Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Category Archives: Bali

Tentang Odalan


Odalan atau Piodalan pada hakikatnya adalah peringatan hari kelahiran(hari jadi) sebuah pura, sebut saja seperti peringatan ulang tahun. Jika ulang tahun kita diperingati berdasarkan perhitungan kalender(umumnya: tanggal dan bulan) sedangkan ulang tahun(tegak odalan) pura/kahyangan ditentukan berdasarkan perhitungan sasih atau wewaran terutama memadukan sapta wara dan panca wara serta wuku. Jika perhitungan berdasarkan sasih maka umumnya dikaitkan dengan saat datangnya bulan sempurna(bulan purnama). Umumnya odalan/piodalan yang berdasarkan sasih selalu jatuh pada saat purnama dengan sasih yang berbeda-berbeda dan diperingati setahun sekali.

Odalan yang perhitungannya berdasarkan wewaren dan wuku maka odalan sebuah pura akan jatuh setiap 210 hari atau 6(enam) bulan sekali. Misalkan: Odalan di Pura Batukaru, Tabanan jatuh pada Wrespati Umanis Wuku Dungulan(Umanis Galungan). Setelah diketahui dasar-dasar perhitungan tegak odalan maka akan dilakukan upacara melaspas atau ngenteg linggih untuk kemudian dijadikan sebagai tegak odalan berikutnya.

Perubahan atau pergantian tegak odalan dapat saja dilakukan sepanjang merupakan keputusan krama penyungsung, pengemong atau pengempon pura tersebut. Dan hendaknya keputusan atau kesepatakan sekala tersebut wajib disampaikan (matur piuning) kehadapan Ida Bhatara yang malingga di pura tersebut.

Dalam sebuah odalan di pura-pura besar seperti Tanah Lot, Pura Uluwatu, Pura Sakenan sering kita mendengar istilah nyejer(perpanjangan waktu ngaturang bhakti) hal ini bisa dilakukan bisa juga tidak tergantung pada kepentingan dan kondisi krama penyungsung. Ada atau tidaknya nyejer odalan/piodalan yang menjadi inti perayaan/upacara peringatan hari jadi di pura tersebut sudah berjalan dan sidhakarya.

Mengenal Sosok Pemangku


Pemangku adalah rohaniawan Hindu yang termasuk ekajati dan digolongkan sebagai pinandita serta telah menjalani upacara yadnya berupa pawintenan sampai dengan Adiksa Widhi. Dilihat dari tingkatannya, ada yang disebut Pemangku Tapakan Widhi pada Sad Kahyangan, Dang Kahyangan, Kahyangan Tiga termasuk Paibon, Panti, Pedharman, Merajan dan sejenisnya. Ada juga yang disebut pemangku Dalang.

Sebagai pemangku, pedoman yang digunakan untuk menjalankan tugasnya adalah Sasana Pemangku yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan Gagelaran Pemangku/Agem-agem(lontar Kusuma Dewa, Sangkul Putih, dll), Hak pemangku(bebas ayahan, menerima sesari, mendapat laba dari hasil laba pura, dll) dan juga beberatan pemangku serta wewenang pemangku/kewajiban pemangku.

Seorang Pemangku dibenarkan untuk menjadi Pamuput Karya karena situasi tertentu, acuan atau landasan hukumnya adalah Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu yang menyangkut hal “Batas-batas dan Wewenang Muput Upacara/Upacara Yadnya”.

Kewenangan Pemangku adalah sebagai berikut:

  1. Pinandita berwenang menyelesaikan(muput)upacara puja wali/odalan sampai tingkat piodalan pada pura yang bersangkutan.
  2. Apabila pinandita menyelesaikan upacara diluar pura atau jenis upacara/upakara yadnya tersebut bersifat rutin seperti puja wali/odalan, manusa yadnya, bhuta yadnya yang harus dipuput dengan tirtha sulinggih maka pinandita boleh menyelesaikan dengan nganteb serta menggunakan tirtha sulinggih selengkapnya.
  3. Pinandita berwenang menyelesaikan upacara rutin di dalam pura dengan nganteb/mesehe serta memohon tirtha kehadapan Hyang Widhi dan Bhatari-bhatari yang melinggih atau berstana dipura tersebut termasuk upacara yadnya membayar kaul dan lain-lain.
  4. Dalam menyelesaikan upacara bhuta yadnya/caru, pinandita diberi wewenang muput upacara bhuta yadnya tersebut maksimal sampai dengan tingkat “Panca Sata” dengan menggunakan tirtha sulinggih.
  5. Dalam hubungan muput upacara Manusa Yadnya, pinandita diberi wewenang dari upacara lahir sampai dengan otonan biasa dengan menggunakan tirtha sulinggih.
  6. Dalam hubungannya dengan muput upacara Pitra Yadnya, pinandita diberi wewenang sampai pada mendem sawa sesuai dengan catur dresta.

Jadi, seorang Pemangku mempunyai wewenang untuk muput karya termasuk menjadi pemimpin dalam upacara odalan, terutama di pura dimana pemangku tersebut “ngamong”. Tidak saja dapat menggantikan sulinggih yang seharusnya atau biasanya muput odalan tetapi bisa langsung ditunjuk/ditetapkan sebagai “Sang Pemuput Karya Odalan”, dengan tetap memperhatikan tingkatan dari upacara/upakara yang akan dilaksanakan.

Anak Haram Dalam Hindu


Tidak ada seorang anak pun berkeinginan lahir dari hasil luar kawin dan perzinahan dan tidak ada seorang anakpun lahir atas kehendaknya sendiri.Istilah ‘anak haram’ dalam tradisi beragama Hindu di Bali, menurut Lontar Men Brayut, disebut: PANAK DIA-DIU, yaitu kelahiran anak tanpa melalui pawiwahan yang ditandai dengan upacara mabeakala antara pasangan suami/ istri.

Jadi kalau anak lahir tanpa upacara beakala terlebih dahulu, itulah panak dia-diu. Contoh lain, baru me-beakala setelah si wanita hamil, anak dari kandungan ini juga termasuk panak dia-diu.

Dalam Lontar Catur Cuntaka, kelahiran anak dia-diu membawa cuntaka bagi si anak dan si ibu. Cuntaka itu berakhir bila si anak sudah di ‘peras’ oleh ibunya, atau oleh orang lain dari pihak keluarga.
Umat Hindu sangat menghormat dan memulyakan manusia, Anak Haram atau Pianak Dia-diu tetap diharapkan menjadi anak yang suputra, bermartabat dan berguna bagi masyarakat seperti anak-anak lainnya.

Solusinya bila terjadi ‘kecelakaan’, artinya hamil sebelum pernikahan/ pawiwahan (kalau bisa dihindari) maka di saat upacara tiga bulanan bayi, sekaligus tambahkan upacara meperas di sanggah pamerajan purusha.

Istilah tetaplah istilah tidak akan menjamin keburukan atau kebaikan bagi seorang anak, tugas kita sebagai orang tua adalah membimbing dan mengarahkan anak agar senantiasa menjadi anak yang berguna bagi bangsa, keluarga dan agama.