Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Category Archives: Info

Tri Sandhya Bukan Karangan


Tri Sandhya, tepatnya bukan “dikarang” tetapi “disusun”. Menurut Svami Sathya Narayana, guru kerohanian Weda di India, Trisandhya adalah persembahyangan tiga kali sehari yaitu pagi hari disaat matahari terbit disebut “Brahma Muhurta” bertujuan menguatkan “guna Sattvam” menempuh kehidupan dari pagi hingga siang hari. Siang hari sebelum jam 12 sembahyang bertujuan untuk mengendalikan “guna Rajas” agar tidak menjurus ke hal-hal negatif. Sore hari sebelum matahari tenggelam sembahyang bertujuan untuk mengendalikan “guna Tamas” yaitu sifat-sifat bodoh dan malas. Jadi Puja Trisandhya adalah persembahyangan pada saat pergantian waktu (pagi-siang-malam) yang bertujuan untuk menghilangkan aspek-aspek negatif yang ada pada manusia.
Puja Trisandhya terdiri dari enam bait. Bait pertama atau sebagai Sandya Vandanam (awal) diambil dari Gayatri atau Savitri Mantram (Rg Veda, Sama Veda dan Yayur Veda).
Gayatri Mantram terdiri dari tiga unsur mantram yaitu :
Pranawa (OM), Vyahrti (BHUR BHUVAH SVAH), dan Tripada (TAT SAVITUR VARENYAM, BHARGO DEVASYA DIMAHI, DHYO YONAH PRACODAYAT).
Pranama mantra adalah lambang kesucian dan kemahakuasaan Hyang Widhi. Vyahrti mantra untuk pencerahan lahir-bathin, dimana pengucapan “Bhur” bermakna sebagai Anna Sakti memproses sari-sari makanan bagi kekuatan tubuh. Pengucapan “Bhuvah” bermakna sebagai Prana Sakti yaitu menggunakan kekuatan tubuh bagi kesehatan jasmani dan rohani. Pengucapan “Svah” atau “Svaha” bermakna sebagai Jnana Sakti yaitu memberikan kecerahan pada pikiran dan pengetahuan menjadi cemerlang. Berjapa dengan mengucapkan “Svaha” akan bermanfaat menghilangkan “avidya” (kegelapan) menuju kepada “vidya” yaitu kesadaran pada hakekat kesucian dan kemahakuasaan Hyang Widhi.
Bait kedua diambil dari Narayana Upanisad (Sruti) bertujuan untuk memuja Narayana, manifestasi Hyang Widhi, agar manusia senantiasa dibimbing menuju pada Dharma.
Bait ketiga diambil dari Siva Stava (Smrti) yang melukiskan Tuhan dengan berbagai sebutan : Siva, Mahadeva, Isvara, Paramesvara, Brahma, Wisnu, Rudra, Purusa.
Bait keempat, kelima dan keenam diambil dari Veda Parikrama berisi pernyataan bahwa keadaan manusia di bumi disebabkan oleh kepapaan, dan kehinaan dari sudut pandang spiritual. Oleh karena itu maka manusia wajib mohon maaf dan mohon agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan trikaya parisudha.

Ucapan OM – Santi – Santi – Santi – OM
bermakna sebagai berikut :Santi yang pertama, memohon agar manusia terhindar dari sifat/sikap tidak bijaksana (Avidya). Santi yang kedua memohon agar manusia terhindar dari bencana yang berasal dari mahluk ciptaan Hyang Widhi : manusia, binatang, tetumbuhan (Adi Bhautika). Santi yang ketiga memohon agar manusia terhindar dari bencana alam (Adi Dhaivika)
Sumber; Bhagawan Dwija|Hindu-indonesia.

 

 

 

Usaba Pangurip Gumi dan Pujawali Di Pura Luhur Andakasa


Karya Usaba Pangurip Gumi dan Pujawali di Pura Luhur Andakasa diselenggarakan Pada Anggara Kliwon Medangsia, 18 September 2012. Dari informasi yang diperoleh dari Manggala Karya Pura Luhur Sad Kahyangan Andakasa I Ketut Deresta SH. dan Penyarikan I Ketut Suadnyana baru-baru ini.

Aedan Karya sudah mulai sejak Minggu 9 September 2012 ngaturang piuning, Dilanjutkan dengan negtegang daging upakara pada hari senin 10 September 2012 dan Nawur Ida Batara Tirta Pada Sabtu 15 September 2012.

Berikut adalah Dudonan Karya selengkapnya:

  • Soma Wage Medangsia 17 September pukul 09:00 Ida Batara Kuturan ke Luhur, pukul 11:00 Nyakup Ida Batara Tirtha.
  • Anggara Kliwon Medangsia 18 September 2012 pukul 10:00 Usaba Pengurip Gumi Miwah Pujawali
  • Buda Umanis Medangsia 19 September 2012 pukul 10:00 Upacara Penganyar
  • Wrpaspati Paing Medangsia 20 September 2012 pukul 10:00 Upacara Penganyar
  • Sukra Pon Medangsia 21 September pukul 10:00 upacara Penganya dan Pengelemek, pukul 15 Upacara Penyineban dan pukul 16:00 Ida Batara Katurang Masineb

Sumber : Bali Post

 

 

 

Perkawinan dan Perceraian Dalam Hukum Adat Bali


Hukum adat Bali mengenal dua bentuk perkawinan, yaitu perkawinan biasa (wanita menjadi keluarga suami) dan perkawinan nyentana/nyeburin (suami berstatus pradana dan menjadi keluarga istri).  Dalam perkembangan selanjutnya, adakalanya pasa­ngan calon pengantin dan keluarganya tidak dapat memilih salah satu di antara bentuk perkawinan tersebut, karena masing-masing merupakan anak tunggal, sehingga muncul bentuk perkawinan baru yang disebut perkawinan pada gelahang. Hal ini menjadi persoalan tersendiri dalam masyarakat Bali sehingga perlu segera disikapi.

divorce

Photo Credit: Iamexpat.nl

Selain perkembangan mengenai bentuk perkawinan, perkawinan beda wangsa yang secara hukum tidak lagi dianggap sebagai larangan perkawinan sejak tahun 1951 berdasarkan Keputusan DPRD Bali Nomor 11/Tahun 1951 tanggal 12 Juli 1951, ternyata masih menyisakan persoalan tersendiri dalam masyarakat, yakni masih dilangsungkannya upacara patiwangi dalam perkawinan yang lazim disebut nyerod.  Hal ini perlu pula disikapi karena hal itu  bertentangan dengan hak asasi manusia dan menimbulkan dampak ketidaksetaraan kedudukan perempuan dalam keluarga, baik selama perkawinan maupun sesudah perceraian.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dan perceraian bagi umat Hindu di Bali dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum adat Bali (disaksikan prajuru banjar atau desa pakraman) dan  agama Hindu. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, perkawinan bagi umat Hindu di Bali dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum adat Bali,  agama Hindu, sedangkan perceraian baru dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan di pengadilan negeri sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

Apabila diperhatikan uraian diatas, tampak jelas bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan penghargaan yang seimbang kepada hukum adat Bali dan agama Hindu, dalam hubungan dengan pelaksanaan perkawinan dan perceraian bagi umat Hindu. Ketentuan hukum adat Bali dan ajaran Hindu mendapat tempat yang sepantasnya dalam pelaksanaan perkawinan, tetapi tidak demikian halnya dalam perceraian. Terbukti, perceraian dikatakan sah setelah ada putusan pengadilan, tanpa menyebut peran hukum adat Bali (prajuru desa pakraman) dan ajaran agama Hindu. Akibatnya, ada sementara warga yang telah cerai secara sah berdasarkan putusan pengadilan, tetapi tidak diketahui oleh sebagian besar krama desa (warga) dan tidak segera dapat diketahui oleh prajuru desa pakraman. Kenyataan ini membawa konsekuensi kurang baik terhadap keberadaan hukum adat Bali dan menyulitkan prajuru desa dalam menentukan swadharma atau tanggung jawab krama desa bersangkutan.

Berdasarkan fakta-fakta di atas maka Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali memutuskan sebagai berikut.

  1. Upacara patiwangi tidak dilaksanakan lagi terkait dengan pelaksanaan upacara perkawinan.
  2. Bagi calon pengantin yang karena keadaannya tidak memungkinkan melangsungkan perkawinan biasa atau nyeburin (nyentana), dimungkinkan melangsungkan perkawinan pada gelahang atas dasar kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
  3. Agar proses perceraian sejalan dengan proses perkawinan, maka perceraian patut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pasangan suami istri  yang akan melangsungkan perceraian, harus menyampaikan kehendaknya itu kepada prajuru banjar atau desa pakraman. Prajuru wajib memberikan nasihat untuk mencegah terjadinya perceraian.
  • Apabila terjadi perceraian maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses adat, kemudian dilan­jutkan dengan mengajukannya ke pengadilan negeri untuk memper­oleh keputusan.
  • Menyampaikan salinan (copy) putusan perceraian atau akte perceraian kepada prajuru banjar atau desa pakraman. Pada saat yang bersamaan, prajuru banjar atau desa pakraman menyarankan kepada warga yang telah bercerai supaya melaksanakan upacara perceraian sesuai dengan agama Hindu.
  • Prajuru mengumumkan (nyobyahang) dalam paruman banjar atau desa pakraman, bahwa pasangan suami istri bersangkutan telah bercerai secara sah, menurut hukum nasional dan hukum adat Bali, sekalian menjelaskan swadharmamantan pasangan suami istri tersebut di banjar atau desa pakraman, setelah perceraian.

 4. Akibat hukum perceraian adalah sebagai berikut.

  • Setelah perceraian, pihak yang berstatus pradana (istri dalam perkawinan biasa atau suami dalam perkawinan nyeburin) kembali ke rumah asalnya dengan status mulih daa atau mulih taruna, sehingga kembali melaksanakan swadharma berikut swadikara-nya di lingkungan keluarga asal.
  • Masing-masing pihak berhak atas pembagian harta gunakaya (harta bersama dalam perkawinan) dengan prinsip pedum pada (dibagi sama rata).
  • Setelah perceraian, anak yang dilahirkan dapat diasuh oleh ibunya, tanpa memutuskan hubungan hukum dan hubungan pasidikaran anak tersebut dengan keluarga purusa, dan oleh karena itu anak tersebut mendapat jaminan hidup dari pihak purusa.

Sumber: Keputusan Majelis Utama Desa Pekraman Bali(MUDP)