Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Monthly Archives: June 2012

Syarat-Syarat Calon Diksa


Berdasarkan Ketetapan Sabha Parisada Hindu Dharma II No. V/Kep./PHDP/68 tentang Tata Keagamaan(Kesulinggihan, Upacara dan Tempat Suci) Syarat-syarat calon Diksa adalah sebagai berikut:

  1. Laki-laki yang sudah kawin, Laki-laki yang nyuklabhamacari, Wanita yang sudah kawin, Wanita yang tidak kawin(kanya), dan Pasangan Suami Istri.
  2. Dewasa
  3. Paham dama bahawa kawi, Sanskerta, Indonesia, memiliki pengetahuan umum, mendalami intisari ajaran agama(filsafat, etika dan ritual).
  4. Sehat lahir batin, ingatan tidak terganggu, tidak cedangga dan berbudi luhur.
  5. Berkelakuan baik, tidak pernah tersangkut kasus hukum.
  6. Mendapat tanda kesediaan dari pandita calon nabenya(guru) yang akan menyucikan.
Dalam Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu ke-14 tahun 1986/87 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa ditegaskan bahwa umur calon diksa adalah minimal 40 tahun dan syarat tambahannya seorang calon diksa sebaiknya tidak terikat dengan pekerjaan kecuali bertugas untuk keagamaan.
Dari persyaratan diatas maka dapat disimpulkan bahwa calon diksa/sang madwijati/calon sulinggih adalah semua penganut Hindu tidak ada diskriminasi atas dasar golongan/kelompok/soroh/wangsa/warga untuk bisa menjadi pandita. Semua warga dikalangan umat Hindu yang telah memenuhi persyaratan diatas berhak untuk didiksa atau menjadi sulinggih tentunya dengan abhiseka yang berbeda-beda sesuai dengan istilah/sebutan yang dimiliki oleh setiap golongan warga.
Sebagai sang pandita, seorang yang sudah didiksa memiliki kewenangan yang sama dan sejajar didalam muput karya atau ngelokapalasraya termasuk dalam upacara Panca Bali Krama di Pura Besakih namun tentu saja dipilah pembagian tugas antar sulinggih. Pada upacara Panca Bali Krama sangat banyak rangkaian upacara yang hampir bersamaan dalam waktu tertentu. Hendaknya dalam sebuah upacara tidak dilihat siapa sulinggih yang berhak muput karya tapi bagaimana memanfaatkan kewenangan setiap sulinggih dalam karya agung Panca Bali Krama.

Perbedaan Kasta dan Catur Warna


catur-varnyam maya srstam
guna-karma-vibhagasah
tasya kartaram api mam
viddhy akartaram avyayam
Bhagavad Gita 4.13

“Catur varna adalah ciptaan-Ku, menurut pembagian kualitas dan kerja, tetapi ketahuilah bahwa walaupun Aku penciptanya, Aku tak berbuat dan merubah diri-Ku”

Dari dulu hingga sekarang banyak yang mengatakan kasta identik dengan agama Hindu. Bahkan orang-orang yang tidak mengerti kasta berbicara kasta sebagai pengelompokan masyarakat dalam Hindu padahal ini jelas-jelas salah dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggung jawabkan. Kasta berasal dari bahasa Portugis adalah pembagian masyarakat. Kasta yang sebenarnya merupakan perkumpulan tukang-tukang, atau orang-orang ahli dalam bidang tertentu. Kasta di Bali dulunya digunakan pada masa penjajahan untuk mengelompokkan rakyat bali. Hingga sekarang sistem kasta masih cukup kuat dikalangan masyarakat tertentu untuk gengsi dan aktualisasi diri. hhhmmm!

Dalam agama Hindu hanya mengenal istilah warna, berasal dari bahasa sankerta varna, yang berarti memilih(sebuah kelompok). apa bedanya dengan kasta ?? kalau kasta pengelompokan masyarakatnya berdasarkan keturunan misalkan kalau seorang anak lahir dari seorang raja maka secara otomatis anak dikelompokkan dalam kasta ksatria walaupun profesinya saat ini sebagai pedagang. Sistem Warna dalam ajaran Hindu status seseorang dapat disesuaikan dengan pekerjaan/profesinya. Dalam konsep tersebut diuraikan bahwa meskipun seseorang lahir dalam keluarga Sudra (budak) ataupun Waisya (pedagang), apabila ia menekuni bidang kerohanian sehingga menjadi pendeta, maka ia berhak menyandang status Brahmana (rohaniwan). Jadi, status seseorang tidak didapat semenjak dia lahir melainkan didapat setelah ia menekuni suatu profesi atau ahli dalam suatu bidang tertentu.

Dalam tradisi Hindu, Jika seseorang ahli dalam bidang kerohanian maka ia menyandang status Brāhmana. Jika seseorang ahli atau menekuni bidang administrasi pemerintahan ataupun menyandang gelar sebagai pegawai atau prajurit negara, maka ia menyandang status Ksatriya. Apabila seseorang ahli dalam perdagangan, pertanian, serta profesi lainnya yang berhubungan dengan niaga, uang dan harta benda, maka ia menyandang status Waisya. Apabila seseorang menekuni profesi sebagai pembantu dari ketiga status tersebut (Brahmana, Ksatriya, Waisya), maka ia menyandang gelar sebagai Sudra.

Dari penjabaran diatas maka dapat disimpulkan bahwa kasta harus dibedakan dari warna atau Catur Warna (Hindu), karena memang pengertian di antara kedua istilah ini tidak sama. Pembagian manusia dalam masyarakat agama Hindu:

  1. Warna Brahmana, para pekerja di bidang spiritual ; sulinggih, pandita dan rohaniawan.
  2. Warna Ksatria, para kepala dan anggota lembaga pemerintahan.
  3. Warna Waisya, para pekerja di bidang ekonomi
  4. Warna Sudra, para pekerja yang mempunyai tugas melayani/membantu ketiga warna di atas.

Sedangkan di luar sistem Catur Warna tersebut, ada pula istilah :

  1. Kaum Paria, Golongan orang terbuang yang dianggap hina karena telah melakukan suatu kesalahan besar
  2. Kaum Candala, Golongan orang yang berasal dari Perkawinan Antar Warna

**dari berbagai sumber.

Tips Mengempukkan Daging