Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Syarat-Syarat Calon Diksa


Berdasarkan Ketetapan Sabha Parisada Hindu Dharma II No. V/Kep./PHDP/68 tentang Tata Keagamaan(Kesulinggihan, Upacara dan Tempat Suci) Syarat-syarat calon Diksa adalah sebagai berikut:

  1. Laki-laki yang sudah kawin, Laki-laki yang nyuklabhamacari, Wanita yang sudah kawin, Wanita yang tidak kawin(kanya), dan Pasangan Suami Istri.
  2. Dewasa
  3. Paham dama bahawa kawi, Sanskerta, Indonesia, memiliki pengetahuan umum, mendalami intisari ajaran agama(filsafat, etika dan ritual).
  4. Sehat lahir batin, ingatan tidak terganggu, tidak cedangga dan berbudi luhur.
  5. Berkelakuan baik, tidak pernah tersangkut kasus hukum.
  6. Mendapat tanda kesediaan dari pandita calon nabenya(guru) yang akan menyucikan.
Dalam Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu ke-14 tahun 1986/87 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa ditegaskan bahwa umur calon diksa adalah minimal 40 tahun dan syarat tambahannya seorang calon diksa sebaiknya tidak terikat dengan pekerjaan kecuali bertugas untuk keagamaan.
Dari persyaratan diatas maka dapat disimpulkan bahwa calon diksa/sang madwijati/calon sulinggih adalah semua penganut Hindu tidak ada diskriminasi atas dasar golongan/kelompok/soroh/wangsa/warga untuk bisa menjadi pandita. Semua warga dikalangan umat Hindu yang telah memenuhi persyaratan diatas berhak untuk didiksa atau menjadi sulinggih tentunya dengan abhiseka yang berbeda-beda sesuai dengan istilah/sebutan yang dimiliki oleh setiap golongan warga.
Sebagai sang pandita, seorang yang sudah didiksa memiliki kewenangan yang sama dan sejajar didalam muput karya atau ngelokapalasraya termasuk dalam upacara Panca Bali Krama di Pura Besakih namun tentu saja dipilah pembagian tugas antar sulinggih. Pada upacara Panca Bali Krama sangat banyak rangkaian upacara yang hampir bersamaan dalam waktu tertentu. Hendaknya dalam sebuah upacara tidak dilihat siapa sulinggih yang berhak muput karya tapi bagaimana memanfaatkan kewenangan setiap sulinggih dalam karya agung Panca Bali Krama.
Advertisement

2 responses to “Syarat-Syarat Calon Diksa

  1. david July 31, 2015 at 2:00 pm

    yth
    saya mendengar berita ada calon sulinggih empu di Desa Sesetan kota denpasar , yang mana istrinya ex PSK, apakah bisa menjadi seorang sulinggih.
    terima kasih.

    Like

    • admin August 5, 2015 at 12:11 pm

      Ini pendapat pribadi ya, bukan sebagai rujukan. Kalau menurut saya apapun latar belakangnya sah-sah saja. bukankah setiap individu berhak untuk berubah ? apalagi perubahan itu untuk lebih baik. Salah satu prosesi untuk menjadi sulinggih ada Seda Raga, Dwijati ini proses dimana sulinggih akan “lahir” kembali untuk menjadi pribadi yang lebih baih.

      Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: