Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Category Archives: Info

Membentuk Karakter Dengan Catur Paramitha


Rasa kemanusiaan dewasa ini telah mengalami kemerosotan yang mengkhawatirkan, bagaimana tidak setiap hari selalu ada saja kasus yang membuat kita geleng-geleng kepala, kasus pemerkosaan, perampokan, perkelahian antar kampung, pembunuhan, terorisme, korupsi dll. Kalau kita mau jujur ini semua terjadi akibat dari merosotnya moral karena dipengaruhi oleh banyak faktor, namun apapun alasannya tindak kejahatan yang merugikan orang lain tetaplah tidak dibenarkan dan seharusnya menjadi perhatian kita bagaimana membentuk karakter yang bertanggung jawab, welas asih dan memiliki rasa kemanusiaan tanpa batasan ras, agama maupun suku.

Berbicara mengenai pembentukan karakter, Hindu mempunyai landasan yang mengajarkan umatnya menjadi manusia bermoral dan berkarakter, salah satunya adalah Catur Paramitha. Catur Paramitha berasal dari bahasa sanskerta terdiri dari kata Catur yang berarti 4(Empat) dan Paramitha berarti Sifat atau Sikap Utama, Jika diartikan Catur Paramitha adalah 4 (empat)sifat atau sikap utama yang menjadi landasan dalam beretika dan bersusila dalam Agama Hindu.

Catur Paramitha terdiri dari:

  1. Maitri, Ramah, Sopan santun bisa menempatkan diri di dalam masyarakat, mudah bergaul dan senang mencari teman. Banyak memiliki teman, supel berpikiran terbuka dan mampu menyenangkan orang lain dengan prilakunya. Untuk dapat melakukan maitri seseorang hendaknya tidak berbuat bencana yang bersifat maut, jangan membenci. Misalnya: Melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain celaka. menabur benih-benih kebencian.
  2. Karuna, Belas kasihan artinya senantiasa memupuk rasa kasih sayang kepada setiap makhluk. Tidak melakukan perbuatan yang dapat membuat penderitaan, tersiksa, kesengsaraan atau jangan berbuat kejam/bengis.
  3. Mudita, Tersenyum artinya senantiasa memperlihatkan wajah yang riang gembira, bersahabat. Penuh rasa simpati kepada siapa saja. Jauhkan sikap iri, dengki terhadap orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang membuat orang lain susah.
  4. Upeksa, Mengalah demi sebuah kebaikan, membalas perlakuan tidak baik dengan kebaikan. maksudnya mungkin tidak mempunyai rasa dendam terhadap orang lain yang telah menyakitinya. Tidak memandang rendah orang lain, tidak menghina orang lain, senantiasa mampu mengendalikan hawa napsu jahat.

Belajar dari Catur Paramitha maka dapat kita mengerti bahwa tindakan jahat apapun bentuknya merupakan cerminan bahwa kualitas moral kian memprihatinkan. Pelaku kejahatan dengan mudah melakukan perbuatan yang membuat orang lain menjadi korbannya.

Catur Paramitha merupakan realisasi dari Tat Twam Asi dimana Engkau adalah Aku, Aku adalah Engkau. Jelasnya jika dicubit itu terasa sakit maka jangan mencubit orang lain. Menyakiti orang lain berarti menyakiti diri sendiri.

Implementasi Tri Kaya Parisudha


Kita tentu tidak asing dengan kalimat Tri Kaya Parisudha, dilihat dari artinya kata Tri berarti Tiga, Kaya berarti Karya, Perbuatan atau Prilaku, Sedangkan Parisudha berarti usaha pensucian. Jadi Tri Kaya Parisudha adalah 3 (tiga) gerak,karya, perbuatan atau prilaku manusia yang harus disucikan. Tri Kaya Parisudha terdiri dari Manacika(Pikiran), Wacika(Perkataan) dan Kayika(Perbuatan).

Mensucikan Pikiran(Manacika).

Pikiran merupakan dasar dari prilaku manusia baik perkataan(wacika) maupun perbuatan(kayika), dari pikiran yang bersih, suci akan menghasilkan perkataan dan perbuatan yang baik dan mampu menciptakan suasana yang kondusif disekitar kita. Pikiran buruk akan menghasilkan keadaan yang tidak baik bagi diri sendiri maupun orang-orang disekitar kita.

Pikiran baik tentu saja tidak berpikir hal-hal buruk terhadap suatu objek misal berpikir buruk ketika melihat wanita berpakaian seksi, tidak berpikir buruk terhadap orang kaya. Jika kita berpikir negatif(buruk) terhadap dua contoh objek diatas maka yang terjadi akan timbul perkataan yang melecehkan, menghina atau menuduh yang tidak-tidak, bahkan bukan tidak mungkin akan terjadi tindakan/perbuatan(kayika) yang melanggar hukum(pelecehan seksual atau perampokan).

Bagaimana mensucikan pikiran bathin kita?

Tidak ada satu orang pun yang mampu mensucikan pikiran kita jika bukan diri kita sendiri. Hal ini dinyatakan dengan tegas didalam Hindu, Bahwa; Tidak ada makhluk dari alam mana pun yang dapat mensucikan bathin kita, apabila kita sendiri tidak berusaha kerah itu terlebih benda-benda materi tentu tidak tak mungkin mensucikan siapa-siapa.

Di dalam Saracamuscaya disebutkan ada 3(tiga) hal yang harus dilakukan untuk dapat membersihkan bathin kita, adalah:

  1. Tidak menginginkan sesuatu yang tidak layak atau halal. Menginginkan sesuatu milik orang lain juga merupakan hal yang dapat menimbulkan pikiran negatif misal: berpikir curang.
  2. Tidak berpikiran negatif terhadap makhluk lain.  Misal: tidak negatif thinking melihat wanita seksi, melihat orang lain sukses dll.
  3. Tidak mengingkari Hukum Karma Phala.  Memahami bahwa segala perbuatan akan menghasilkan akibat, perbuatan baik akan menghasilkan kebaikan, Perbuatan Buruk akan menghasilkan hal yang buruk.

Mensucikan Perkataan(Wacika)

Terdapat empat macam perbuatan melalui perkataan yang patut di kendalikan, yaitu:

1. Tidak suka mencaci maki.
2. Tidak berkata-kata kasar pada siapapun.
3. Tidak menjelek-jelekan, apalagi memfitnah makhluk lain.
4. Tidak ingkar janji atau berkata bohong.

Demikianlah disebutkan dalam Sarasamuscaya; kiranya jelas bagi kita bahwa betapa sebetulnya semua tuntunan praktis bagi pensucian batin telah tersedia. Kita harus dapat menerapkannya sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Mensucikan Perbuatan (Kayika)

Terdapat tiga hal utama yang harus dikendalikan, yaitu:

1. Tidak menyakiti, menyiksa, apalagi membunuh-bunuh makhluk lain.
2. Tidak berbuat curang, sehingga berakibat merugikan siapa saja.
3. Tidak berjinah atau yang serupa itu.

Implementasi Tri Kaya Parisudha dalam kehidupan sehari-hari sangat nyata hasilnya untuk mencapai keadaan harmonis dalam diri sendiri maupun terhadap orang lain.

**Diolah dari berbagai sumber.

Mendirikan PAUD/TK Bernuansa Hindu


Dunia telah mengakui bahwa peranan pendidikan yang dilaksanakan pada tingkat usia dini memegang peranan yang sungguh sangat penting. Pengembangan dan peningkatan daya pikir seseorang pada usia dewasa nanti. Itulah sebabnya, maka pendidikan tingkat usia dini perlu mendapat perhatian yang serius bagi semua pihak dalam rangka meningkatkan kualitas anak-anak bangsa kita nantinya.

Dalam kerangka memberikan arahan mengenai bentuk pendidikan anak usia dini jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai masuk pendidikan dasar, yang diselenggarakan dalam upaya membantu meletakkan dasar perkembangan semua aspek tumbuh kembang bagi anak usia sebelum memasuki sekolah dasar, maka Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Departemen Agama membuat surat edaran tentang Tata Cara Mendirikan Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Bernuansa Hindu yang ditujukan kepada semua pengelola PAUD Bernuansa Hindu yang ada di Selunth Indonesia melalui Pembimbing Masyarakat Hindu pada Kanwil Departemen Agama Propinsi, dengan Nomor : DJ.V/PP.00.1/1509/2008, tanggal 9 Juli 2008, yaitu:

Berikut beberapa persyaratan mendirikan PAUD/TK:

  1. Adanya Yayasan atau badan yang bersifat sosial, dan mendirikan TK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Yayasan atau Badan penyelenggara TK mempunyai program yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
  3. Memiliki sarana dan prasarana bermain dan belajar.
  4. Memiliki 1 (satu) kelompok usia dengan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anak didik.
  5. Memiliki kepala TK yang berkualifikasi.
  6. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar.
  7. Melaksanakan program pembelajaran sesuai dengan program kegiatan belajar/kurikulum yang berlaku.
  8. Memiliki sumber dana yang memadai dan berkelanjutan.

Langkah-langkah pengajuan persyaratan

  1. Yayasan/Badan/Pemrakarsa mengajukan usulari rencana pendirian TK kepada ;Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau kepada Pembimbing Masyarakat Hindu.
  2. Yayasan/Badan/Pemrakarsa melengkapi sarana prasarana, tenaga dan komponen-komponen penyelenggara TK yang diusulkan.
  3. Yayasan/Badan/Pemrakarsa mengajukan pendirian TK secara tertulis kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Kepada Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama dengan melampirkan:

Surat pengesahan pendirian Yayasan/Badan/Pemrakarsa yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan TK.

  1. Daftar nama pengurus Yayasan/Badan/Pemrakarsa.
  2. Daftar nama anak didik
  3. Daftar nama kepala dan guru TK serta identitasnya.
  4. Daftar sarana dan prasarana yang akan digunakan
  5. Program periyelenggaraan pendidikan TK jangka panjang/jangka pendek dan Yayasan/Badan/Pemrakarsa.
  6. Surat pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan atau ketentuan yang berlaku.
  7. Denah TK.

Prosedur persetujuan pendirian TK adalah sebagai berikut:

  • Yayasan/Badan/Pemrakarsa yang telah memiliki Akte Pendirian, mengajukan permohonan lengkap dengan berkas-berkasnya kepada Kepala Kantor Departemen Agama bupaten/Kota, dan atau kepada Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama Provinsi.
  • Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Pembimbing Masyarakat induk Kanwil Departemen Agama Provinsi meneliti semua persyaratan administrasi dan teknis edukatif yaitu organisasi penyelenggara, sarana/prasarana, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, data anak didik, peta dan penyebaran anak usia TK yang ada di didaerah yang bersangkutan.
  • Berdasarkan atas usul pendirian di atas.
  1. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama Provinsi menetapkan persetujuan pendirian TK bagi TK Swasta.
  2. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama Provinsi mengusulkan penegerian kepada Menteri Agama RI melalui Dirjen Bimas Hindu.
  3. Menteri Agama RI menetapkan penegerian TK.

Pengembangan TK

Pengembangan TK diarahkan pada pola manajemen terpadu yang dilakukan melalui pembinaan secara administratif, manajerial, dan edukatif. Substansi pembinaan dan pengembangannya meliputi kelembagaan/pengorganisasian, kurikulum/program pembelajaran, anak didik/kesiswaan, pendidik dan tenaga kependidikari, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta peran serta masyarakat.

Demikian Syarat-syarat Pendirian Taman Kanak-kanak (TK) Bernuansa Hindu ini disampaikan dalam rangka menggugah para pengelola PAUD Hindu khususnya, dan umumnya masyarakat Hindu secara luas, untuk lebth meningkatkan peran aktifnya dalam upaya meningkatkan pembinaan generasi muda Hindu sejak usia dini melalui PAUD.

**Dari berbagai sumber