Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Monthly Archives: May 2013

Mengadopsi Anak Dalam Perspektif Adat Bali


Banyak terjadi kasus bayi yang baru lahir dibuang oleh orang tuanya atau anak-anak menjadi korban tindak kekerasan dalam keluarga. Disisi lain banyak pasangan yang telah menikah cukup lama namun belum memiliki anak. Keluarga akan terlihat sempurna manakala hadirnya seorang anak dalam keluarga tersebut. Beberapa kasus poligami diakibatkan oleh tidak adanya anak dalam keluarga. Keluarga yang tidak mempunyai anak menurut disebut Aputra, Niputrika dan Nirsamtana namun yang mereka tidak mempunyai anak dari rahim sendiri tidak berarti tertutup jalan untuk mencapa kebahagiaan yang sejati. Ketidakhadiran seorang anak hendaknya disikapi dengan bijaksana salah satu pilihan sebagai solusi adalah dengan Mengangkat anak atau mengadopsi dari kerabat terdekat, anak angkat dalam bahasa sanskerta disebut dengan krtakaputra, datrimasuta atau putra dattaka.

Ilustrasi : Image by: Anonymous

Hal yang perlu dipahami dan diyakini adalah bahwa apapun statusnya anak kandung maupun anak angkat sesunguhnya memiliki kedududkan yang sama dalam segala hal. Hal ini tercemin dalam kekawin nitisastra bahwa yang bisa disebut anak adalah anak kandung (lahir dari hasil perkawinan), anak yang lahir dari pendididkan kesucian, anak yang ditolong jiwanya saat menemui jiwanya, anak yang dipelihara, diberi makan selama hidup. Dengan mengacu pada kekawin nitisastra tersebut maka dapat ditafsirkan sebagai anak angkat adalah anak yang seorang bapak diberi makan selama hidupnya dengan tiada mengharapkan balasan apa-apa.

Masyarakat Bali mengenal beberapa istilah dalam pengangkatan anak antara lain: Ngidih pianak, Nyentanayang, Ngedeng/Ngengge pianak dan Memeras anak. Sedangkan anak yang diangkat disebut sentana, anak ban ngidih, anak sumendi, anak pupon-pupon dan sentana peperasan.

Menurut Hukum Adat Bali proses pengangkatan anak sebagai berikut:

  1. Dimulai dari musyawarah keluarga kecil (pasutri yang akan mengangkat anak). Kemudian diajukan dengan rembug keluarga yang lebih luas meliputi saudara kandung yang lainya.setelah ada kesepakatan matang, lalu mengadakan pendekatan dengan orang tua atau keluarga yang anaknya yang mau diangkat.
  2. Setelah semua jalan lancar dilanjutkan dengan pengumuman(pasobyahan) dalam rapat desa atau banjar. Tujuanya, untuk memastikan tidak ada anggota keluarga lainnya dan warga desa atau banjar yang keberatan atas pengangkatan anak yang dimaksud. Oleh karena itu, anak angkat harus diusahakan dari lingkungan keluarga yang terdekat, garis purusa, yang merupakan pasidi karya. Ada tiga golongan pasidikarya yaitu pasidikarya waris (mempunyai hubungan saling waris), pasidikarya sumbah ( pempunyai hubungan salaing menyembah leleuhur), dan pasidikarya idih pakidih ( mempunyai hubungan perkawinan).
  3. Apabila tidak ada garis dari garis purusa, maka dapat dicari dari keluarga menurut garis pradana (garis ibu). Apa bila tidak ditemuakn pula maka dapat diusahakan dari keluarga lain dalam satu soroh dan terakhir sama sekali tidak ada pengangkatan anak dapat dilakukan walaupun tidak ada hubungan keluarga (sekama-kama).
  4. Anak yang diangkat wajib beragama Hindu. Jika yang diangkat seseorng yang bukan umat Hindu, pengangkatan anak itu akan ditolak warga desa karena tujuan pengangkatan anak antara laian untuk meneruskan warisan baik dalam bentuk kewajiaban maupun hak, termasuk berbagai kewajiaban desa adat, terutama dalam hubungan dengan tempat suci (pura).
  5. Melakukan upacara pemerasan yang disaksikan keluarga dan perangkat pemimpin desa atau banjar adat. Pengangkatan anak baru dipandang sah sesudah dilakukan upacara pemerasan. Itulah sebabnya anak angkat itu disebut pula dengan istilah sentana paperasan.
  6. Selain melakukan upacara pemerasan proses berikutnya adalah pembuatan surat sentana. Walaupun hal ini tidak merupakan syarat bagi sahnya pengangkatan anak, tetapi hal ini penting dilakukan sebagai alat bukti bahwa telah terjadi pengangkatan anak. Menurut hukum positif pengangkatan anak dilakukan dengan penetapan hakim. Dengan demikian sesudah upacara pemerasan, patut dilanjutkan dengan mengajukan pemohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat pengangkatan anak itu dilaksanakan.

Menurut Dyatmikawati jika pasangan suami istri adalah orang Bali yang beragama Hindu, maka proses pengangkatan anak patut mengikuti ketentuan hukum adat Bali, awig-awig yang berlaku didesanya dan juga harus mengikuti tata cara pengangkatan anak sebagaimana ditentukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya proses pengangkatan anak yang sesuai dengan hukum yang berlaku (baik hukum adat maupun hukum nasional), maka anak itu akan memiliki kedudukan hukum persis seperti anak kandung.
Dalam hukum Hindu sudah ditegaskan bahwa kedudukan anak angkat tidak berbeda dengan anak kandung. Hal ini dapat dilihat dalam Manawadharmasastra IX.141 sebagai berikut:
Jika anak laki yang mempunyai anak angkat laki-laki yang mempunyai sifat-sifat mulia yang sama akan mewarisi walaupun lahir dari keluarga yang lain.

Kemudian dalam Manawadharmasastra IX.142 menyatakan: Keluarga dan harta warisan dari orang tua yang sebenarnya. Tarpana (upacara persenmbahan kepada kepada orang tua yang meningal), ia arus mengikuti nama keluarga (yang mengangkat) serta menerima warisan dari orang tua angkat (setelah tarpana kepadanya).

Tujuan Mengangkat Anak Menurut Hindu

Sebagaimana disebutkan, bahwa salah satu tujuan perkawinan dilingkungan umat Hindu di Bali adalah untuk mendapat keturunan dengan maksud untuk meneruskan warisan orang tua atau keluarganya. Dalam Hukum adat Bali yang dijiwai oleh ajaran Hindu adalah sebagai kewajiban (swadharma) dan hak, baik dengan hubungan dengan parahyangan, pawongan maupun palemahan.
Tujuan pengangkatan anak sebagai berikut:

  • Meneruskan warisan, Menurut ajaran agama Hindu yang tercemin dalam hukum adat Bali bahwa yang dimaksud dengan warisan adalah segala kewajiaban(swadharma) dan hak, baik dalam hubungannya dengan parahyanagan, pawongan maupun palemahan. Dengan demikian, anak angkat tidak saja berhak mewarisi harta benda orang tua angkatnya, tetapi juga memiliki kewajiban seorang anak yang sama dengan anak kandung. Kewajiaban itu misalnya memelihara merajan dan tempat suci lainya warisan aornag tua angkatnya termasuk melakuakan persembahan roh leluhur orang tua angkatnya (parahyangan), mensuciakn orang tua angkatanya atau roh leluhurnya (upacara ngaben), melaksanakan kewajiban dengan anggota keluarga yang lain dan dalam kaitanya dengan sesoroh, banjar (pawongan) dan memelihara rumah, lingkungan milik orang tua mengangkatnya (palemahan).
  • Menyelamatkan roh leluhur, Dengan adanya anak angkat maka sebuah keluarga tidak mengalami puntung atau putus. Dalam kepercayaan Hindu, keturunan yang berlanjut ini dapat menyelamatkan roh leluhur. Dalam adi parwa menyebutkan tentang pentingnya keturunan untuk menyelamatkan roh leluhur. Dalam Adiparwa disebutkan tentang pentingnya keturunan untuk menyelamatkan roh leluhur. Betapa pentingnya kehadiran seorang anak dalam keluarga sebagai penurus keturunan dan dapat menyelamatkan roh leluhur dari neraka. Dalam Manawadharmasastra IX.138 menyebutkan karena anak laki-laki akan mengantarkan pitara dari neraka yang disebut put, karena itu ia di sebut putra dengan kelahirannya sendiri. Sedangkan dalam Adiparwa, 74,38 disebutkanseseorng dapat menundukan dunia dengan lahirnya anak ia memeper oleh kesenagan yang abadi, memperoleh cucu-cucu dan kakek-kekek akan memeperoleh kebahagiaan yang abadi dengan kelahiran cucu-cucunya.
  • Pengingkat tali kasih keluarga, kelahiran seorang anak/anak angkat dalam keluarga dapat sebagai pengingkat tali kasih dalam keluarga hal ini diungkapakan dalam sastra hindu, yakni dalam Adiparwa yang di sebutkan seorang anak merupakan pengikat tali kasih yang sangat kuat dalam keluarga, ia merupakan pusat penyatunya cinta kasih orangtuanya. Dalam ajaran agama Hindu dapat dikatakan kehadiran seorang anak/anak angkat sebagai penjalin cinta kasih dalam keluarga. Penomena yang ada betapa pun kemelut yang terjadi antara orang tua dan anak akan selalu damai dalam pelukan orang tua, anak juga akan menjadi pelekat diantara kemelut orang tua. Anak juga dapat menciptakan kedamaian dalam keluarga disamping orang suci dan seorang istri.

Dengan melihat begitu pentingnya peranan anak dalam keluarga yang perlu disimak selagi seorang anak adalah menyucikan dan mengagungkan tugas-tugas dan fungsi-fungsi yang melekat pada anak sesuai dengan sastra-sastra Hindu dengan berlaku sebagai anak yang suputra.

Artikel diolah dari berbagai sumber.

Membentuk Karakter Dengan Catur Paramitha


Rasa kemanusiaan dewasa ini telah mengalami kemerosotan yang mengkhawatirkan, bagaimana tidak setiap hari selalu ada saja kasus yang membuat kita geleng-geleng kepala, kasus pemerkosaan, perampokan, perkelahian antar kampung, pembunuhan, terorisme, korupsi dll. Kalau kita mau jujur ini semua terjadi akibat dari merosotnya moral karena dipengaruhi oleh banyak faktor, namun apapun alasannya tindak kejahatan yang merugikan orang lain tetaplah tidak dibenarkan dan seharusnya menjadi perhatian kita bagaimana membentuk karakter yang bertanggung jawab, welas asih dan memiliki rasa kemanusiaan tanpa batasan ras, agama maupun suku.

Berbicara mengenai pembentukan karakter, Hindu mempunyai landasan yang mengajarkan umatnya menjadi manusia bermoral dan berkarakter, salah satunya adalah Catur Paramitha. Catur Paramitha berasal dari bahasa sanskerta terdiri dari kata Catur yang berarti 4(Empat) dan Paramitha berarti Sifat atau Sikap Utama, Jika diartikan Catur Paramitha adalah 4 (empat)sifat atau sikap utama yang menjadi landasan dalam beretika dan bersusila dalam Agama Hindu.

Catur Paramitha terdiri dari:

  1. Maitri, Ramah, Sopan santun bisa menempatkan diri di dalam masyarakat, mudah bergaul dan senang mencari teman. Banyak memiliki teman, supel berpikiran terbuka dan mampu menyenangkan orang lain dengan prilakunya. Untuk dapat melakukan maitri seseorang hendaknya tidak berbuat bencana yang bersifat maut, jangan membenci. Misalnya: Melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain celaka. menabur benih-benih kebencian.
  2. Karuna, Belas kasihan artinya senantiasa memupuk rasa kasih sayang kepada setiap makhluk. Tidak melakukan perbuatan yang dapat membuat penderitaan, tersiksa, kesengsaraan atau jangan berbuat kejam/bengis.
  3. Mudita, Tersenyum artinya senantiasa memperlihatkan wajah yang riang gembira, bersahabat. Penuh rasa simpati kepada siapa saja. Jauhkan sikap iri, dengki terhadap orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang membuat orang lain susah.
  4. Upeksa, Mengalah demi sebuah kebaikan, membalas perlakuan tidak baik dengan kebaikan. maksudnya mungkin tidak mempunyai rasa dendam terhadap orang lain yang telah menyakitinya. Tidak memandang rendah orang lain, tidak menghina orang lain, senantiasa mampu mengendalikan hawa napsu jahat.

Belajar dari Catur Paramitha maka dapat kita mengerti bahwa tindakan jahat apapun bentuknya merupakan cerminan bahwa kualitas moral kian memprihatinkan. Pelaku kejahatan dengan mudah melakukan perbuatan yang membuat orang lain menjadi korbannya.

Catur Paramitha merupakan realisasi dari Tat Twam Asi dimana Engkau adalah Aku, Aku adalah Engkau. Jelasnya jika dicubit itu terasa sakit maka jangan mencubit orang lain. Menyakiti orang lain berarti menyakiti diri sendiri.

Implementasi Tri Kaya Parisudha


Kita tentu tidak asing dengan kalimat Tri Kaya Parisudha, dilihat dari artinya kata Tri berarti Tiga, Kaya berarti Karya, Perbuatan atau Prilaku, Sedangkan Parisudha berarti usaha pensucian. Jadi Tri Kaya Parisudha adalah 3 (tiga) gerak,karya, perbuatan atau prilaku manusia yang harus disucikan. Tri Kaya Parisudha terdiri dari Manacika(Pikiran), Wacika(Perkataan) dan Kayika(Perbuatan).

Mensucikan Pikiran(Manacika).

Pikiran merupakan dasar dari prilaku manusia baik perkataan(wacika) maupun perbuatan(kayika), dari pikiran yang bersih, suci akan menghasilkan perkataan dan perbuatan yang baik dan mampu menciptakan suasana yang kondusif disekitar kita. Pikiran buruk akan menghasilkan keadaan yang tidak baik bagi diri sendiri maupun orang-orang disekitar kita.

Pikiran baik tentu saja tidak berpikir hal-hal buruk terhadap suatu objek misal berpikir buruk ketika melihat wanita berpakaian seksi, tidak berpikir buruk terhadap orang kaya. Jika kita berpikir negatif(buruk) terhadap dua contoh objek diatas maka yang terjadi akan timbul perkataan yang melecehkan, menghina atau menuduh yang tidak-tidak, bahkan bukan tidak mungkin akan terjadi tindakan/perbuatan(kayika) yang melanggar hukum(pelecehan seksual atau perampokan).

Bagaimana mensucikan pikiran bathin kita?

Tidak ada satu orang pun yang mampu mensucikan pikiran kita jika bukan diri kita sendiri. Hal ini dinyatakan dengan tegas didalam Hindu, Bahwa; Tidak ada makhluk dari alam mana pun yang dapat mensucikan bathin kita, apabila kita sendiri tidak berusaha kerah itu terlebih benda-benda materi tentu tidak tak mungkin mensucikan siapa-siapa.

Di dalam Saracamuscaya disebutkan ada 3(tiga) hal yang harus dilakukan untuk dapat membersihkan bathin kita, adalah:

  1. Tidak menginginkan sesuatu yang tidak layak atau halal. Menginginkan sesuatu milik orang lain juga merupakan hal yang dapat menimbulkan pikiran negatif misal: berpikir curang.
  2. Tidak berpikiran negatif terhadap makhluk lain.  Misal: tidak negatif thinking melihat wanita seksi, melihat orang lain sukses dll.
  3. Tidak mengingkari Hukum Karma Phala.  Memahami bahwa segala perbuatan akan menghasilkan akibat, perbuatan baik akan menghasilkan kebaikan, Perbuatan Buruk akan menghasilkan hal yang buruk.

Mensucikan Perkataan(Wacika)

Terdapat empat macam perbuatan melalui perkataan yang patut di kendalikan, yaitu:

1. Tidak suka mencaci maki.
2. Tidak berkata-kata kasar pada siapapun.
3. Tidak menjelek-jelekan, apalagi memfitnah makhluk lain.
4. Tidak ingkar janji atau berkata bohong.

Demikianlah disebutkan dalam Sarasamuscaya; kiranya jelas bagi kita bahwa betapa sebetulnya semua tuntunan praktis bagi pensucian batin telah tersedia. Kita harus dapat menerapkannya sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Mensucikan Perbuatan (Kayika)

Terdapat tiga hal utama yang harus dikendalikan, yaitu:

1. Tidak menyakiti, menyiksa, apalagi membunuh-bunuh makhluk lain.
2. Tidak berbuat curang, sehingga berakibat merugikan siapa saja.
3. Tidak berjinah atau yang serupa itu.

Implementasi Tri Kaya Parisudha dalam kehidupan sehari-hari sangat nyata hasilnya untuk mencapai keadaan harmonis dalam diri sendiri maupun terhadap orang lain.

**Diolah dari berbagai sumber.