Paduarsana

Berbagi Tentang Semua Hal

Hubungan Seks Yang Dilarang Dalam Hindu


Seks adalah sesuatu yang sakral sehingga tidak boleh dilakukan sembarangan. Di dalam kitab Ayur Weda tertera aturan tentang hubungan seks yang disebut Mithuna. Tidak hanya mengatur soal waktu, tetapi juga pantangan-pantangan dalam berhubungan. Ayur Weda menganjurkan, untuk mendapatkan keturunan yang baik dalam berhubungan seks, sebaiknya tidak dilakukan pada siang hari, saat matahari terbenam (sandya kala), dan saat hari-hari suci yang disebut parwadina.

Image by: Dream

Hubungan seks hendaknya disesuaikan dengan Rtu Kala, yaitu musim atau fase menstruasi istri yang disebut Mahatika. Hubungan seks yang dilakukan saat menstruasi berdampak kurang baik bagi kesehatan dan aura tubuh. Hubungan seks yang baik, jika dilakukan atas dasar persamaan keinginan (mood), berdasarkan hari baik dan menghindari pantangan-pantangan yang berlaku.
Lontar Usada Bali menyebutkan, hubungan seks tidak baik dilakukan bertepatan dengan hari lahir masing-masing pasangan atau saat wotonan, sebab tidak akan mencapai kebahagiaan, hidup menjadi tidak sehat dan pandek umur. Selain itu juga disebutkan, bahwa persenggamaan tidak boleh dilakukan pada hari Selasa, Rabu dan Sabtu jika hari itu bertemu dengan hari Kliwon, karena tidak bagus untuk keturunan yang dilahirkan nantinya.

Dalam ajaran Agama Hindu ada beberapa larangan untuk melakukan hubungan suami istri seperti :

  • hubungan suami istri sebelum menikah,
  • hubungan suami istri pada hari-hari suci Hindu,
  • hubungan suami istri di tempat-tempat suci,
  • hubungan suami istri di tempat-tempat umum
  • hubungan suami istri di dapur
  • hubungan suami istri di sungai yang disucikan
  • hubungan suami istri di kandang sapi
  • hubungan suami istri “satu dua” atau “satu tiga”
  • hubungan suami istri di mobil dan hungan suami istri diluar kelayakan.

Hubungan ini disebut hubungan seks yang adharma. Jika hasil hubungan ini terjadi pembuahan maka mahluk yang lahir adalah mahluk yang disebut kumiligi. Mahluk ini adalah mahluk yang tingkatannya lebih rendah dari pada manusia namun diijinkan oleh Tuhan untuk menjelma menjadi manusia melalui orang-orang yang melakukan hubungan seks yang adharma.

Menurut buku seks Ala Bali yang ditulis oleh IB. Putra M Aryana, mahluk ini ada 5 macam yang disebut panca kumiligi. Adapun kelima mahluk kumiligi ini yaitu:

  • I Nguntang disimbolkan dengan perwujudan tangan manusia.
  • I Nganting disimbolkan dengan kaki.
  • I Bongol disimbolkan dengan tubuh tanpa kepala.
  • I Tundik disimbolkan dengan wujud Bhuta dengan posisi tangan menunjuk.
  • I Ngulaleng disimbolkan dengan wujud sebagai bhuta sangsang/terbalik

Jika I Nguntang dan I Nganting yang menjelma, dicirikan dengan anak yang apabila marah justru menyiksa diri sendiri; jika I Bongol yang menjelma maka anak tidak pernah menghiraukan larangan orang tua dan nasehat yang diberikan dianggap angin lalu saja; jika I Tundik yang menjelma si anak sering minta sesuatu (uang/benda) pada orang yang bertamu ke rumahnya, ciri parah dari penjelmaan I Tundik, si anak memiliki sifat suka mencuri; sedangkan jika I Ngulaleng yang menjelma, anak sering berlari keluar rumah/ke jalan dan jika sudah agak besar si anak lupa segalanya kalau sudah bermain, (lupa makan, lupa pulang dll).

Referensi:
1. Seks Ala Bali oleh I. B. M Aryana, SS, penerbit Bali Aga, 2008.
2. Kama Sutra asli dari Watsyayana, oleh I Wayan Maswinara, Penerbit Paramita, 1997.

One response to “Hubungan Seks Yang Dilarang Dalam Hindu

  1. Sauca August 26, 2020 at 9:15 am

    Apakah di perbolehkan jika seorang wanita atau pria mencium alat kelamin ??
    Misal si wanita mencium alat kelamin pria dan sebaliknya,,, Dan ap hukumnya dlm hindu jika hal tersebut tdk di perbolehkan ??
    Mohon pencerahannya
    Karena Bnyak orang seperti it di zaman sekarang untuk memuaskan pasangan masing-masing…

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.