Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Mengenal Manfaat Sanggah Surya dan Sanggah Tawang


Pada upacara yadnya masyarakat Bali membuat sanggah surya, Sanggah Surya dibuat dengan menggunakan empat batang bambu yang ditancapkan disisi Timur Laut atau arah kaje kangin. Posisi ini mengacu kepada pembagian pekarangan berdasarkan Asta Kosala-kosali. Dimana arah kaje Kangin merupakan pertemuan antara utama dengan utama, sehingga sering disebut arah Dewata. Untuk diketahui bahwa Sanggah Surya hanya memiliki satu ruangan dan dibatasi menggunakan ancak saji. Ukuran Sanggah Surya biasanya lebih tinggi dari pinggang manusia, bahkan ketika dilaksanakannya upacara Yadnya, sanggah ini dibuat lebih tinggi dari dasar bangunan tempat dilaksanakannya upacara Yadnya.

Image By; Kunduk Supatra

Sanggah Surya di beberapa daerah di Bali, juga sering disebut dengan Sanggah Agung. Keduanya bermula dari dua kata, yakni Sanggah yang mengandung arti sumber, sedangkan Agung menekankan kewibawaan Sang Hyang Siwa Raditya yang tak lain adalah Dewa Surya.

Sanggah Surya sangat penting ketika pelaksanaan upacara yadnya, khususnya yang menggunakan banten Bebangkit yang dipuput oleh seorang Sulinggih. Ketika tidak ada Sanggah Surya yang merupakan stana Sang Hyang Siwa Raditya, maka dikatakan suatu upacara yadnya belum lengkap. Hal ini sesuai dengan prabhawa Sang Hyang Surya sebagau Upasaksi.

Selain Sanggah Surya, di Bali juga dikenal dengan adanya Sanggah Tawang. Kata Sanggah berarti sumber, dan Tawang memiliki penekanan arti awing-awang yang dapat diartikan sebagai kesunyian atau sepi. Jadi, Sanggah Tawang dapat diartikan sebagai sumber kesepian, di mana kesepian dan kesunyian tak lain adalah Ida Sang Hyang Widi Wasa.

Sanggah Tawang dibuat dari bambu berbentuk segi empat panjang yang memiliki pinggiran yang disebut dengan ancak saji. Sama halnya seperti Sanggah Surya, Sanggah Tawang tidak menggunakan atap, namun terdiri dari tiga ruang atau rong telu yang merupakan simbol Dewa Surya dalam tatanan Tri Sakti , yakni Dewa Brahma, Dewa Wisnu, dan Dewa Siwa. Penggunaan Sanggah Tawang ini biasa dijumpai ketika dilaksanakannya upacara dengan tingkatan Utama. Beberapa di antaranya yakni Tawur Agung, Padudusan Agung.

Dengan demikian, Sanggah Tawang mempunyai makna sebagai simbol stananya Sang Hyang Widhi sebagai simbol manifestasinya yang merupakan permohonan umat Hindu dalam suatu upacara agama. Dalam Pustaka Bhuwana disebutkan kosa 1.2.10 ‘Sunyasca Nirbhanadhika, Siwanga Twe Raniksyate, Kutah Tad Wakyama Tulam, Srutwa Dewo Watista, yang artinya ada alam sunia yang dianggap sakti, itulah yang disebut dengan Sang Hyang Siwa.

Dengan melihat sloka tersebut, dapat diartikan bahwa Sanggah Tawang yang menggunakan tiga ruangan sebagai simbol Tri Purusa, yakni Siwa, Sadhasiwa, dan Paramasiwa.

Diolah dari berbagai sumber.

Mesegeh Saat Kajeng Kliwon, Mengapa?


Selain Purnama dan Tilem, Kajeng Kliwon merupakan hari yang spesial bagi umat Hindu. Kajeng Kliwon merupakan hari pertemuan tri wara “kajeng” dengan Pancawara “kliwon”. Datangnya setiap 15 hari sekali. Kajeng Kliwon adalah hari payogan Sang Hyang Durga Dewi / Bhatari Durga diiringi oleh para bala – bala, rencang – rencang beliau yakni “sarwa buta kala”. Inilah yang sebabnya mengapa pada Kajeng Kliwon aura magisnya sangat kental. Beliau Hyang Durga Dewi sebagai sumber dari segala kesaktian dan kekuatan magis.

Image: Koleksi pribadi

Pada hari Kajeng Kliwon, “sang gama tirtha” (umat sedharma) melaksanakan prakerti menghaturkan canang wangi – wangian, pengayatan ditujukan kehadapan Hyang Durga Dewi. Sedangkan di natar sanggah, natar pekarangan dan di lebuh, dihaturkan “segehan” tetabuhan arak berem, ditujukan kepada Sang Tiga Bhucari (Bhuta Bucari, Kala Bucari, Durga Bucari), Sang Adi Kala / Sang Bhuta Raja, dan para bala-balanya yang merupakan para pengiring Hyang Durga Dewi.

Pada hari Kajeng Kliwon, “sang gama tirtha” ngastawa serta menghaturkan sembah bakti kehadapan Hyang Durga Dewi memohon kerahayuan.

Apabila tak pernah menghaturkan segehan, maka Sang Tiga Bhucari akan meminta ijin kepada Hyang Durga Dewi untuk “ngrebeda” mengganggu para penghuni rumah. Mereka menciptakan “gering” (penyakit), mengundang desti, teluh, menyuruh kekuatan hitam dan mahluk gaib seperti tonye, memedi, dll memasuki pekarangan rumah. Sang Bhuta Tiga juga akan menggelar pemunah / pengalah yang menyebabkan situasi rumah menjadi “cemer” tidak suci, muram, tidak nyaman, yang menyebabkan para Betara dan Leluhur tak berkenan lagi “mehyang” di pekarangan itu, lalu kembali ke kayangan. Rumah dan pekarangan menjadi tak terberkati, suwung mangmung. Penghuni rumah menjadi tak nyaman, pikiran kalut, sering sakit, sering mengalami hal aneh, mudah marah, sering salah lihat, sering salah dengar yang menyebabkan salah sangka, salah paham, yang kemudian menjadi sumber dari perselisihan dan pertengkaran. dll.

Demikian juga sebaliknya, apabila sang gama tirtha menjalankan prakerti kajeng kliwon sebagaimana mestinya serta dilandasi rasa bakti dan lascarya, astungkara akan mendapatkan anugrah kerahayuan dari Hyang Durga Dewi, serta selalu akan mendapatkan kawalan perlindungan dari Sang Tiga Bucari dll. Demikiaan tersurat di dalam Cakepan Pakem Gama Tirtha.

Dari berbagai sumber.

Perkawinan Adat Bali


Perkawinan sangat berarti bagi kita semua, bagi masyarakat Bali perkawinan memiliki kedudukan yang tinggi. Perkawinan dalam agama Hindu diharapkan menjadi sebuah hubungan yang kekal bagi suami dan istri. Istilah perkawinan dalam sastra dan Kitab Hukum Hindu (Smriti) disebut WIWAHA.

Ilustrasi

Jika dalam perkawinan seorang Perempuan dari kalangan sudra yang menikah dengan laki-laki golongan triwangsa tidak akan pernah masuk kedalam soroh atau clan suaminya, dalam artian perempuan sudra tidak akan berubah kastanya mengikuti kasta suaminya biarpun telah menikah. Pada waktu upacara perkawinannya si perempuan mungkin tidak akan bersanding dengan suaminya melainkan bersanding dengan keris atau dengan banten saja. Sesajen perkawinannya mungkin berbeda dan dipisahkan dengan banten suaminya. Surudan(prasadam) bantennya tidak akan mau dimakan oleh suami dan keluarganya. Dalam tata tertib berbahasa pun istri diharuskan berbahasa bali alus bukan hanya kepada suaminya dan keluarga suaminya saja, tetapi juga kepada anak-anaknya sementara itu anaknya bisa saja berbahasa kasar kepada ibunya. Si istri juga akan dilarang untuk bersembahyang di pura keluarga dan pura kawitannya dan dilarang untuk nyumbah mayat keluarganya dan orang tuanya jika meninggal nanti, dan keluarganya pun harus berbahasa bali alus kepadanya. Sedangkan jika nanti si istri ini meninggal dunia, anak-anaknya dan keluarga suaminya tidak akan dibenarkan untuk memikul mayatnya dalam perjalanan menuju kuburan.

Lain halnya ketika seorang perempuan triwangsa kawin dengan laki-laki dari golongan sudra. Perempuan tersebut dikatakan nyerod atau tergelincir ke bawah. Perempuan ini juga akan menjalani proses penurunan kasta atau patiwangi sesuai dengan kasta suaminya yang biasanya dilakukan dengan cara mengitari bale agung sebanyak tiga kali. Proses patiwangi ini sebenarnya lebih menyerang sisi psikologis atau aspek kejiwaan dari perempuan triwangsa ini sehingga sebelum seorang perempuan triwangsa akan melakukan perkawinan beda kasta mereka akan berpikir berulang-ulang kali. Setelah melalui proses patiwangi ini si perempuan triwangsa ini akan dikeluarkan dari golongannya dan tidak berhak lagi atas gelar yang sebelumnya disandang dan tidak diizinkan untuk pulang ke geriyanya lagi.

  1. Perkawinan Adat Bali dalam hukum adat (dresta) Bali, dibagi menjadi 2 bentuk yaitu:
    Perkawinan Biasa (Mepandik), Yaitu dalam perkawinan pihak laki-laki berstatus purusa, dan pihak perempuan berstatus pradana. Purusa dalam pengertian ini adalah: sebagai pelanjut keturunan dalam keluarga. Ini merupakan jenis perkawinan yang termasuk perkawinan biasa. Perkawinan ini dilakukan dengan cara meminang atau melamar perempuan tersebut dan disetujui oleh kedua belah pihak keluarga.
  2. Perkawinan Nyeburin atau Nyentana: dalam perkawinan ini pihak perempuan sebagai purusa, sedangkan mempelai laki-laki yang berstatus pradana. Pada awalnya, perkawinan nyeburin dilakukan dalam upaya untuk mencegah putusnya garis keturunan dalam keluarga, tetapi perkembangan selanjutnya adalah untuk tetap mempertahankan anak perempuan tersebut dalam keluarga.

Namun dalam pelaksanaannya ternyata terdapat banyak sekali jenis-jenis perkawinan adat Bali baik yang masih dilakukan sampai yang tidak lagi dilakukan. Berikut ini macam-macam perkawinan adat Bali :

  • Perkawinan Nyerod
  • Perkawinan Mepandik
  • Perkawinan Jejangkepan
  • Perkawinan Nyangkring
  • Perkawinan Ngodalin
  • Perkawinan Tetagon
  • Perkawinan Ngunggahin
  • Perkawinan Melegandang
  • Perkawinan Padagelahang

Perkawinan adat bali selalu dilakukan dengan upacara pengagungan kepada Tuhan sebagai Sang Pencipta, agar diberkati kesalamatan dan kerahayuan selama mengarungi bahtera rumah tangga. Tahapan perkawinan dilakukan di rumah mempelai pria dan dalam pelaksanaan upacara perkawinan semua biaya yang dikeluarkan untuk acara tersebut menjadi tanggung jawab pihak keluarga laki–laki.

Terima kasih: Gazes Bali