Beberapa minggu lalu jagad berita tanah air dikejutkan dengan kasus perkosaan yang menimpa Yuyun(14) siswi SMP di Bengkulu. Kasus Yuyun adalah satu dari banyak kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak(perempuan) dinegeri yang katanya Agamis ini.
Apa yang salah? apakah agama-agama di Indonesia tidak cukup jelas memberikan tuntunan bahwa pemerkosaan itu akan mendapatkan hukuman yang berat?

Image: kaltim online
Dalam ajaran Sad Atatayi disebutkan : Dratikrama artinya memperkosa. Memperkosa adalah perbuatan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan antara kedua belah pihak. Perbuatan memperkosa sama dengan perbuatan binatang, karena binatang melakukan kehendaknya hanya berdasarkan nafsu jahatnya saja. Manusia yang terlibat dalam perbuatan itu, berarti kesadaran pikirannya sudah hilang karena pengaruh nafsu yang tak terkendalikan lagi. Ia lupa dengan rasa malu, harga diri, nama baik keluarganya, karena apa yang dikehendaki oleh nafsunya itulah yang ingin dilakssanakan.
Perbuatan seemacam ini tidak mungkin akan membahagiakan, bahkan sebaliknya seringkali menimbulkan kesengsaraan. Oleh sebab itu ajaran agama melarang untuk melakukan perbuatan buruk ini karena mengakibatkan kericuhan di kalangan masyarakat.
Sloka 153-155 Sarasamuscaya
(MEMPERKOSA)
153. Perbuatan memperkosa jangan hendaknya dilakukan oleh orang yang tidak ingin hidupnya berumur pendek.
154. Orang yang ingin menjadi arif bijaksana, berkesusilaan, berilmu pengetahuan utama, dan bagi mereka yang ingin berumur panjang, jangan pernah berpikir untuk melakukan pemerkosaan.
155. Mereka yang tidak takut bencana boleh memikirkan untuk bersenggama dengan istri orang; namun bagi yang takut akan datangnya bencana jangan sekali-kali berpikir untuk bersetubuh dengan istri oang lain.
Bagaimana dengan zina, berikut adalah beberapa kutipan sloka tentang larangan zina dalam Hindu.
Kuwiwahaih kriya lopair
wedanadhyayanena ca
kulanya kulam tamyanti
brahmanati kramena ca.
(Veda Smerti, Manawa Dharmasastra III. 63)
Artinya:
Dengan berhubungan sex secara rendah diluar cara-cara perkawinan (brahmana wiwaha, prajapati wiwaha dan daiwa wiwaha), dengan mengabaikan upacara pawiwahan, dengan mengabaikan weda, dengan tingkah laku hina, tidak memperhatikan nasihat Sulinggih (Brahmana,orang-orang suci) maka keluarga-keluarga besar, kaya dan berpengaruh akan hancur berantakan.
Catur varnamsya sarva trahiyam prokta tu niskrtih,
agamyagamate ca iva suddhau candrayanam caret.
(Veda smerti. Parasara Dharmasastra X.1)
Artinya:
Aku telah menguraikan tentang upacara penebusan dosa bagi keempat golongan sosial; seorang laki-laki setelah menggauli seorang wanita yang dilarang untuknya harus melakukan penebusan dosa candrayanam.
Jarena janayed garbhe tyakte mrte patau,
tam tyajed apare rastre patitam papa karinim”
(Veda Smerti, Parasara Dharmasastra X.30)
Artinya:
Wanita yang memperoleh kehamilan dengan kekasih gelapnya (tidak melalui upacara pawiwahan), atau setelah ditinggal suaminya atau selama ketidakhadiran suaminya di negeri jauh, harus diusir kesebuah kerajaan asing (keluar wilayah).
**Dari berbagai sumber
Semoga bermanfaat, Silahkan share:
Like this:
Like Loading...
Recent Comments