Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Seks Pranikah Dalam Pandangan Hindu


Banyak dijumpai kasus hamil diluar nikah atau bahkan mempunyai anak baru kemudian melangsungkan pernikahan, di dalam hukum ada Bali ini disebut Logika Sanggraha, didalam masyarakat ini disebut dengan kumpul kebo. Di dalam agama Hindu ini tidak dibenarkan. Perkawinan di dalam agama Hindu merupakan sesuatu yang sakral dan erat kaitannya dengan penyelesaian secara ritual. Oleh karena itu siapapun yang akan melakukan pernikahan sudah sepatutnya masing-masing calon baik pria maupun wanita dalam keadaan suci. Adanya upacara “nuek/nues tikah sukla” merupakan isyarat bahwa calon penganten masih dalam keadaan suci. Tikeh (tikar)dadakan merupakan simbol kesucian sang calon penganten. Jadi upacara perkawinan sepatutnya dilakukan sebelum terjadinya hubungan seks.

Hubungan seks dapat dilakukan jika telah dilakukan upacara “mesakap-sari”- natab banten byakala yang merupakan bagian terpenting(inti)sebagai simbol pembersihan sukla-swanita(kama bang dan kama petak)kedua mempelai.

Perkembangan pergaulan masa kini semakin lumrah dijumpai Logika Sanggraha disekitar kita. Dalam pandangan Hindu seks pranikah(logika sanggraha) tidak dibenarkan. Agama telah memberikan rambu -rambu agar tidak melakukan hubungan seks sebelum adanya upacara perkawinan. Melakukan hubungan seks sebelum adanya Upacara Perkawinan dianggap perbuatan berzina. Dalam Agama Hindu, perbuatan zina merupakan hubungan seks yang dilakukan tidak dengan pasangan suami-isteri yang sah. Perbuatan tersebut dinyatakan dalam Manawa Dharmasastra VIII sloka 353 sloka 356 sebagai berikut:

Manawa Dharmasastra VIII. sloka 353,
Tatsamuttho hi lokasya
Jayate warnasamkarah
Yena mulaharo dharmah
Sarwanacaya hal pate
Artinya: Dengan berzina menimbulkan kelahiran warna campuran antara manusia; kemudian daripada itu menimbulkan dosa yang akhirnya memotong ke akar-akarnya dan menyebabkan kehancuran dan pada segala-galanya.

Manawa Dharmasastra VIII. sloka 358
Striyam sprcada deca yah
Sprsto wa marsayettaya
Parasparasyanumate
Sarwam samagrahanam smrtam
Artinya: Bila seorang yang menyentuh wanita di bagian yang tidak harus disentuh atau membiarkan seseorang menyentuhnya bagian itu, semua perbuatan itu dilakukan dengan persetujuan bersama, dinyatakan sebagai perbuatan berzina.

Pengendalian diri terhadap adanya dorongan nafsu seks sangat penting dilakukan karena nafsu seks yang tidak terkendali akan menjerumuskan manusia. Penyaluran dorongan seks hanya dibenarkan melalui lembaga perkawinan (vivaha) dan perkawinan dianggap sah apabila dilakukan dengan vivahasamskara.

Memilih Jenis Padma Untuk Area Terbatas


Mempunyai luas tanah yang terbatas memang agak sulit mengatur tata letak padma atau sanggah bagi keluarga Hindu, lahan terbatas biasanya dihadapi oleh warga yang tinggal didalam kota misalkan di perumahan. Pertimbangan lain biasanya “tinggal di kota hanya untuk mencari nafkah, soal keagamaan(ngayah, ngaturang bhakti atau meyadnya) pasti akan pulang kampung karena banjar adatnya ada dikampung dll. Atas situasi tersebut diatas maka timbulah pemikiran untuk membuat tempat suci dirantau dengan konsep pragmatis, membangun tempat suci tanpa menyalahi petunjuk kitab suci.

Bagaimana memilih dan membangun padma, sanggah dengan area terbatas seperti tersebut diatas.? membangun sanggah lengkap termasuk padma di area yang sempit tentu akan mengurangi estetika Asta Kosala Kosali, disamping efek psiko-religius yaitu terganggunya rasa nyaman, khidmat dan khusuk dalam melakukan persembahyangan karena berhimpitnya palinggih-palinggih yang dibangun di area sanggah. Dengan demikian maka jelas tidak dimungkinkan untuk membangun sanggah lengkap(Kamulan, Taksu, Tugu Ngrurah, Piyasan) dan Padma. Solusinya adalah cukup dengan membangun palinggih Padma yang biasa disebut Padmasari. Padmasari berbeda dengan Padmasana, bedanya Padmasari tidak dilengkapi dengan Bedawangnala. Tetapi fungsi Padmasari secara filosofis sudah lengkap. Melalui Padmasari persembahyangan tidak saja tertuju kepada Bhatara-bhatari tetapi juga ke hadapan Hyang Widhi Wasa dalam manifestasinya sebagai Dewa Tri Murti. Bahkan kepada Ida Bathara yang bersthana di Pura Kahyangan lain seperti di Pura Besakih, Pura Batur dll bisa “diayat” atau “nyawang” melalui palinggih Padmasari.

Palinggih Padmasari memiliki multifungsi selain merupakan solusi bagi keluarga Hindu yang memiliki area pekarangan yang terbatas. Lontar Asta Kosala Kosali, Astha Bhumi, Dewa Tattwa, Wariga Catur Winasa Sari danUsana Dewa telah menyuratkan uraian diatas.

Artikel terkait: Pedoman membangun Padmasana

Jangan Memiskinkan Diri Dengan Upacara


Upacara (baca: Upakara) dalam Hindu berasal dari dua kata dasar “upa” yang berarti “dekat” dan “kara” berarti sarana. Jadi, upacara(upakara) adalah sarana yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Hyang Widhi dengan segala manifestasinya. Upacara (upakara) Hindu di Bali dibedakan menjadi 3(tiga) berdasarkan jenis dan ukuran upacara itu sendiri, Yaitu:

  1. Nista(alit) adalah upacara kecil, sedikit bisa dibilang paling sederhana.
  2. Madya, adalah upacara berukuran sedang.
  3. Utama(ageng) adalah upacara besar

Umat Hindu sering salah mengartikan makna ketiga jenis upacara diatas, sering kali umat Hindu melakukan upacara dengan biaya diluar batas kemampuan dan berpikir bahwa upacara utama adalah jenis upacara tertinggi nilai pahalanya. Tidak jarang pula umat Hindu melakukan upacara dengan rasa gengsi, sehingga melakukan upacara secara besar-besaran hanya untuk sebuah pengakuan. Padahal di dalam lontar Yadnya Prakerti, Purwa Gumi Kemulan, Purwa Gama Sesana, Siwa Tattwa, Sanghyang Aji Swamandala, dan lain-lain disebutkan bahwa jenis upakara agar disesuaikan dengan kemampuan nyata, yang diistilahkan sebagai : desa (tempat), kala (waktu), patra (situasi dan kondisi).

Hindu tidak memiliki standar sebuah upacara(upakara) yadna, dan besarnya pahala dari sebuah upacara tidak dilihat dari jenis upacaranya tapi dilihat dari keikhlasan dalam pelaksanaannya. Sudah saatnya umat Hindu berpikir realistis dalam melakukan upacara yadna jangan memiskinkan diri dengan upacara yadnya yang akan dilakukan, lakukan sesuai dengan kemampuan dan berkonsultasi dengan pandita sehingga upacara yang dilakukan sesuai dengan desa, kala dan patra.  Didalam bhagawad-gita 9.26 disampaikan :

patraḿ puṣpaḿ phalaḿ toyaḿ

yo me bhaktyā prayacchati
tad ahaḿ bhakty-upahṛtam
aśnāmi prayatātmanaḥ

“Whoever with loving devotion offers unto Me a leaf, a flower, a fruit or water, I affectionately accept than devotional afforing from that pure hearted being.”

maksudnya: Kalau seseorang mempersembahkan daun, bunga, buah atau airdengan cinta bhakti, Aku akan menerimanya.

Lakukan upacara yadnya sesuai kemampuan, karena keikhlasan adalah nilai utama sebuah upacara.