Selain sebagai ikatan/jalinan pengabdian yang tulus ikhlas antara seorang ayah kepada ibu dan anak, dalam keluarga juga terdapat kewajiban atau swadarma untuk melakukan panca yadna(Weda Smrti III 67.71), itu lima pengabdian yang ikhlas,suci, nirmala antara lain:
- Kepada Hyang Widhi beserta manifestasi-Nya(dewa yadnya)
- Kepada orang suci(Rsi Yadnya)
- Kepada orang tua, leluhur/guru rupaka(Pitra Yadna).
- Kepada sesama manusia(Manusa Yadnya).
- Kepada Alam semesta(Bhuta yadnya).
Selain kewajiban panca yadnya tersebut diatas, setiap unsur dalam keluarga Hindu memiliki kewajiban masing-masing antara lain:
Kewajiban Suami.
“Wahai mempelai laki-laki, lakukanlah yadnya(pengorbanan suci) yang akan mengantarkan keluargamu mencapai kebahagiaan dan perkawinan yang penuh rahmat. Senantiasa berbaktilah kepada Hyang Widhi, berikannlah kegembiraan kepada semua makhluk.”(Yajur Weda VIII,4)
Dalam Kitab Sarasamuccaya 242 disebutkan kewajiban suami antara lain:
- Sarirakrt artinya, mengupayakan kesehatan jasmani anak-anaknya.
- Prana data, membangun jiwa anak-anaknya.
- Anna data, artinya: memberikan makan.
Dalam Grhya Sutha, seorang suami mempunyai 2(dua) kewajiban antara lain:
- Memberikan perlindungan pada istri dan anak(patti).
- Bhastri, artinya seorang suami berkewajiban menjamin kesejahteraan istri dan anak-anaknya.
Dalam Nitisastra VIII.3 ada 5(lima) kewajiban seorang suami yang disebut panca vida, antara lain:
- Matuluning urip rikalaning baya artinya: menyelamatkan keluarga pada saat bahaya.
- Nitya maweh bhinoajana artinya: selalu mengusahakan makanan yang sehat.
- Mangupadyaya artinya: memberikan ilmu pengetahuan kepada anak-anaknya.
- Sang ametwaken artinya: suami sebagai penyebab kelahiran bagi anak-anaknya.
Didalam Weda Smrti IX.3 disebutkan:
PITARAKSATI KAUMARE, BHARTA RAKSATI YAUWANE,RAKSANTI STHAVIRE PUTRA NA, STRI SWATANTRYAM ARHATI.
Artinya: Selagi masih kecil seorang ayahlah yang melindungi, dan setelah dewasa suaminyalah yang melindunginya dan setelah ia tua putranyalah yang melindungi, wanita tidak pernah layak bebas(harus selalu dilindungi).
Kewajiban suami dalam Weda Smrti IX:2,3,9,11 dapat diuraikan sebagai berikut:
- Wajib melindungi istri dan anak-anaknya serta memperlakukan istri dengan wajar dan hormat. Wajib memelihara kesucian hubungannya dengan saling mempercayai sehingga terjamin kerukunan dan keharmonisan rumah tangga.
- Suami hendaknya menyerahkan harta kekayaan dan menugaskan istrinya untuk mengurus artha rumah tangga, urusan dapur, yadnya serta ekonomi keluarga.
- Bila harus dinas keluar daerah suami suami berusaha menjamin istrinya untuk memberikan nafkah.
- Suami wajib menggauli istrinya dan mengusahakan agar antara mereka sama-sama menjamin kesucian keturunannya serta menjauhkan diri dari hal-hal yang mengakibatkan perceraian.
- Suami hendaknya selalu merasa puas dan bahagia bersama istrinya karena akan terpelihara kelangsungannya.
- Suami wajib menjalankan dharma grhastin, dharma keluarga(kula dharma),dhama dalam bermasyarakat(vansa dharma).
- Suami berkewajiban melaksanakan sraddha,pitrapuja(pemujaan kepada luluhur)memelihara cucunya serta melaksanakan panca yadnya.
Semoga bermanfaat, Silahkan share:
Recent Comments