Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Category Archives: Uncategorized

Pemerkosaan dan Zina Dalam Hindu


Beberapa minggu lalu jagad berita tanah air dikejutkan dengan kasus perkosaan yang menimpa Yuyun(14) siswi SMP di Bengkulu. Kasus Yuyun adalah satu dari banyak kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak(perempuan) dinegeri yang katanya Agamis ini.

Apa yang salah? apakah agama-agama di Indonesia tidak cukup jelas memberikan tuntunan bahwa pemerkosaan itu akan mendapatkan hukuman yang berat?

Ilustrasi-Pemerkosaan-Dibawah-Umur1-770x577

Image: kaltim online

Dalam ajaran Sad Atatayi disebutkan : Dratikrama artinya memperkosa. Memperkosa adalah perbuatan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan antara kedua belah pihak. Perbuatan memperkosa sama dengan perbuatan binatang, karena binatang melakukan kehendaknya hanya berdasarkan nafsu jahatnya saja. Manusia yang terlibat dalam perbuatan itu, berarti kesadaran pikirannya sudah hilang karena pengaruh nafsu yang tak terkendalikan lagi. Ia lupa dengan rasa malu, harga diri, nama baik keluarganya, karena apa yang dikehendaki oleh nafsunya itulah yang ingin dilakssanakan.

Perbuatan seemacam ini tidak mungkin akan membahagiakan, bahkan sebaliknya seringkali menimbulkan kesengsaraan. Oleh sebab itu ajaran agama melarang untuk melakukan perbuatan buruk ini karena mengakibatkan kericuhan di kalangan masyarakat.
Sloka 153-155 Sarasamuscaya
(MEMPERKOSA)
153. Perbuatan memperkosa jangan hendaknya dilakukan oleh orang yang tidak ingin hidupnya berumur pendek.
154. Orang yang ingin menjadi arif bijaksana, berkesusilaan, berilmu pengetahuan utama, dan bagi mereka yang ingin berumur panjang, jangan pernah berpikir untuk melakukan pemerkosaan.
155. Mereka yang tidak takut bencana boleh memikirkan untuk bersenggama dengan istri orang; namun bagi yang takut akan datangnya bencana jangan sekali-kali berpikir untuk bersetubuh dengan istri oang lain.

Bagaimana dengan zina, berikut adalah beberapa kutipan sloka tentang larangan zina dalam Hindu.

Kuwiwahaih kriya lopair
wedanadhyayanena ca
kulanya kulam tamyanti
brahmanati kramena ca.
(Veda Smerti, Manawa Dharmasastra III. 63)
Artinya:
Dengan berhubungan sex secara rendah diluar cara-cara perkawinan (brahmana wiwaha, prajapati wiwaha dan daiwa wiwaha), dengan mengabaikan upacara pawiwahan, dengan mengabaikan weda, dengan tingkah laku hina, tidak memperhatikan nasihat Sulinggih (Brahmana,orang-orang suci) maka keluarga-keluarga besar, kaya dan berpengaruh akan hancur berantakan.

Catur varnamsya sarva trahiyam prokta tu niskrtih,
agamyagamate ca iva suddhau candrayanam caret.
(Veda smerti. Parasara Dharmasastra X.1)
Artinya:
Aku telah menguraikan tentang upacara penebusan dosa bagi keempat golongan sosial; seorang laki-laki setelah menggauli seorang wanita yang dilarang untuknya harus melakukan penebusan dosa candrayanam.

Jarena janayed garbhe tyakte mrte patau,
tam tyajed apare rastre patitam papa karinim”
(Veda Smerti, Parasara Dharmasastra X.30)
Artinya:
Wanita yang memperoleh kehamilan dengan kekasih gelapnya (tidak melalui upacara pawiwahan), atau setelah ditinggal suaminya atau selama ketidakhadiran suaminya di negeri jauh, harus diusir kesebuah kerajaan asing (keluar wilayah).

**Dari berbagai sumber

Mencegah Kebakaran Akibat Api Dupa


Dalung, 17 April 2016.

Kebakaran terjadi di Dalung Permai tepatnya Br. Lingga Bumi persis dipojok TPA Pink Kids Care Dalung, api diduga dari dupa disebuah pelangkiran di lantai 2 rumah milik pak Teguh. Dalam hitungan menit api menghanguskan lantai 2 rumah tersebut.

IMG_0041

keesokan hari setelah terjadi kebakaran

Kebakaran akibat api dari dupa yang dipakai untuk mebanten sudah sering kita dengar, masih ingat dengan kasus kabakaran yang terjadi di pasar seririt ? atau kebakaran sebuah rumah di Jalan Meduri Denpasar ? Masih ada beberapa kasus kebakaran lain yang disebabkan oleh percikan api dari dupa. Sebagai umat Hindu kita tidak bisa lepas dari air(baca: tirtha), dupa(api) dan bunga(baca: banten) sebagai sarana persembahyangan maupun yadnya.

Secara singkat, Air(Tirtha) didalam Weda Parikrama dan Surya Suwana sebagai pensucian secara lahir dan bathin. Dupa(baca: Api) lambang Agni sebagai perantara yang menghubungkan pemuja dengan yang dipuja serta sebagai pembasmi segala kotoran(niskala) melalui mantram: Ong Ang Dipastraya namah swaha. Bunga sebagai simbol tulus ikhlas dan kesucian hati untuk menghadap pada sang pencipta.

Apa yang harus kita lakukan untuk mencegah kebakaran akibat Dupa?

  1. Pastikan dupa diletakkan pada tempat yang tidak mudah terbakar, misalkan: tempat yang terbuat dari tanah liat. Selain itu penting untuk selalu membersihkan bunga-bunga kering, bekas canang setiap kali akan mebanten selain untuk menjaga kebersihan pelangkiran atau pemujan juga untuk menghindari percikan api dari dupa menjadi bara api.
  2. Hindari mebanten ditempat-tempat yang penuh dengan kertas atau benda yang mudah terbakar, biasanya dikantor(ditempat kerja) karyawan Hindu selalu menghaturkan canang, Jika memang harus mebanten ditempat itu pastikan dupa ditempat yang aman.
  3. Jangan meninggalkan rumah saat dupa masih menyala. Jika harus buru-buru pastikan dupa dipadamkan terlebih dahulu.

Kadang musibah terjadi tanpa kita duga namun musibah bukan hal yang mustahil untuk kita cegah atau hindari dengan selalu eling dan berhati-hati. Sembahyang, Beryadna wajib kita lakukan sebagai insan Hindu mencegah sesuatu hal yang buruk terjadi juga penting untuk kita lakukan.

Semoga kita selalu eling dan waspada.

Tujuan Pernikahan Menurut Hindu


Beberapa waktu lalu sempat heboh foto upacara diduga pernikahan sesama jenis disebuah hotel di ubud dengan seorang pemangku nampak sebagai saksi. Sebagai masyarakat umum kita tentu berpikir bahwa ada yang “tidak beres” dengan foto-foto tersebut sebagian dari kita bahkan berpendapat bahwa ini “tidak benar”.

sloka

Image by:Masadi

Pada dasarnya manusia selain sebagai mahluk individu juga sebagai mahluk sosial, sehingga mereka harus hidup bersama-sama untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Tuhan telah menciptakan manusia dengan berlainan jenis kelamin, yaitu pria dan wanita yang masing-masing telah menyadari perannya masing-masing. Telah menjadi kodratnya sebagai mahluk sosial bahwa setiap pria dan wanita mempunyai naluri untuk saling mencintai dan saling membutuhkan dalam segala bidang. Sebagai tanda seseorang menginjak masa ini diawali dengan proses perkawinan. Perkawinan merupakan peristiwa suci dan kewajiban bagi umat Hindu karena Tuhan telah bersabda dalam Manava dharmasastra IX. 96 sebagai berikut:

“Prnja nartha striyah srstah samtarnartham ca manavah 

Tasmat sadahrano dharmah crutam patnya sahaditah”

Artinya: Untuk menjadi Ibu, wanita diciptakan dan untuk menjadi ayah, laki-laki itu diciptakan.

Upacara keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda untuk dilakukan oleh suami dengan istrinya.

Adapun 3 tujuan pernikahan menurut ajaran Hindu menurut kitab kitab Manavadharmasastra yaitu:

  1. Dharmasampati, kedua mempelai secara bersama-sama melaksanakan Dharma yang meliputi semua aktivitas dan kewajiban agama seperti melaksanakan Yajña , sebab di dalam grhastalah aktivitas Yajña dapat dilaksanakan secara sempurna.
  2. Praja, kedua mempelai mampu melahirkan keturunan yang akan melanjutkan amanat dan kewajiban kepada leluhur. Melalui Yajña dan lahirnya putra yang suputra seorang anak akan dapat melunasi hutang jasa kepada leluhur (Pitra rna), kepada Deva (Deva rna) dan kepada para guru (Rsi rna).
  3. Rati, kedua mempelai dapat menikmati kepuasan seksual dan kepuasan-kepuasan lainnya (Artha dan kama) yang tidak bertentangan dan berlandaskan Dharma.

Tujuan lain dari pernikahan menurut ajaran Hindu adalah membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal maka dalam agama Hindu sebagaimana diutarakan dalam kitab suci Veda perkawinan adalah terbentuknya sebuah keluarga yang berlangsung sekali dalam hidup manusia. Hal tersebut disebutkan dalam kitab Manava Dharmasastra IX. 101-102 sebagai berikut:

“Anyonyasyawayabhicaroghaweamarnantikah,

Esa dharmah samasenajneyah stripumsayoh parah”

Artinya: Hendaknya supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati, singkatnya ini harus dianggap sebagai hukum tertinggi sebagai suami istri.

“Tatha nityam yateyam stripumsau tu kritakriyau,

Jatha nabhicaretam tau wiyuktawitaretaram”

Artinya: Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendaknya melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain.

“Samtusto bharyaya bharta bharta tathaiva ca,

Yasminnewa kule nityam kalyanam tatra wai dhruwam”

Artinya: Pada keluarga dimana suami berbahagia dengan istrinya dan demikian pula sang istri terhadap suaminya, kebahagiaan pasti kekal

Tujuan dari sebuah pernikahan adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia. Keluarga yang berbahagia kekal abadi dapat dicapai bilamana di dalam rumah tangga terjadi keharmonisan serta keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri, masing-masing dengan swadharma mereka. Keduanya (suami-istri) haruslah saling isi mengisi, bahu membahu membina rumah tangganya serta mempertahankan keutuhan cintanya dengan berbagai “seni” berumah tangga, antara lain saling menyayangi, saling tenggang rasa, dan saling memperhatikan kehendak masing-masing. Mempersatukan dua pribadi yang berbeda tidaklah gampang, namun jika didasari oleh cinta kasih yang tulus, itu akan mudah dapat dilaksanakan.

%d bloggers like this: