Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Tag Archives: diksa

Pengertian Amatiraga


Amatiraga adalah salah satu dari sekian banyak proses dalam upacara mediksa. Amatiraga sering juga sebut “panyekeban”, mengandung makna mematikan nafsu duniawi atau sadripu pada diri calon diksa yaitu dengan cara “anyekung sarira”. Dimana calon diksa akan berlaku sebagai orang meninggal yang kemudian secara simbolis akan lahir kembali untuk kedua kalinya dari kaki nabenya sebagai seorang dwijati.

Di dalam pustaka Krama Madiksa perihal amatiraga ini disebutkan bahwa, setelah selesai mapinton, mohon diri kehadapan nabe, segeralah datang ke tempat tidur. Melaksanakan yoga dan samadhi melebur diri namanya. Caranya seperti orang mati, dengan pakaian, ditutupi bersama istrinda, diam tidak bergerak sedikitpun, memegang pikiran yang jernih dan suci, hilangkan perasaan keduniawian, rapatkan/pusatkan tenaga, perkataan dan pikiran dengan gembira dan tenang. Beserta memberi keempat saudara anda yang ikut anda lahir dahulu, yang bernama Sang Anggapati, Mrajapati, Banaspati, Banaspatiraja, dan ajaklah mereka menyucikan diri madwijati, berikanlah hidangannya masing-masing yang telah tersedia pada tempat tidur yaitu tumpeng putih, kuning, merah, hitam, sama-sama satu danan berisi daging ayam panggang sama warnanya dengan warna tumpengnya, pras, penyeneng, sodan, suci sebuah, daksina besar serba 4, segehan berwarna empat, tetabuhan nira, arak berem dan air.

Mencermati kutipan pustaka diatas, maka dapat disimpulkan bahwa amatiraga adalah salah satu proses madiksa yang teramat penting dan prinsipil. Karena dengan upacara amatiraga ini, sang calon diksan akan berubah jatidiri yaitu dari berstatus ekajadi menjadi madwijati. Proses ini berlanjut dengan dilakukannya pergantian nama(amari aran), pergantian atribut(amari wesa), dan pergantian aktivitas(amari wisaya). Setelah tahap tersebut sempurnalah sosok yang madwijati ini dengan kedudukannya sebagai sang sulinggih. Beliau mulai mengawali kehidupan barunya sebagai Sang Angelokapalasraya, tidak saja memimpin upacara yadnya tetapi sekaligus memberikan tuntunan atau sasuluh kepada umat Hindu.

Syarat-Syarat Calon Diksa


Berdasarkan Ketetapan Sabha Parisada Hindu Dharma II No. V/Kep./PHDP/68 tentang Tata Keagamaan(Kesulinggihan, Upacara dan Tempat Suci) Syarat-syarat calon Diksa adalah sebagai berikut:

  1. Laki-laki yang sudah kawin, Laki-laki yang nyuklabhamacari, Wanita yang sudah kawin, Wanita yang tidak kawin(kanya), dan Pasangan Suami Istri.
  2. Dewasa
  3. Paham dama bahawa kawi, Sanskerta, Indonesia, memiliki pengetahuan umum, mendalami intisari ajaran agama(filsafat, etika dan ritual).
  4. Sehat lahir batin, ingatan tidak terganggu, tidak cedangga dan berbudi luhur.
  5. Berkelakuan baik, tidak pernah tersangkut kasus hukum.
  6. Mendapat tanda kesediaan dari pandita calon nabenya(guru) yang akan menyucikan.
Dalam Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu ke-14 tahun 1986/87 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa ditegaskan bahwa umur calon diksa adalah minimal 40 tahun dan syarat tambahannya seorang calon diksa sebaiknya tidak terikat dengan pekerjaan kecuali bertugas untuk keagamaan.
Dari persyaratan diatas maka dapat disimpulkan bahwa calon diksa/sang madwijati/calon sulinggih adalah semua penganut Hindu tidak ada diskriminasi atas dasar golongan/kelompok/soroh/wangsa/warga untuk bisa menjadi pandita. Semua warga dikalangan umat Hindu yang telah memenuhi persyaratan diatas berhak untuk didiksa atau menjadi sulinggih tentunya dengan abhiseka yang berbeda-beda sesuai dengan istilah/sebutan yang dimiliki oleh setiap golongan warga.
Sebagai sang pandita, seorang yang sudah didiksa memiliki kewenangan yang sama dan sejajar didalam muput karya atau ngelokapalasraya termasuk dalam upacara Panca Bali Krama di Pura Besakih namun tentu saja dipilah pembagian tugas antar sulinggih. Pada upacara Panca Bali Krama sangat banyak rangkaian upacara yang hampir bersamaan dalam waktu tertentu. Hendaknya dalam sebuah upacara tidak dilihat siapa sulinggih yang berhak muput karya tapi bagaimana memanfaatkan kewenangan setiap sulinggih dalam karya agung Panca Bali Krama.
%d bloggers like this: