya suatu pemerintahan sebuah Negara yang berdaulat memiliki hukum yang dipakai sebagai rambu-rambu dalam melaksanakan roda pemerintahan. Umat Hindu memiliki hukum agama Hindu yang lebih sering disebut dengan hukum Hindu yang disebut “Rta” yang bersumber pada Tuhan Yang Maha Esa.

Sumber Kebenaran
Secara hirarki hukum Hindu ditegaskan dalam kitab Manawa Dharma Sastra II.6 sebagai berikut:

Idhanim dharma pramananyaha
Wedo khilo dharma mulam
Smrticile ca tadwaidam
Acarascaiwa sadhunam
Atmanastutir ewaca

Artinya:
Seluruh pustaka suci weda adalah sumber pertama dari dharma, kemudian adat istiadat, lalu tingkah laku yang terpuji dari orang budiman yang mendalami pustaka suci weda, juga tata cara peri-kehidupan orang suci, dan akhirnya kepuasan diri pribadi.

Ajaran suci Weda adalah suatu kebenaran yang didengar langsung oleh para Maha Rsi yang berasal dari Hyang Widi, oleh karenanya disebut Sruti (Sru = mendengar), Weda menjadi sumber pertama segala kebenaran, kemudian Smrti (Dharmasastra) merupakan sumber hukum Hindu sebagai rambu-rambu dalam mengarungi kehidupan. Selanjutnya adalah Acara (adat-istiadat), tingkah laku terpuji dari orang suci juga merupakan sumber kebenaran yang patut dicontoh, terakhir adalah Atmanastuti (rasa puas diri sendiri) tanpa menimbulkan kerugian orang lain.

Prilaku suci juga merupakan sumber kebenaran, sebab prilaku bersumber pada tiga hal yakni pikiran, perkataan dan perbuatan, yang sering disebut dengan istilah Tri Kaya Parisudha. Idealnya apa yang dipikirkan itulah yang harus dikatakan, dan apa yang dikatakan itu pula yang dilakukan. Namun dalam prakteknya bagi mereka yang mengingkari kebenaran sering mengatakan yang tidak sebenarnya, apalagi prilakunya tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya.

Hidup ini sebetulnya merupakan kebiasaan atau dapat dibiasakan. Perhatikanlah ini; Biasa makan nasi dengan daging, biasa makanan vegetarian, biasa makan roti, biasa minum kopi, semuanya adalah prilaku yang dibiasakan. Demikian juga prilaku hidup suci, setiap saat dibiasakan berpikir benar, jujur, bertindak sopan, bicara santun, berpakaian rapi, semua dapat dibiasakan dengan keyakinan bahwa “SATYAM EVA JAYATE” (Kejujuran pasti menang) karena hidup adalah “perang” yang harus dimenangkan. Perang melawan kebodohan, perang melawan kemiskinan, perang melawan ketidak-benaran, perang melawan kebiasaan buruk dan memenangkan perang terhadap hal tersebut harus menjadi kebiasaan yang benar.

Pikiran Sehat
“Benar belum tentu baik dan baik belum tentu benar”. Maksudnya adalah benar belum tentu baik bagi semua orang. Ada kalanya perbuatan benar menjadi buruk dimata orang yang mengingkari kebenaran. Bagi seorang penjahat yang sedang merampok orang lain dijalanan tanpa pikir panjang langsung saja menodongkan senjata api kepada sasarannya dan yang ada di kepalanya adalah hanya hasil jarahannya, bukan sama sekali takut akan hukum karma dan tidak pernah mau tahu perbuatan benar atau salah.

Orang budiman akan memperhatikan situasi dan kondisi dimana dia berada. Pertimbangan pertama dan utama dalam mengambil keputusan bagi orang budiman adalah; Seperti halnya pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IRD) sebuah Rumah Sakit. Memberi pertolongan demi menyelamatkan nyawa seseorang harus diutamakan, prihal asal-usul orang tersebut, entah dia seorang penjahat maupun orang baik diabaikan terlebih dahulu, yang terpenting adalah melakukan kewajiban pelayanan medis demi kemanusiaan. Setelah semua prosedur medis dilaksanakan, kemudian standar administrasi harus dilakukan agar asal usul si pasien dapat diketahui. Jika pasien berstatus orang jahat, maka standard keamanan harus dilaksanakan, ada standar prosedur yang harus dipahami terlebih dahulu.

Memberi pertolongan kepada seekor macan yang terkena jerat pemburu di hutan hendaklah hati-hati, setelah dilepas belum tentu akan lari menjauh atau sebaliknya akan menyerang manusia yang menolongnya.

Seekor binatang apapun namanya, Sapi, Ular, Banteng, Harimau, Gajah, Singa, Buaya dan yang lainnya, mudah dikenali akan sifat dan kelakuannya, namun siapa tahu mana manusia yang jahat dan mana yang sungguh budiman?. Dalam melakukan penyamaran sifatnya, manusia hampir sempurna melakukannya. Orang jahat berdasi sangat banyak di negeri ini. Banyak yang berlaku seperti “Pedanda Baka” si Cangak yang berpura-pura alim demi memuluskan sifat jahatnya. Berpakaian putih bersih, tutur katanya halus lembut, bicaranya rasional, segala cara dilakukan demi tipu muslihat yang tersembunyi. Untunglah ada si Yuyu (ketam) yang bertindak sebagai hakim yang memiliki kecerdasan intelektual, yang tahu akan segala tipu daya si Cangak dan setelah mempertimbangkan si Yuyu memberi hukuman mati kepada Cangak dengan cara memenggal kepalanya. Keputusan si “hakim Yuyu tanpa pamrih sama sekali, Keputusan hukuman mati buat si Cangak adalah hanya demi keadilan.

Lain lagi ada manusia yang berprilaku seperti monyet yang sok sebagai pahlawan kebenaran yaitu “monyet hakim penegak kebenaran”. Setiap orang yang datang berperkara meminta keadilan, keduanya menjadi korban. Caranya ? Si “hakim monyet” menganggap keduanya adalah kue yang harus ditimbang agar menjadi sama beratnya demi keadilan. Kue yang lebih besar dan lebih berat akan dikurangi dengan cara digigit sedikit demi sedikit, demikian seterusnya sampai kedua kue tinggal hanya sedikit dan timbangannya sudah rata demi keadilan. Sudah pasti si” Hakim monyet” ini perutnya menjadi kenyang dan yang berperkara hanya mendapat sisanya bahkan ampasnya saja. Pepatah mengatakan “Menang jadi arang, kalah jadi abu” Bila demikian halnya, kebenaran macam apa yang menjadi pertimbangan si “hakim monyet”? Oleh karenanya perlu hati-hati terhadap “hakim Monyet” bila akan mencari keadilan dan kebenaran.

Lain halnya dengan si Empas (kura-kura) yang dibawa terbang oleh dua ekor angsa dengan cara mencengkeram sebatang kayu kecil dan ditengah-tengahnya si Empas bergantung menggigit batang kayu tersebut. Sebelum berangkat si Angsa telah menasehati kura-kura dengan tutur yang bijak, agar dalam perjalanan empas tidak menghiraukan ejekan siapapun. Namun lacur dalam perjalanan terbang bersama Angsa, Empas diejek seekor Anjing yang mengatakan si Angsa membawa kotoran sapi kering bukan Empas, maka Empas yang tidak tahan ejekan berbicara dan mulutnya terbuka dan lepas dari gigitan batang kayu yang membawanya, ia jatuh dan mati. Yang dapat dipetik dari ceritra ini adalah tanpa dapat menahan diri mencari waktu yang tepat untuk bicara sudah pasti celaka didapat. Sebelum tahu jelas persoalan yang harus dibicarakan jangan cepat menanggapi agar tidak terjadi mis-komunikasi.

Satu-satunya alat menimbang sebuah kebenaran adalah mempergunakan timbangan yang bermerek (trade mark) “Pikiran Sehat” yakni pikiran yang tidak terkontaminasi berlebihan oleh nafsu rajah dan tamah. Ukuran berat timbangannya dalam menakar kebenaran bukanlah Gram (gr) atau kilogram (Kg), seperti menimbang suatu barang melainkan menimbang dengan menggunakan ukuran Tri Pramana sebagai berikut:

Pertama;
1. Saksi (ada Saksi yang melihat)
2. Bukti, (ada atau tidak bukti kejadian)
3. Ilikita, (Tertulis atau tidak)

Kedua:
1. Sastratah (mempertimbangkan berdasarkan sumber tertulis/sastra)
2. Gurutah (mempertimbangkan menurut Ajaran Guni)
3. Swatah (mempertimbangkan pengalaman sendiri)

Ketiga:
1. Agama (mempertimbangkan menurut ajaran agama)
2. Anumana (mempertimbangkan menurut pikiran sehat)
3. Pratiaksa (mempertimbangkan apa yang dilihat secara langsung)

Keempat:
1. Wartamana, (Mempertimbangkan sesuai pengalaman dahulu)
2. Atita (mempertimbangkan keadaan sekarang)
3. Nagata (mempertimbangkan keadaan yang akan datang)

Kelima:
1. Rasa (mempertimbangkan dengan perasaan)
2. Utsaha (mempertimbangkan atas prilakunya.
3. Lokika (mempertimbangkan dengan pikiran logis)

Keenam:
1. Sabda (mempertimbangkan dengan memberi saran)
2. Bayu (mempertimbangkan dengan keyakinan yang kuat)
3. Idep (mempertimbangkan dengan pikiran sehat)

Orang pintar dengan berbagai gelar kesaijanaannya kadang lupa alat timbangan Pikiran Sehat ini Kepintarannya disalahgunakan. Keputusannya telah menyengsarakan banyak orang demi menuruti nafsu serakah yang memandang benar bagi sendiri, sangat Egois, maka alat timbangannya perlu ditera ulang agar menjadi standar dengan cara pensucian/menyucikannya.

Kitab Manawa Dharma Sastra V. 109. menyebutkan:

Adbhirgatrani sudhyanti,
Manah Satyena sudhyati,
Widhyatapobyam bhutatma,
Bhudhir jnanena sudhyati.

Artinya:
Tubuh disucikan dengan air,
Pikiran disucikan dengan kebenaran,
Jika manusia dengan pelajaran suci dan tapa brata,
Kecerdasan disucikan dengan pengetahuan yang benar.

Air memang alat membersihkan badan, tetapi membersihkan badan tidak mempergunakan sembarang air. Badan akan menjadi bersih apabila mandi dengan air bersih yang suci. Jika berpegang teguh pada kebenaran maka kebenaran akan menjaganya sehingga pikiran menjadi sehat. Melaksankan Tapa, Brata, Yoga, Semadi, adalah cara menyucikan Jiwa / Roh agar menjadi sehat dan agar menjadi cerdas tentu harus banyak belajar, banyak membaca, banyak mendengar pengetahuan yang benar.

Tegasnya menyucikan diri tidak ubahnya seperti orang menyapu, atau mengepel lantai rumah. Alat yang dipakai menyapu atau mengepel harus bersih. Jika alatnya kotor maka hasil pekerjaannya akan selalu kotor.

Pikiran Sakit
Albert Enstein pernah mengatakan “Kebenaran tidak dapat dijaga oleh tentara, melainkan hanya harus dijaga dengan memahami persoalan”. Dengan memahami persoalan yang dihadapi, maka keputusan yang benar tanpa cacat dapat diambil.

Sakit berarti tidak dalam keadaan normal. Jika pikiran sakit maka pikiran sedang tidak normal. Setiap terjadi gangguan pada salah satu tubuh, yang paling merasakan adalah pikiran. Entah dikatakan sakit, ngilu, nyeri mual dan semua keadaan tubuh dirasakan oleh pikiran.
Ada kalanya manusia dikuasai oleh sifat rajah dan tamah yang berlebihan karena tidak pernah melaksanakan brata, yoga dan tapa. Yang diinginkan dan dilakukan adalah hanya meminta kepada Tuhan agar selalu diberikan berkah oleh Hyang Widi. Karena terlalu berat sifat rajah dan tamah yang dibawanya maka timbangannya berada dibawah. Menurut timbangan hukum Rta (Tuhan) maka beban yang lebih berat akan berada dibawah. Kitab Kakawin Arjuna Wiwaha pupuh 12 Sloka 5 menyebutkan:

Ana mara jadma tan pamihutang brata, yoga tapa
Angetula minta wirya sukaning widi sahasika
Binalikaken purihnika lewih tinemunia lara
Sinakitaning rajah tamah inandehaning prihati

Artinya:
Ada itu orang yang tidak pernah menyumbang, tidak pernah melaksanakan brata, yoga dan tapa,
Hanya memohon kebahagiaan, keinginan Tuhan diperkosa,
Terbalik pahala yang didapat, sangat duka lara,
Disakiti oleh sifat rajah dan tamah, ditindih sakit hati.

Karena ditindih oleh rasa sakit hati yang mendalam maka dia kehilangan pikiran sehatnya, segala tindaknya serba salah, rasa benci semakin jadi dan timbul krodha (kemarahan) yang semakin menambah beban yang berat dan semakin dibawah (hina) tempatnya. Sebaliknya bagi yang memiliki pikiran ringan berada diatas sambil bernyanyi kegirangan dikasihi Tuhan.
Pikiran sakit dapat disebabkan oleh tiga hal yaitu:

1. Adyatmika duka adalah sakit karena pikiran sendiri, karena keterikatan pikiran akan sesuatu.
2. Adhidaiwika duka adalah pikiran sakit karena gaib misalnya kemasukan roh lain.
3. Adhibautika duka adalah pikiran sakit karena faktor luar, misalnya karena jatuh, kena senjata tajam dan sebagainya.

Kitab Wrhaspati Tattwa sloka 16 menyebutkan perihal pikiran sebagai sumber arah kehidupan berikut.

Moksah swargasca narakam
Tiryabhawasca manusam
Cittapapasya jayate
Cittasya hyanubhavatah

Artinya:
Pikiran yang menyebabkan sang pribadi mendapat sorga maupun neraka, pikiran menyebabkan menjadi binatang dan manusia, pikiran menyebabkan mendapat kemenangan, pikiran yang menyebabkan mendapatkan kelepasan.

Pikiran merupakan sumber perbuatan. Jika dia mengerjakan hal yang persis sama dan menginginkan hasil yang berbeda ini adalah pikiran sakit.

Dari: Berbagai Sumber

Mengadopsi Anak Dalam Perspektif Adat Bali


Banyak terjadi kasus bayi yang baru lahir dibuang oleh orang tuanya atau anak-anak menjadi korban tindak kekerasan dalam keluarga. Disisi lain banyak pasangan yang telah menikah cukup lama namun belum memiliki anak. Keluarga akan terlihat sempurna manakala hadirnya seorang anak dalam keluarga tersebut. Beberapa kasus poligami diakibatkan oleh tidak adanya anak dalam keluarga. Keluarga yang tidak mempunyai anak menurut disebut Aputra, Niputrika dan Nirsamtana namun yang mereka tidak mempunyai anak dari rahim sendiri tidak berarti tertutup jalan untuk mencapa kebahagiaan yang sejati. Ketidakhadiran seorang anak hendaknya disikapi dengan bijaksana salah satu pilihan sebagai solusi adalah dengan Mengangkat anak atau mengadopsi dari kerabat terdekat, anak angkat dalam bahasa sanskerta disebut dengan krtakaputra, datrimasuta atau putra dattaka.

Ilustrasi : Image by: Anonymous

Hal yang perlu dipahami dan diyakini adalah bahwa apapun statusnya anak kandung maupun anak angkat sesunguhnya memiliki kedududkan yang sama dalam segala hal. Hal ini tercemin dalam kekawin nitisastra bahwa yang bisa disebut anak adalah anak kandung (lahir dari hasil perkawinan), anak yang lahir dari pendididkan kesucian, anak yang ditolong jiwanya saat menemui jiwanya, anak yang dipelihara, diberi makan selama hidup. Dengan mengacu pada kekawin nitisastra tersebut maka dapat ditafsirkan sebagai anak angkat adalah anak yang seorang bapak diberi makan selama hidupnya dengan tiada mengharapkan balasan apa-apa.

Masyarakat Bali mengenal beberapa istilah dalam pengangkatan anak antara lain: Ngidih pianak, Nyentanayang, Ngedeng/Ngengge pianak dan Memeras anak. Sedangkan anak yang diangkat disebut sentana, anak ban ngidih, anak sumendi, anak pupon-pupon dan sentana peperasan.

Menurut Hukum Adat Bali proses pengangkatan anak sebagai berikut:

  1. Dimulai dari musyawarah keluarga kecil (pasutri yang akan mengangkat anak). Kemudian diajukan dengan rembug keluarga yang lebih luas meliputi saudara kandung yang lainya.setelah ada kesepakatan matang, lalu mengadakan pendekatan dengan orang tua atau keluarga yang anaknya yang mau diangkat.
  2. Setelah semua jalan lancar dilanjutkan dengan pengumuman(pasobyahan) dalam rapat desa atau banjar. Tujuanya, untuk memastikan tidak ada anggota keluarga lainnya dan warga desa atau banjar yang keberatan atas pengangkatan anak yang dimaksud. Oleh karena itu, anak angkat harus diusahakan dari lingkungan keluarga yang terdekat, garis purusa, yang merupakan pasidi karya. Ada tiga golongan pasidikarya yaitu pasidikarya waris (mempunyai hubungan saling waris), pasidikarya sumbah ( pempunyai hubungan salaing menyembah leleuhur), dan pasidikarya idih pakidih ( mempunyai hubungan perkawinan).
  3. Apabila tidak ada garis dari garis purusa, maka dapat dicari dari keluarga menurut garis pradana (garis ibu). Apa bila tidak ditemuakn pula maka dapat diusahakan dari keluarga lain dalam satu soroh dan terakhir sama sekali tidak ada pengangkatan anak dapat dilakukan walaupun tidak ada hubungan keluarga (sekama-kama).
  4. Anak yang diangkat wajib beragama Hindu. Jika yang diangkat seseorng yang bukan umat Hindu, pengangkatan anak itu akan ditolak warga desa karena tujuan pengangkatan anak antara laian untuk meneruskan warisan baik dalam bentuk kewajiaban maupun hak, termasuk berbagai kewajiaban desa adat, terutama dalam hubungan dengan tempat suci (pura).
  5. Melakukan upacara pemerasan yang disaksikan keluarga dan perangkat pemimpin desa atau banjar adat. Pengangkatan anak baru dipandang sah sesudah dilakukan upacara pemerasan. Itulah sebabnya anak angkat itu disebut pula dengan istilah sentana paperasan.
  6. Selain melakukan upacara pemerasan proses berikutnya adalah pembuatan surat sentana. Walaupun hal ini tidak merupakan syarat bagi sahnya pengangkatan anak, tetapi hal ini penting dilakukan sebagai alat bukti bahwa telah terjadi pengangkatan anak. Menurut hukum positif pengangkatan anak dilakukan dengan penetapan hakim. Dengan demikian sesudah upacara pemerasan, patut dilanjutkan dengan mengajukan pemohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat pengangkatan anak itu dilaksanakan.

Menurut Dyatmikawati jika pasangan suami istri adalah orang Bali yang beragama Hindu, maka proses pengangkatan anak patut mengikuti ketentuan hukum adat Bali, awig-awig yang berlaku didesanya dan juga harus mengikuti tata cara pengangkatan anak sebagaimana ditentukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya proses pengangkatan anak yang sesuai dengan hukum yang berlaku (baik hukum adat maupun hukum nasional), maka anak itu akan memiliki kedudukan hukum persis seperti anak kandung.
Dalam hukum Hindu sudah ditegaskan bahwa kedudukan anak angkat tidak berbeda dengan anak kandung. Hal ini dapat dilihat dalam Manawadharmasastra IX.141 sebagai berikut:
Jika anak laki yang mempunyai anak angkat laki-laki yang mempunyai sifat-sifat mulia yang sama akan mewarisi walaupun lahir dari keluarga yang lain.

Kemudian dalam Manawadharmasastra IX.142 menyatakan: Keluarga dan harta warisan dari orang tua yang sebenarnya. Tarpana (upacara persenmbahan kepada kepada orang tua yang meningal), ia arus mengikuti nama keluarga (yang mengangkat) serta menerima warisan dari orang tua angkat (setelah tarpana kepadanya).

Tujuan Mengangkat Anak Menurut Hindu

Sebagaimana disebutkan, bahwa salah satu tujuan perkawinan dilingkungan umat Hindu di Bali adalah untuk mendapat keturunan dengan maksud untuk meneruskan warisan orang tua atau keluarganya. Dalam Hukum adat Bali yang dijiwai oleh ajaran Hindu adalah sebagai kewajiban (swadharma) dan hak, baik dengan hubungan dengan parahyangan, pawongan maupun palemahan.
Tujuan pengangkatan anak sebagai berikut:

  • Meneruskan warisan, Menurut ajaran agama Hindu yang tercemin dalam hukum adat Bali bahwa yang dimaksud dengan warisan adalah segala kewajiaban(swadharma) dan hak, baik dalam hubungannya dengan parahyanagan, pawongan maupun palemahan. Dengan demikian, anak angkat tidak saja berhak mewarisi harta benda orang tua angkatnya, tetapi juga memiliki kewajiban seorang anak yang sama dengan anak kandung. Kewajiaban itu misalnya memelihara merajan dan tempat suci lainya warisan aornag tua angkatnya termasuk melakuakan persembahan roh leluhur orang tua angkatnya (parahyangan), mensuciakn orang tua angkatanya atau roh leluhurnya (upacara ngaben), melaksanakan kewajiban dengan anggota keluarga yang lain dan dalam kaitanya dengan sesoroh, banjar (pawongan) dan memelihara rumah, lingkungan milik orang tua mengangkatnya (palemahan).
  • Menyelamatkan roh leluhur, Dengan adanya anak angkat maka sebuah keluarga tidak mengalami puntung atau putus. Dalam kepercayaan Hindu, keturunan yang berlanjut ini dapat menyelamatkan roh leluhur. Dalam adi parwa menyebutkan tentang pentingnya keturunan untuk menyelamatkan roh leluhur. Dalam Adiparwa disebutkan tentang pentingnya keturunan untuk menyelamatkan roh leluhur. Betapa pentingnya kehadiran seorang anak dalam keluarga sebagai penurus keturunan dan dapat menyelamatkan roh leluhur dari neraka. Dalam Manawadharmasastra IX.138 menyebutkan karena anak laki-laki akan mengantarkan pitara dari neraka yang disebut put, karena itu ia di sebut putra dengan kelahirannya sendiri. Sedangkan dalam Adiparwa, 74,38 disebutkanseseorng dapat menundukan dunia dengan lahirnya anak ia memeper oleh kesenagan yang abadi, memperoleh cucu-cucu dan kakek-kekek akan memeperoleh kebahagiaan yang abadi dengan kelahiran cucu-cucunya.
  • Pengingkat tali kasih keluarga, kelahiran seorang anak/anak angkat dalam keluarga dapat sebagai pengingkat tali kasih dalam keluarga hal ini diungkapakan dalam sastra hindu, yakni dalam Adiparwa yang di sebutkan seorang anak merupakan pengikat tali kasih yang sangat kuat dalam keluarga, ia merupakan pusat penyatunya cinta kasih orangtuanya. Dalam ajaran agama Hindu dapat dikatakan kehadiran seorang anak/anak angkat sebagai penjalin cinta kasih dalam keluarga. Penomena yang ada betapa pun kemelut yang terjadi antara orang tua dan anak akan selalu damai dalam pelukan orang tua, anak juga akan menjadi pelekat diantara kemelut orang tua. Anak juga dapat menciptakan kedamaian dalam keluarga disamping orang suci dan seorang istri.

Dengan melihat begitu pentingnya peranan anak dalam keluarga yang perlu disimak selagi seorang anak adalah menyucikan dan mengagungkan tugas-tugas dan fungsi-fungsi yang melekat pada anak sesuai dengan sastra-sastra Hindu dengan berlaku sebagai anak yang suputra.

Artikel diolah dari berbagai sumber.

%d bloggers like this: